Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health
Vol. 5 No. 2 (2026): September 2026

Pertimbangan Hakim dalam Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Islam (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1400 K/Pdt/2017)

Sri Indah Lestari (Universitas Lampung)
Nunung Rodliyah (Universitas Lampung)
Elly Nurlaili (Universitas Lampung)
Kasmawati (Universitas Lampung)
Sayyidah Sekar Dewi Kulsum (Universitas Lampung)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2026

Abstract

Pembagian harta bersama setelah perceraian masih menimbulkan permasalahan hukum, terutama ketika para pihak telah membuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta. Perbedaan penerapan hukum dalam praktik peradilan menyebabkan ketidakpastian hukum, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 260/PDT/2016/PT.DKI, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/2017. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam serta pertimbangan hakim dalam pembagian harta bersama berdasarkan perjanjian perkawinan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/2017. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta bawaan, hibah, dan warisan tetap menjadi milik masing-masing sepanjang tidak diperjanjikan lain. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1400 K/Pdt/2017 menegaskan keberlakuan asas pacta sunt servanda dengan mengakui kekuatan mengikat perjanjian perkawinan sebagai dasar penentuan status harta, sekaligus mengoreksi putusan judex facti yang mengabaikan perjanjian tersebut. Putusan ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan penghormatan terhadap kebebasan berkontrak dalam pembagian harta bersama.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jetish

Publisher

Subject

Computer Science & IT Education Neuroscience Nursing Public Health

Description

JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health is published twice a year: March and September. E-ISSN: 2964-2507 (Elektronik) P-ISSN: 2964-819X (Cetak) Editor In Chief: T. Heru Nurgiansah, M.Pd DOI: 10.57235 Publisher: CV. Rayyan Dwi Bharata 1. Education 2. ...