Perkembangan (e-commerce) mendorong munculnya berbagai transaksi daring, salah satunya jual beli blind box di TikTok Shop, yaitu produk dalam kemasan tertutup yang membuat pembeli tidak mengetahui varian barang sebelum dibuka. Sistem ini menawarkan unsur kejutan yang menarik minat konsumen, namun juga menimbulkan persoalan mengenai mekanisme transaksi serta kejelasan objek yang diperjualbelikan dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan praktik jual beli blind box di TikTok Shop serta menganalisis kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif melalui observasi non-partisipan terhadap penjual blind box di platform tersebut serta studi dokumentasi terhadap fatwa dan literatur fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tersebut telah memenuhi ketentuan fatwa pada aspek subjek akad dan sighat al-‘aqd karena terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam transaksi daring. Namun, pada aspek objek akad (ma’qud ‘alaih) masih terdapat unsur ketidakjelasan karena barang bersifat acak dan baru diketahui setelah transaksi dilakukan, sehingga berpotensi mengandung unsur gharar dalam perspektif muamalah Islam.
Copyrights © 2026