Transaksi melalui marketplace sangat memudahkan konsumen akan tetapi barang yang diterima kerap tidak sesuai dengan deskripsi yang dicantumkan, sehingga konsumen perlu melakukan retur dengan syarat pemenuhan prosedur tertentu seperti video unboxing. Dalam praktiknya pemenuhan prosedur tersebut tidak selalu diikuti terpenuhinya kebijakan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara pemenuhan kewajiban konsumen dalam prosedur retur membebaskan pelaku usaha dari kewajiban ganti rugi menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan kewajiban konsumen berfungsi sebagai sarana pembuktian dan langkah administratif guna mendapatkan klaim bukan sumber hak konsumen. Hak atas ganti rugi bersumber langsung dari Pasal 4, Pasal 8 ayat (1) huruf f, dan Pasal 19 ayat (1) UUPK, sehingga klausula yang menolak retur semata-mata karena tidak ada video unboxing berpotensi batal demi hukum. Kelalaian konsumen tidak langsung membebaskan pelaku usha karena adanya beban pembuktian bahwa keruigan dapat timbul dari kesalahana konsumen yang berada pada pelaku usaha.
Copyrights © 2026