Penggunaan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar kalibrasi dapat menimbulkan berbagai risiko dalam pelayanan kesehatan, termasuk ketidakakuratan hasil pemeriksaan, kesalahan diagnosis, dan pemberian terapi yang tidak sesuai sehingga berpotensi merugikan pasien sebagai konsumen jasa kesehatan. Permasalahan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen serta pertanggungjawaban hukum pelaku usaha atau fasilitas pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen akibat penggunaan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar kalibrasi serta mengkaji pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha atas kerugian yang ditimbulkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen diwujudkan melalui pengakuan hak atas keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. Konsumen yang mengalami kerugian berhak memperoleh kompensasi dan dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui mekanisme nonlitigasi maupun litigasi. Selain itu, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban kalibrasi alat kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan kalibrasi secara berkala merupakan instrumen penting dalam menjamin perlindungan hukum konsumen dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Copyrights © 2026