cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
JURNAL HUKUM UNSRAT
ISSN : 14102358     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 35 Documents
PRINSIP-PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM PEMANFAATAN SUMBERDAYA PESISIR Sompotan, Hendrik B.
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 7 (2016): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsep pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara terpadu seperti diuraikan di atats, merupakan salah syarat untuk mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan. selain itu, juga terdapat kaidah-kaidah yang harus diterapkan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut untuk mecapai pembagunan yang optimal dan berkelenjutan. Pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenhi kebutuhan hidup saat ini tampak merusak atau menurunkan kemampuan generasi mandatang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (WCED, 1987).Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan pada dasarnya merupakan suatu strategi pembangunan yang memberikan semacam ambang batas (limit) pada lanjut ekosistem alamiah secara sumberdaya yang ada didalamnya. Ambang batas ini tidaklah bersifat mutlak (absolute), melainkan merupakan batas yang luwes (flexibel) yang bergantung pada kondisi teknologi dan sosial ekonomi tentang pemanfaatan sumberdaya alam, secara kemampuan biosfir untuk menerima dampak kegiatan mausia. Dengan perkataan lain, pembangunan berkelanjutan adalah suatu strategi pemanfaatan ekosistem alamiah sedemikian rupa, sehinggan kapasitas fungsionalnya untuk memberikan manfaat bagi kehidupan umat manusia tidak rusak.
PELANGGARAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN MINYAK DAN GAS BUMI (MIGAS) YANG TERKANDUNG DI DALAM WILAYAH HUKUM PERTAMBANGAN INDONESIA OLEH PIHAK YANG TIDAK BERWENANG Oleh : Nike K. Rumokoy Rumokoy, Nike K
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 5 (2016): JURNAL HUKUM UNSRAT
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

-
ASPEK HUKUM DALAM PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA STUDI KASUS ANTARA PT ASMIN KOALINDO TUHUP DENGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ATAS SKPKB Warong, Robert N.
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 9 (2017): JURNAL HUKUM UNSRAT
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pajak bukanlah hal asing dalam Negara Indonesia bahkan hukum Negara Indonesia.pajak merupakan iuran yang diberikan oleh rakyat kepada Negara untuk kesejahtraan masyarakat banyak atau masyarakat umum dan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dipaksakan. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan berdasarkan penghasilan dari perorangan ataupun badan usaha yang berkedudukan di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki hubungan dengan Indonesia.
PENGGUNAAN ALAT BUKTI SUMPAH PEMUTUS (DECISOIR) DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN MENURUT TEORI DAN PRAKTEK Kaligis, Royke Y. J.
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 8 (2017): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan sebuah upaya untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan, dengan demikian nampak bahwa pembuktian hanya diperlukan dalam persengketaan atau perkara di muka hakim atau pengadilan, atau membuktikan adalah upaya dari pihak yang berperkara untuk menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil, di lain pihak hakimlah yang harus menilai, membuktikan dan mengambil kesimpulan. Memang pembuktian itu hanya diperlukan, apabila timbul suatu perselisihan. Tugas hakim atau pengadilan adalah menetapkan hukum untuk suatu keadaan tertentu, atau undang-undang apakah yang berlaku dalam hubungan hukum antara dua pihak yang bersangkutan itu. Dalam sengketa yang berlangsung di muka hakim itu masing-masing pihak mengajukan dalil-dalil manakah yang tidak benar. Berdasarkan duduknya perkara yang ditetapkan sebagai yang sebenarnya itu, hakim dalam amar diktum putusnya, memutuskan siapakah yang dikalahkan.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum pembuktian dimaksud sebagai suatu rangkaian peraturan tata tertib yang harus diindahkan dalam melangsungkan pertarungan di muka hakim, antara kedua belah pihak yang sedang mencari keadilan. Dalam proses mencari keadilan di pengadilan, maka para pihak berupaya untuk memenangkan perkaranya dengan cara mereka masing-masing, hal inilah yang dapat menjadi hambatan bagi pihak pengadilan dalam mengambil keputusan atau dalam menetapkan kebenaran suatu perkara. Hambatan-hambatan ini tentunya harus disikapi secara berhati-hati oleh para hakim maupun pihak-pihak yang berperkara.
KONTRAK STANDAR PERJANJIAN ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KEGIATAN BISNIS Soeikromo, Deasy
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 6 (2016): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Memperhatikan gerak dinamis perkembangan dunia bisnis Indonesia dengan dunia luar, terutama dengan kalangan dunia maju yang menyangkut bidang joint venture, dagang dan alih teknologi, sudah saatnya kita mempersiapkan diri mengantisipasinya. Didalam hubungan arus perkembangan dunia bisnis ditinjau dari segi hukum, sangat menonjol dan dominan sekali peran dan penggunaan klausula arbitrase pada setiap perjanjian bisnis yang mereka lakukan dengan pihak Indonesia. Malahan ada keengganan bagi pihak dunia maju untuk mengadakan hubungan bisnis tanpa diikat dengan perjanjian arbitrase.Memang, bagi dunia maju, commercial arbitration sudah mereka anggap a business executive’s court sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Apa sebabnya ? Karena mereka berpendapat, penyelesaian sengketa bisnis melalui peradilan resmi, pada umumnya memakan waktu lama disebabkan faktor prosedur sistem peradilan sangat kompleks dan berbelit. Mereka berpendapat penyelesaian sengketa bisnis melalui peradilan more complex and time consuming procedures of the official court system. Di samping itu, kalangan dunia bisnis beranggapan penyelesaian sengketa di bidang bisnis, kurang dipahami oleh para hakim jika dibanding dengan mereka yang berkecimpung dengan dunia bisnis itu sendiri.Selain itu, alasan pokok memilih alternatif arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis, disebabkan karakteristiknya yang informal procedures sehingga can be put in motion quickly. Ditambah pula dengan sifat putusannya, langsung bersifat final dan binding. Hal itu disebabkan putusan arbitrase tidak bida naik banding, kasasi, atau ditinjau kembali. Memperhatikan adanya arus globalisasi dan single economy dunia yang mata rantai ikatan perjanjian bisnisnya tidak terlepas dari klausula arbitrase.Sengaja penulis membahas berbagai versi arbitrase yang terdapat dalam berbagai rules. Maksudnya untuk memperkenalkan kepada pembaca, terutama masyarakat bisnis tentang corak berbagai aturan penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Dengan pengenalan dan pemahaman tentang berbagai macam variasi arbitrase, pelaku bisnis yang terlibat dalam suatu perjanjian arbitrase, dapat mengajukan pilihan rules arbitrase mana yang paling sesuai untuk disepakati dalam perjanjian dengan mitra bisnis mereka baik dengan mitra domestik atau luar negeri.

Page 4 of 4 | Total Record : 35