Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 4 (2026): 2026

Pemenuhan Prinsip Voldoende Gemotiveerd Pada Pertimbangan Putusan MA No. 1025 PK/Pdt/2020 terhadap Novum dan Kekeliruan Nyata

Livia Antonia (Fakultas Hukum, Universitas Lampung)
Rohaini (Fakultas Hukum, Universitas Lampung)
Siti Nurhasanah (Fakultas Hukum, Universitas Lampung)
Sepriyadi Adhan S (Fakultas Hukum, Universitas Lampung)
Harsa Wahyu Ramadhan (Fakultas Hukum, Universitas Lampung)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2026

Abstract

Sistem peradilan Indonesia mengenal upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali yang hanya dapat diajukan dengan alasan tertentu. Prinsip Volvondoe Gemotiveerd atau motivering merupakan kewajiban hakim untuk memberi pertimbangan yang memadai serta memuat dasar yang jelas dalam putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1025/PK/Pdt/2020 terkait pemenuhan prinsip Voldoende Gemotiveerd pada pertimbangan terhadap dua alasan peninjauan kembali yang diajukan dengan dasar Novum (bukti baru) dan Kekeliruan Nyata. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan masalah melalui perundang-undangan, pendekatan kasus, dan konseptual. Menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan pertimbangan putusan terhadap alasan bukti baru atau Novum berupa Berita Acara Pemeriksaan Department Connection Enforcement Key Account belum cukup memadai terkait dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Juncto. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Juncto. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Pertimbangan putusan terhadap alasan Kekeliruan Nyata meskipun memadai dalam menunjukkan kekeliruan terhadap legal standing setelah peralihan tanggung jawab pengembang, akan tetapi belum cukup memadai terkait ketentuan tenggang waktu 180 hari dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Juncto. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Juncto. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Putusan memiliki celah Onvoldoende Gemotiveerd atau pertimbangan kurang memadai terhadap alasan Peninjauan Kembali berupa Novum dan Kekeliruan Nyata.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...