Pembagian harta bersama setelah perceraian masih menimbulkan permasalahan hukum, terutama ketika para pihak telah membuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta. Perbedaan penerapan hukum dalam praktik peradilan menyebabkan ketidakpastian hukum, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 260/PDT/2016/PT.DKI, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/2017. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam serta pertimbangan hakim dalam pembagian harta bersama berdasarkan perjanjian perkawinan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/2017. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta bawaan, hibah, dan warisan tetap menjadi milik masing-masing sepanjang tidak diperjanjikan lain. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1400 K/Pdt/2017 menegaskan keberlakuan asas pacta sunt servanda dengan mengakui kekuatan mengikat perjanjian perkawinan sebagai dasar penentuan status harta, sekaligus mengoreksi putusan judex facti yang mengabaikan perjanjian tersebut. Putusan ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan penghormatan terhadap kebebasan berkontrak dalam pembagian harta bersama.