Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang memberikan kewenangan kepada calon suami istri maupun suami istri untuk mengatur hubungan hukum mengenai harta kekayaan mereka. Sebagai suatu perjanjian, perjanjian perkawinan tunduk pada asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Permasalahan muncul ketika keberadaan perjanjian perkawinan tidak selalu memperoleh pengakuan dan penerapan yang konsisten dalam praktik peradilan, khususnya dalam sengketa pembagian harta bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi asas pacta sunt servanda dalam perjanjian perkawinan sebagai instrumen perlindungan harta kekayaan suami istri dan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1400 K/Pdt/2017. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan undang-undang bagi para pihak sehingga wajib dihormati dan dilaksanakan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/2017 menunjukkan penerapan asas pacta sunt servanda secara tepat karena Mahkamah Agung mengakui dan menghormati Prenuptial Financial Agreement yang telah dibuat para pihak sebelum perkawinan. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan harta serta memperkuat kedudukan perjanjian perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum dalam hukum keluarga Indonesia.
Copyrights © 2026