Pekerja migran Indonesia menghadapi hubungan kerja lintas negara yang semakin bergantung pada dokumen dan komunikasi digital. Dalam kondisi tersebut, perlindungan hukum tidak cukup hanya dipahami sebagai keberadaan aturan, tetapi juga sebagai kemampuan pekerja membaca kontrak, mengenali hak dan kewajiban, menjaga dokumen, serta menggunakan bukti digital ketika muncul masalah kerja. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Internasional ini dilaksanakan oleh Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 13–18 April 2026. Sesi penyuluhan berfokus pada pengertian dan syarat sah perjanjian kerja, kewajiban pekerja dan pemberi kerja, bagian penting dalam kontrak, keabsahan kontrak kerja digital, jenis bukti digital, cara penyimpanan bukti, serta langkah praktis ketika terjadi perselisihan kerja. Metode kegiatan menggunakan penyuluhan hukum partisipatif yang dipadukan dengan diskusi kasus, identifikasi dokumen, dan evaluasi reflektif. Peserta terdiri atas tim akademik Program Magister Hukum dan beberapa pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa materi hukum lebih mudah dipahami ketika disusun dari persoalan konkret seperti upah tidak dibayar, pekerjaan tidak sesuai kontrak, pemutusan hubungan kerja sepihak, dan perlakuan tidak adil. Kegiatan menghasilkan kerangka praktis lima langkah, yaitu membaca kontrak secara teliti, memahami isi pokoknya, menyimpan dokumen, mengumpulkan bukti digital, dan mencari bantuan melalui saluran yang berwenang. Program ini menegaskan bahwa literasi kontrak dan literasi bukti digital merupakan keterampilan preventif yang relevan untuk memperkuat kesiapan hukum pekerja migran.
Copyrights © 2026