Hukum Agraria mengatur tentang Penguasaan Hak atas Tanah. Hak atas tanah merupakan salah satu aspek yang paling fundamental dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tanah bukan hanya sekadar aset ekonomi, melainkan juga memiliki dimensi sosial, budaya, politik, dan spiritual. Salah satu bentuk hak atas tanah yang diatur dalam sistem hukum agraria Indonesia adalah Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria ( UUPA). Di sisi lain, kawasan hutan mempunyai rezim hukum tersendiri. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Persoalan menjadi semakin kompleks karena terdapat penerbitan (HGU) di atas kawasan hutan produksi. Tumpang tindih hak atas tanah (HGU) di kawasan hutan produksi terjadi karena adanya dualisme kewenangan administrasi antara Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Kehutanan. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi perlindungan bagi pemegang hak atas tanah di kawasan hutan. Adapun tujuan dari Pengabdian ini untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat Kampung Tumang mengenai hukum Agraria. Pelaksanaan pengabdian ini dilakukan di Kantor Kepenghuluan Tumang, Siak dengan metode diskusi dan pemaparan materi secara langsung oleh Narasumber kepada para peserta. Hasil kegiatan menunjukkan masyarakat dapat menumbuhkan rasa kesadaran hukum serta karakter budaya hukum dalam perspektif agraria yang berhubungan dengan hak atas tanah.
Copyrights © 2026