Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penguatan Perlindungan Hukum Hak Merek dalam Industri Alat Kesehatan: Studi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kabupaten Jember Like Olivia Shilvya; Rio Wibowo Agung Prasetiyo; Nurul Hasanah; Ermanto Fahamsyah; Nuzulia kumala Sari
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6116

Abstract

Alat kesehatan sebagai elemen krusial dalam sistem pelayanan kesehatan memerlukan jaminan mutu dan keamanan, termasuk melalui perlindungan hukum terhadap hak merek. Dalam praktiknya, pelanggaran terhadap merek masih kerap terjadi dan berpotensi menimbulkan risiko bagi keselamatan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap hak merek alat kesehatan serta mekanisme pendaftarannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode yang digunakan adalah socio-legal dengan pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan kajian empiris pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Jember. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak merek memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi konsumen dari penggunaan alat kesehatan yang tidak sesuai standar. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui mekanisme pendaftaran merek yang memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya. Namun demikian, masih terdapat berbagai hambatan, seperti rendahnya tingkat kesadaran hukum serta tingginya praktik pemalsuan merek yang berdampak pada keselamatan masyarakat. Selain itu, meskipun telah tersedia instrumen penegakan hukum secara perdata dan pidana, efektivitas penerapannya masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang lebih optimal antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi. Kesimpulannya, penguatan perlindungan hukum terhadap hak merek alat kesehatan merupakan langkah strategis dalam menjamin keamanan produk serta perlindungan konsumen.
Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Penggunaan Alat Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Standar Kalibrasi Like Olivia Shilvya; Fendi Setyawan; Ermanto Fahamsyah; Rhama Wisnu Wardhana
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i3.7570

Abstract

Penggunaan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar kalibrasi dapat menimbulkan berbagai risiko dalam pelayanan kesehatan, termasuk ketidakakuratan hasil pemeriksaan, kesalahan diagnosis, dan pemberian terapi yang tidak sesuai sehingga berpotensi merugikan pasien sebagai konsumen jasa kesehatan. Permasalahan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen serta pertanggungjawaban hukum pelaku usaha atau fasilitas pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen akibat penggunaan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar kalibrasi serta mengkaji pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha atas kerugian yang ditimbulkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen diwujudkan melalui pengakuan hak atas keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. Konsumen yang mengalami kerugian berhak memperoleh kompensasi dan dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui mekanisme nonlitigasi maupun litigasi. Selain itu, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban kalibrasi alat kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan kalibrasi secara berkala merupakan instrumen penting dalam menjamin perlindungan hukum konsumen dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.