Masyarakat hukum adat di Indonesia menghadapi tantangan serius dalam mempertahankan pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal di tengah arus modernisasi dan tekanan ekonomi. Hutan Larangan Adat Kenegerian Rumbio, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, merupakan bukti nyata bagaimana kearifan lokal mampu menjaga kelestarian hutan selama berabad-abad. Penelitian ini bertujuan menganalisis nilai-nilai budaya serta makna dari nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam praktik pelestarian Hutan Larangan Adat Kenegerian Rumbio. Metode kualitatif deskriptif digunakan, dengan data primer melalui wawancara semi-terstruktur bersama Pucuk Pimpinan Adat, Datuk Ulak Simano Kamaruzzaman, S.Ag., dan data sekunder dari kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan kelima sila Pancasila terimplementasi secara nyata: Ketuhanan tercermin dari prinsip adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah; Kemanusiaan melalui pemanfaatan sumber daya yang bijaksana; Persatuan melalui kerja sama lintas desa; Kerakyatan melalui musyawarah adat; dan Keadilan Sosial melalui penegakan sanksi yang setara. Perda Riau Nomor 5 Tahun 2009 yang diperkuat Nomor 14 Tahun 2018 memperkuat landasan hukum pelestarian ini. Kearifan lokal masyarakat adat Rumbio merupakan wahana konkret membumikan nilai-nilai Pancasila sekaligus menjaga keseimbangan ekologis bagi generasi mendatang.
Copyrights © 2026