Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertimbangan Hakim dalam Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Islam (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1400 K/Pdt/2017) Sri Indah Lestari; Nunung Rodliyah; Elly Nurlaili; Kasmawati; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health Vol. 5 No. 2 (2026): September 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jetish.v5i2.9012

Abstract

Pembagian harta bersama setelah perceraian masih menimbulkan permasalahan hukum, terutama ketika para pihak telah membuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta. Perbedaan penerapan hukum dalam praktik peradilan menyebabkan ketidakpastian hukum, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 260/PDT/2016/PT.DKI, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/2017. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam serta pertimbangan hakim dalam pembagian harta bersama berdasarkan perjanjian perkawinan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/2017. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta bawaan, hibah, dan warisan tetap menjadi milik masing-masing sepanjang tidak diperjanjikan lain. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1400 K/Pdt/2017 menegaskan keberlakuan asas pacta sunt servanda dengan mengakui kekuatan mengikat perjanjian perkawinan sebagai dasar penentuan status harta, sekaligus mengoreksi putusan judex facti yang mengabaikan perjanjian tersebut. Putusan ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan penghormatan terhadap kebebasan berkontrak dalam pembagian harta bersama.
Implementasi Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perlindungan Harta Kekayaan Suami Istri Melalui Perjanjian Perkawinan Sri Indah Lestari; Nunung Rodliyah; Elly Nurlaili; Kasmawati Kasmawati; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2026): JULI-SEPTEMBER
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/h3nhkh46

Abstract

Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang memberikan kewenangan kepada calon suami istri maupun suami istri untuk mengatur hubungan hukum mengenai harta kekayaan mereka. Sebagai suatu perjanjian, perjanjian perkawinan tunduk pada asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Permasalahan muncul ketika keberadaan perjanjian perkawinan tidak selalu memperoleh pengakuan dan penerapan yang konsisten dalam praktik peradilan, khususnya dalam sengketa pembagian harta bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi asas pacta sunt servanda dalam perjanjian perkawinan sebagai instrumen perlindungan harta kekayaan suami istri dan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1400 K/Pdt/2017. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan undang-undang bagi para pihak sehingga wajib dihormati dan dilaksanakan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/2017 menunjukkan penerapan asas pacta sunt servanda secara tepat karena Mahkamah Agung mengakui dan menghormati Prenuptial Financial Agreement yang telah dibuat para pihak sebelum perkawinan. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan harta serta memperkuat kedudukan perjanjian perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum dalam hukum keluarga Indonesia.