Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kuliner khas Desa Meranjat II memiliki potensi besar dalam mendukung perekonomian lokal, namun masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait pemahaman legalitas usaha dan keterampilan pengelolaan usaha. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM kuliner khas Desa Meranjat II melalui penyuluhan legalitas usaha, pelatihan pemasaran digital, serta inovasi produk dan kemasan. Permasalahan utama UMKM meliputi rendahnya kepemilikan legalitas seperti NIB, PIRT, dan Sertifikat Halal, minimnya kemampuan pemasaran digital, serta kurangnya inovasi dalam pengembangan produk. Metode kegiatan mencakup Focus Group Discussion, penyuluhan, pelatihan praktis, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya legalitas usaha, kemampuan dasar pemasaran digital, serta kesadaran dalam melakukan inovasi produk dan kemasan. Sebagai bentuk keberlanjutan, program ini akan dilanjutkan melalui pendampingan legalitas usaha, monitoring implementasi pemasaran digital, serta penguatan kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan dinas terkait sehingga UMKM mampu berkembang secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Partisipasi peserta yang tinggi pada sesi diskusi menandakan bahwa kegiatan ini relevan dengan kebutuhan UMKM setempat. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong UMKM kuliner di Kabupaten Ogan Ilir menjadi lebih berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu berkontribusi secara optimal terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Copyrights © 2026