Nestor Tanjungpura Journal Of Law
Vol. 4 No. 2 (2026)

PELAKSANAAN GANTI RUGI TANAM TUMBUH KEPADA MASYARAKAT YANG MENGUASAI LAHAN PT. AGRO LESTARI MANDIRI

marsila (Unknown)
Wiko, Garuda (Unknown)
Sagio, Ibrahim (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2026

Abstract

Abstract One form of compensation in land acquisition is the "Compensation for Planting and Growing," which reimburses the cost of plants or other land-related objects that must be relocated or damaged due to development or land acquisition. This article analyzes the process of implementing the "Compensation for Planting and Growing" for communities controlling land owned by PT. Agrolestari Mandiri and formulates legal remedies that can be taken by those controlling land owned by PT. Agrolestari Mandiri to ensure that the "Compensation for Planting and Growing" fulfills justice and legal certainty. The process of implementing the "Compensation for Planting and Growing" is based on a hierarchy of regulations, ranging from national regulations to technical regental decrees. There are three main patterns used in the "Compensation for Planting and Growing" process to reach a compensation agreement: land-based negotiations, fixed offers, and collective negotiations through village authorities. Legal remedies that communities can take to achieve justice and legal certainty include, firstly, administrative channels, which are more time- and cost-efficient, or through civil, criminal, or out-of-court dispute resolution. Keywords: Community; Company; Compensation for planting and growing; Land Abstrak Salah satu bentuk ganti rugi dalam pengadaan tanah adalah Ganti Rugi Tanam Tumbuh, yaitu penggantian biaya atas tanaman atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang terpaksa harus dipindahkan atau rusak karena suatu pembangunan atau pengadaan tanah. Artikel ini menganalisis proses pelaksanaan Ganti Rugi Tanam Tumbuh kepada masyarakat yang menguasai lahan PT. Agrolestari Mandiri dan memformulasikan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang menguasai lahan PT. Agrolestari Mandiri untuk memastikan Ganti Rugi Tanam Tumbuh telah memenuhi keadilan dan kepastian hukum. Adapun proses pelaksanaan Ganti Rugi Tanam Tumbuh dilakukan bersandar pada hirarki peraturan yang mencakup regulasi tingkat nasional hingga keputusan bupati yang bersifat teknis. Terdapat tiga pola utama yang dilakukan oleh proses pelaksanaan Ganti Rugi Tanam Tumbuh dalam memperoleh kesepakatan ganti rugi, yaitu: negosiasi berbasis kondisi lahan, penawaran tetap dan negosiasi kolektif melalui otoritas desa. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi keadilan dan kepastian hukum adalah yang pertama dengan menempuh jalur administratif yang keuntungannya adalah lebih efisien dari segi waktu dan biaya ataupun dengan melakukan upaya hukum perdata, pidana maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Kata Kunci: Ganti rugi tanam tumbuh; Lahan; Masyarakat; Perusahaan

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

nestorlaw

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Nestor: Tanjungpura Journal Law (Nestor: TJL) adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Terbitan Nestor dimulai pada tahun 2022 dengan frekuensi penerbitan dua kali dalam satu tahun (Juni,Desember). Jurnal ini adalah media komunikasi ...