Bahasa memiliki peran penting dalam proses hukum karena tuturan, dokumen, maupun komunikasi digital dapat menjadi data yang memerlukan penafsiran secara kebahasaan. Dalam konteks tersebut, linguistik forensik berperan dalam mengungkap makna, maksud, dan fungsi bahasa yang berkaitan dengan perkara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tantangan analisis linguistik forensik dalam mengungkap makna bahasa pada kasus hukum, khususnya dari aspek semantik, pragmatik, dan konteks. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi dokumen. Data dianalisis menggunakan teknik analisis isi dengan memperhatikan bentuk bahasa, konteks penggunaan, makna, serta fungsi tuturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa tantangan utama, yaitu kompleksitas penentuan makna, perbedaan makna leksikal dan kontekstual, ketergantungan makna terhadap konteks, makna tersirat dan praanggapan, pengungkapan maksud melalui pendekatan pragmatik, karakteristik bahasa di media sosial, pembedaan opini, kritik, penghinaan, dan pencemaran nama baik, serta keterbatasan data kebahasaan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa penafsiran bahasa dalam perkara hukum tidak dapat hanya didasarkan pada bentuk atau arti kata, tetapi perlu mempertimbangkan konteks, maksud, fungsi tuturan, dan kelengkapan data. Oleh karena itu, analisis linguistik forensik perlu dilakukan secara sistematis dan hati-hati agar interpretasi kebahasaan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dalam konteks akademik maupun proses hukum.
Copyrights © 2026