Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik nikah mut’ah sebagai bentuk pernikahan kontrak yang masih menjadi perdebatan dalam Islam, serta menilai kedudukannya dalam sistem hukum positif Indonesia. Kajian dilakukan dengan metode kualitatif berbasis studi literatur, menelaah sumber klasik fikih, hadis, serta regulasi hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan ulama: mayoritas Ahlus Sunnah mengharamkan mut’ah dengan dasar hadis dan maqashid syariah, sementara kalangan Syiah masih membolehkannya dengan merujuk pada riwayat sahabat dan pendapat Imam Ahlul-Bait. Dari sisi hukum positif, nikah mut’ah tidak diakui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI), karena tidak memenuhi unsur kekal dan tujuan membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah. Praktik ini juga dianggap bertentangan dengan asas ketertiban umum dan moralitas sosial. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa nikah mut’ah tidak sah baik menurut hukum Islam mayoritas maupun hukum positif Indonesia, serta menimbulkan implikasi sosial yang merugikan perempuan, anak, dan masyarakat.
Copyrights © 2026