Revolusi sistem demokrasi lokal yang ada di Indonesia memunculkan perdebatan terkait mekanisme pemilihan kepala daerah, antara lain pemilihan langsung oleh rakyat dan pemilihan melalui DPRD. Wacana tersebut membuat persoalan konstitusional yang terkait kata "dipilih secara demokratis" yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NKRI Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna yuridis dari "dipilih secara demokratis" yang sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (4) UUD NKRI Tahun 1945 dan juga menganalisis Dampak hukum yang bisa terjadi terhadap pelaksanaan hak politik negara apabila mekanisme pemilihan kepala daerah dijalankan melalui DPRD. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan Pendekeatan kasus, juga didukung oleh studi kepustakaan (Library research) terhadap berbagai sumber hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” tidak secara tegas mewajibkan pemilihan kepala daerah dilaksanakan melalui rakyat. Oleh sebab itu, baik melewati DPRD juga dapat dilihat memiliki dasar konstitusional selama tetap memperlihatkan prinsip demokrasi,akuntabilitas,dan representasi politik. Meski begitu, perubahan mekanisme pemilihian ini berpotensi mempengaruhi tingkat keikutsertaan para masyarakat serta hubungan pertanggungjawaban politik di antara kepala daerah dan warga negara. Dengan itu , setiap perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus dipertimbangkan keseimbangannya antara efisensi pelaksanaan pemerintahan dan perlindungan bagi kedaulatan rakyat sebagai prinsip fundamental negara demokrasi.
Copyrights © 2026