Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem kebijakan fiskal pada masa Nabi Muhammad SAW serta relevansinya terhadap perkembangan lembaga keuangan syariah modern. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan kualitatif melalui analisis sumber-sumber sejarah dan referensi ekonomi Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem fiskal pada masa Rasulullah telah menerapkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan sosial melalui mekanisme redistribusi kekayaan, optimalisasi sumber pendapatan negara seperti zakat, jizyah, kharaj, dan ghanimah, serta pengelolaan keuangan melalui Baitul Maal secara transparan dan akuntabel. Sistem pengeluaran negara difokuskan pada kebutuhan pertahanan, kesejahteraan masyarakat, serta stabilitas sosial ekonomi. Pada masa Khulafaur Rasyidin, pengelolaan Baitul Maal semakin terstruktur dan berkembang. Dalam konteks modern, konsep tersebut berevolusi menjadi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang mengintegrasikan fungsi sosial dan pembiayaan produktif berbasis syariah. Dengan demikian, sistem fiskal Islam memiliki kesinambungan nilai dan tetap relevan dalam mendukung pembangunan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026