Perkembangan industri telekomunikasi di Indonesia telah melahirkan berbagai inovasi layanan, salah satunya Credit Limit Service (CLS) pada layanan pascabayar yang berfungsi sebagai mekanisme pembatasan penggunaan layanan agar tagihan konsumen tidak melebihi batas kredit yang telah disepakati. Namun, dalam praktiknya sistem CLS tidak selalu berfungsi sebagaimana mestinya sehingga dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha telekomunikasi terhadap konsumen pascabayar yang dirugikan akibat kegagalan sistem CLS serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan pendapat ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha telekomunikasi atas kegagalan CLS dapat didasarkan pada UUPK, UU Telekomunikasi, dan KUHPerdata. Perlindungan hukum yang diberikan mencakup upaya preventif dan represif, namun implementasinya masih belum optimal karena belum memberikan pemulihan kerugian secara menyeluruh kepada konsumen.
Copyrights © 2026