Peredaran tembakau sintetis atau sinte di kalangan pelajar sekolah menengah atas merupakan persoalan yang penting untuk mendapatkan perhatian mengingat zat ini tergolong new psychoactive subtances yang relatif mudah diperoleh dengan harga terjangkau, namun memiliki efek psikoaktif yang lauh lebih kuat apabila dibandingkan dengan ganja alami. Kurangnya pemahaman siswa terhadap aspek hukum serta risiko kesehatan yang timbul dari zat tersebut mendorong tim pengabdian fakultas hukum universitas lampung untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum di SMA Global Madani Bandar Lampung. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum siswa mengenai bahaya dan konsekuensi pidana penyalahgunaan tembakau sintetis. Metode pelaksanaan terdiri atas tahap persiapan, sosialisasi melalui ceramah interaktif, diskusi tanya jawab, serta evaluasi menggunakan instrumen pre-test dan post-test. Kegiatan ini dilaksnakan pada 24 Juli 2026 dengan melibatkan kepala sekolah, tenaga pendidik, dan siswa sebagai peserta. Hasil pelaksananaan menunjukkan antusiasme tinggi dari peserta didik, ditandai dengan aktifnya sesi tanya jawab serta diskusi kasus nyata terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan remaja. Kegiatan ini juga menghasilkan modul edukatif sebagai bahan literasi berkelanjutan bagi pihak sekolah. Simpulannya, penyuluhan edukatif berbasis pendekatan komunikatif dan partisipatif efektif digunakan sebagai langkah preventif untuk membangun kesadaran hukum remaja terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, khususnya tembakau sintetis, sehingga model kegiatan semacam ini layak direplikasi pada sekolah lain di bandar lampung.
Copyrights © 2026