Penelitian mengkaji implikasi dan akibat hukum dari pengesahan anak luar kawin melalui Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 15/Pdt.P/2023/PN Wno terhadap posisi serta kewarisan anak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang diselaraskan dengan perkembangan hukum keluarga di Indonesia pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Gagasan utama dari analisis ini berfokus pada dinamika peralihan status hukum anak yang lahir sebelum pernikahan resmi orang tuanya dicatatkan. Metode yang diterapkan adalah hukum normatif deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil kajian mengindikasikan bahwa penetapan lembaga peradilan tersebut melahirkan ikatan keperdataan yang penuh antara sang anak dengan ayah biologisnya. Implikasi hukum paling mendasar terlihat pada terbukanya hak keperdataan sang anak dalam sistem pewarisan ab intestato, yang memposisikannya sebagai ahli waris Golongan Pertama bersama anak sah lainnya, serta memberikan hak mutlak atas bagian porsi Legitieme Portie.
Copyrights © 2026