cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
JURNAL HUKUM UNSRAT
ISSN : 14102358     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 35 Documents
PROSES PENYALURAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN PADA BANK SYARI’AH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA Soeikromo, Deasy
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 10 (2017): JURNAL HUKUM UNSRAT
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebenarnya sistem perbankan dalam ekonomi Islam didasarkan pada konsep pembagian baik keuntungan maupun kerugian. Prinsip yang umum adalah siapa yang ingin mendapatkan hasil dari tabungannya, harus juga bersedia mengambil resiko. Bank akan membagi juga kerugian perusahaan jika mereka menginginkan perolehan hasil dari modal mereka.Ditegaskan bahwa kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat dan BPRS oleh badan hukum yang bersangkutan, yang merupakan penjumlahan dari modal disetor. Cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas perusahaan daerah; atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum koperasi.Kata Kunci : Kredit, Bank dan Syariah
ASPEK HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA PENADAHAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI INDONESIA Mamahit, Coby
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 8 (2017): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan di bidang ekonomi tersebut juga diiringi dengan pembangunan hukum untuk memperkuat aspek legal untuk perlindungan masyarakat di Indonesia, termasuk dunia usaha. Pembangunan di bidang hukum, diantaranya dari tahun ke tahun diusahakan adanya pembaharuan hukum sesuai dengan perkembangan yang terjadi dan melihat kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan pembangunan tersebut ditegaskan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat).Tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur di dalam Buku II Bab XXX KUHP yang secara mengkhusus mengkaji Pasal 480 KUHP, dimana salah satu unsur penadahan yang sering dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam praktik persidangan sehari-hari adalah unsur culpa, yang berarti bahwa si pelaku penadahan dapat dianggap patut harus dapat menyangka asalnya barang dari kejahatan dan jarang dapat dibuktikan bahwa si penadah tahu benar hal itu (asal-usul barang). Dalam hal ini, “maksud untuk mendapatkan untung” merupakan unsur dari semua penadahan.
ASPEK HUKUM PENGGUNAAN SURAT BERHARGA PADA DUNIA PERBANKAN BAGI MASYARAKAT INDONESIA Roeroe, Sarah D. L.
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 7 (2016): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Didalam kegiatan ekonomi di Indonesia, perkembangan ekonomi Indonesia tidak terlepas dari adanya peran dunia perbankan yang menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional. Dunia perbankan menjadi perantara bagi sektor riil dan sektor finansial di dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Didalam kegiatannya perbankan menghimpun dan menyalurkan dana-dananya dari masyarakat kemudian dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman uang. Memang dalam rangka kehidupan perbankan, baik itu nasabah penyimpan dana maupun nasabah penerima dana adalah sama pentingnya. Karena dari kedua sisi nasabah inilah bank dapat menjalankan roda usahanya. Dari nasabah penyimpan dana bank akan mendapatkan modal usaha, yang kemudian dari nasabah penerima dana itulah dana tersebut disalurkan dengan memperoleh keuntungan berupa bunga.Dapatlah dikatakan usaha bank itu adalah mengambil keuntungan selisih antara bunga tabungan/deposito, dengan bunga kredit yang disalurkannya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keberadaan nasabah adalah “jantungnya” kehidupan perbankan, tanpa nasabah sebuah bank tidak akan hidup dan tidak akan ada artinya dalam masyarakat. Bank akan besar kalau nasabah menjadikannya besar, sebaliknya bank akan runtuh kalau nasabah sudah tidak mempercayainya lagi. Didalam kegiatan operasionalnya bank memiliki instrumen surat berharga. Di samping surat berharga sebagai surat legitimasi masih ada surat legitimasi lainnya, seperti misalnya karcis titipan sepeda, surat penitipan barang (penitipan topi) dan sebagainya.Salah satu instrumen yang banyak berperan dalam kegiatan perbankan yaitu adanya surat-surat berharga baik dalam bentuk Cek, Giro, Sertifikat Deposito, maupun Deposito. Surat-surat berharga tersebut memiliki nilai tunai sebesar nilai yang dicantumkan pada surat berharga tersebut. Bagi pemegang surat berharga (surat atas tunjuk dan atas pengganti) surat tersebut adalah satu-satunya surat legitimasi baginya. Kalau dia kehilangan surat tersebut, maka ia tidak lagi dapat meminta pemenuhan kembali haknya kepada pengutang, kecuali dalam hal-hal yang diatur oleh undang-undang. Demikianlah kita lihat perbedaan antara surat atas tunjuk dan atas pengganti sebagai surat legitimasi dibandingkan dengan surat lainnya sebagai surat legitimasi. Berdasarkan uraian ini terlihat pentingnya peranan surat berharga bagi dunia perbankan dan bagi masyarakat pada umumnya sehingga penulis sangat tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul tersebut.
REVITALISASI FUNGSI PROVIDER DALAM PENGATURAN PENJAMINAN INVESTASI OLEH PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI UPAYA UNTUK PEMBAHARUAN HUKUM INVESTASI1 Oleh : Jemmy Sondakh Sondakh, Jemmy
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 5 (2016): JURNAL HUKUM UNSRAT
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

