Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman aparatur Desa Karangan mengenai risiko penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta implikasinya terhadap tindak pidana korupsi. Desa Karangan memiliki potensi PADes yang besar, namun praktik pengelolaannya masih menghadapi persoalan administratif dan minimnya transparansi. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan edukasi hukum, pendampingan, dan pemetaan risiko tata kelola PADes agar aparatur desa mampu mengelola aset desa secara akuntabel. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, diskusi kelompok terarah (FGD), observasi administrasi desa, dan asistensi penyusunan dokumen pendukung. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman aparatur desa mengenai prosedur pemanfaatan aset, mekanisme pencatatan keuangan, dan unsur-unsur penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, kegiatan ini membantu mengidentifikasi bentuk-bentuk kerentanan tata kelola PADes yang perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan administrasi dan penguatan pengawasan. Kegiatan PKM ini diharapkan berkontribusi pada peningkatan akuntabilitas dan pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Copyrights © 2025