-
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGHENTIAN SEMENTARA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS Sompie, Evie
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 9 (2017): JURNAL HUKUM UNSRAT
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Studi kelayakan Izin Usaha Pertambangan diberikan untuk satu jenis mineral atau batubara. Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Study kelayakan Izin Usaha Pertambangan. Menemukan mineral lain di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan Izin sementara yang diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya. Mineral atau batubara yang tergali dalam hal kegiatan ekpolorasi dan kegiatan study kelayakan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepeda pemberi Izin Usaha Pertambangan dikenai iuran produksi.
PERAN PENEGAK HUKUM DALAM PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Mozes, Grees Thelma
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 8 (2017): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah yang oleh sementara orang dianggap sesuatu yang jika dibicarakan akan membawa aib bagi keluarga. Hal ini dikarenakan kekerasan dalam rumah tangga terjadi antara suami dengan isteri atau anak yang bukan merupakan hal yang patut dikemukakan secara terbuka. Seorang korban kekerasan biasanya tidak menceritakan apa yang dialaminya karena merasa malu atau takut sehingga orang luar tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Walaupun frekuensi terjadinya kekerasan kadang semakin tinggi, namun korban tetap merahasiakan penderitaannya. Kondisi ini membuat masalah KDRT tidak dapat terungkap secara penuh. Adanya anggapan masyarakat bahwa masalah KDRT adalah masalah internal rumah tangga dan tidak boleh diketahui oleh orang lain yang memerlukan jalan keluar pemecahan yang dapat membuka wawasan masyarakat bahwa KDRT seyogianya dapat diselesaikan dengan cara adil, terutama bagi korban.
PELAKSANAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SETELAH BERLAKUNYA UU NO 9 TAHUN 2015 Rumokoy, Nike K.
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 6 (2016): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007. Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.2 Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD.Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.3 Keputusan ini telah menyebabkan beberapa pihak kecewa. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur di bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicarikan cara untuk menggagalkan keputusan itu melalui uji materi ke MK. Bagi sebagian pihak yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama saja. Tetapi satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah: Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi.Padahal jika Pemilukada secara langsung, tidak menyebabkan hak pilih anggota DPRD (sebagai warga negara) hak pilihnya tetap ada. Pilkada serentak tahun 2015 ini sempat membuat polemik karena di beberapa wilayah hanya terdapat satu pasang calon kepala daerah, atau calon tunggal. Namun Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memperbolehkan pemilihan kepala daerah bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Mahkamah Konstitusi beralasan, jika pilkada ditunda karena kurangnya calon, maka akan menghapus hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih. Mahkamah juga menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada juga tidak memberikan jalan keluar seandainya syarat-syarat calon tidak terpenuhi4. Untuk proses pemilihan kepala daerah calon tunggal, surat suara akan dibuat berbeda. Surat suara khusus ini hanya akan berisi satu pasangan calon kepala daerah, dengan pilihan "Setuju" atau "Tidak Setuju" dibagian bawahnya.
KETENTUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK ILLEGAL LOGGING DAN UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Oleh : Deasy Soeikromo Soeikromo, Deasy
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 5 (2016): JURNAL HUKUM UNSRAT
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

-
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PELAYANAN PERSERTIFIKASIAN TANAH MELALUI PROGRAM LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIFIKAT TANAH (LARASITA) Rampi, Eman Chrisna Aldiro
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 10 (2017): JURNAL HUKUM UNSRAT
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bentuk pelayanan sertifikasi tanah melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah atau LARASITA merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI No. 18 Tahun 2009 Tentang LARASITA. Program LARASITA bersifat mobile (mobile faont office) dan mobil dilengkapi peralatan teknologi dan komunikasi yang terhubung pada kantor BPN setempat, juga mobil digunakan untuk kegiatan penyuluhan pertanahan, menerima pengaduan dan lainnya yang secara langsung dilayani oleh petugas dari kantor pertanahan. Kepastian Hukum Terhadap Pelayanan Sertifikasi Tanah Melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah (LARASITA), landasan hukumnya selain UUD Tahun 1945 yaitu: “mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, juga dijabarkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat”. Juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sebagai peraturan dasar, dimana UUPA memerlukan peraturan-peraturan pendukung lainnya seperti Perpres RI No. 63 tahun 2013; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN No. 2 Tahun 2015 tentang standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.Kata Kunci : Pelayanan, Tanah dan Sertifikat.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA Kobandaha, Mahmudin
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 8 (2017): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia, dan terjadi disemua negara. Bentuk kekerasan tersebut bermacam-macam yaitu baik di bidang sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan yang umumnya korban adalah perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga. Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan. Dalam hal pelanggaran mengenai ketentuan ini, maka UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menentukan sanksi pidana, baik berupa hukuman penjara maupun denda dengan sejumlah uang. Itu semua semata-mata demi kepentingan anak.Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus modal sumberdaya manusia bagi pembangunan nasional. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban KDRT yaitu perlindungan yang diberikan, antara lain: pemberian bantuan hukum; kerahasiaan identitas korban; penangkapan pelaku dengan bukti permulaan; pemberian bantuan lain berupa pelayanan kesehatan; upaya rehabilitasi.

Page 1 of 4 | Total Record : 35