cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum" : 20 Documents clear
IMPLIKASI HUKUM PIHAK YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PERDATA Erick Sambuari Lie
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur penyelesaian perkara pihak yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata serta untuk mengetahui implikasi hukum pada pihak yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 195 ayat (1) HIR, kewenangan eksekusi hanya ada pada pengadilan tingkat pertama. Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan Negeri setempat, kemudian ketua pengadilan negeri berdasarkan permohonan memanggil pihak yang kalah untuk diperingatkan (aanmaning) untuk memenuhi putusan dalam waktu 8 hari. Apabila dalam tenggang waktu tersebut pihak yang kalah tidak memenuhi panggilan dan tidak melaksanakan putusan secara suka rela, maka ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan sita eksekusi terhadap benda bergerak atau tidak bergerak milik pihak yang kalah, jika putusan itu mengenai pembayaran sejumlah uang maka barang tersebut di lelangkan. 2. Implikasi hukum bagi pihak penggugat jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak atau belum dieksekusi adalah kepastian hukum belum dapat tercapai secara maksimal dan hak-hak pihak yang menang dalam perkara tidak akan dapat diperoleh. Pihak yang menang tidak dapat menguasai objek perkara dan tidak dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan data pendaftaran tanah dan mengalami kerugian secara imateril. Kata Kunci : prosedur penyelesaian perkara
DELIK KARENA KELALAIAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERAKIBAT ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA MENURUT PASAL 310 AYAT (4) UNDANG- UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (KAJIAN PUTUSAN PN POSO NOMOR 106/PID.B/2020/PN PSO) Angliani M.D Moghodatu
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini, yaitu: Untuk mengetahui pengaturan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berakibat orang lain meninggal dunia menurut Pasal 310 ayat (4) UULLAJ; dan Untuk mengetahui penerapan Pasal 310 ayat (4) UULLAJ dalam putusan PN Poso No. 106/Pid.B/2020/PN Pso. Untuk mengetahui penerapan Pasal 310 ayat UULLAJ dalam putusan PN Poso 106/Pid.B/2020/PN Pso. dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Pengaturan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berakibat orang lain meninggal dunia menurut Pasal 310 ayat (4) UULLAJ merupakan ketentuan khusus terhadap Pasal 359 KUHP sebagai ketentuan umum untuk perbuatan-perbuatan karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia; di mana Pasal 310 ayat (4) UULLAJ mengancamkan dengan pidana yang lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
DELIK MEMASUKI RUMAH ORANG DENGAN MELAMPAUI KEWENANGAN OLEH PEJABAT MENURUT PASAL 429 AYAT (1) KUHP Blessing Akay
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan peresahan ketenangan rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 KUHP; dan untuk mengetahui pengaturan delik memasuki rumah orang dengan melampaui kewenangan oleh pejabat menurut Pasal 429 ayat (1) KUHP. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan peresahan ketenangan rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 KUHP yaitu sebagai perlindungan terhadap orang yang nyatanya mendiami (pemakai) suatu rumah, ruangan atau pekarangan tertutup, berhadapan dengan orang yang memaksa masuk ke tempat itu dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera. 2. Pengaturan delik memasuki rumah orang dengan melampaui kewenangan oleh pejabat menurut Pasal 429 ayat (1) KUHP yaitu sebagai suatu kejahatan jabatan berupa pelanggaran terhadap wewenang dan/atau hukum acara pidana tentang penggeledahan. Berkenaan dengan pasal ini ada ahli hukum pidana yang menyarankan agar tidak perlu ada pasal tersendiri tentang peresahan ketenteraman rumah (huisvredebruik) oleh pejabat (pegawai negeri, ambtenaar) melainkan cukup terhadap Pasal 167 KUHP ditambahkan ketentuan pemberatan pidana karena dilakukan oleh pejabat. Kata Kunci : memasuki rumah orang, peresahan ketenteraman rumah (huisvredebruik)
GANTI KERUGIAN OLEH PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTAS Yosua J.W.Kaawoan
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecelakaan lalu lintas merupakan masalah serius yang sering terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Akibat dari kecelakaan lalu lintas, banyak kerugian yang ditanggung oleh korban, baik kerugian finansial maupun non-finansial. Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas harus dapat memperhatikan dan mengganti kerugian yang ditanggung oleh korban. Tujuan dari penelitian ini ialah Untuk mengetahui hak-hak korban kecelakaan lalu lintas dan Untuk mengetahui ganti kerugian oleh pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas. Namun, dalam prakteknya, penggantian kerugian seringkali mengalami kendala, seperti sulitnya membuktikan siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat penegakan hukum, dan memperbaiki sistem pengadilan agar penggantian kerugian dapat dilakukan secara efektif dan adil. Kata Kunci : Kecelakaan lalu lintas. undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,
TINJAUAN ASPEK KRIMINOLOGI TERHADAP KENAKALAN ANAK JALANAN DI KOTA MANADO Geraldy Filipi Dalos; Harly S. Muaja; Ruddy Watulingas
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui untuk mengetahui seperti apa bentuk penegakan hukum oleh pemerintah terhadap anak jalanan dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat pemerintah dalam penegakan hukum terhadap anak jalanan. Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, didapatkan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pemerintah telah melaksanakan upaya yang terkandung pada Undang–Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28 B ayat (2) dalam hal pemenuhan hak anak juga terhadap penegakan hukum kenakalan anak yang dilakukan oleh anak jalanan. Perlindungan anak yang hidup di jalan yaitu upaya pencegahan, upaya penjangkauan, upaya pemenuhan hak, upaya reintregasi sosial. Upaya diatas diperlukan karena aktivitas anak jalanan tersebut dapat dikategorikan kebiasaan jika dibiarkan, oleh karena itu upaya ini diperlukan untuk dapat melindungi anak-anak tersebut juga tatanan sosial yang sepatutnya. 2. Faktor yang mendukung dan menghambat pemerintah dalam penegakan hukum terhadap kenakalan yang dilakukan oleh anak jalanan adalah dapat disimpulkan bahwa didapat dari faktor internal penegak hukum eksternal penegak hukumnya dalam hal ini adalah SKPD yang tergabung dalam TPA yang berwenang dalam mengurusi anak jalanan. Faktor-faktor ini berkaitan dengan kebiasaan-kebiasaan tingkah laku dalam masyarakat, hal ini juga berkaitan dengan aturan hukum yang ada dalam pelaksanaan penegakan hukum dalam hal ini oleh pelaksananya baik yang mendukung juga menghambatnya. Faktor-faktor inilah yang dapat dikaji sebagai bahan untuk mengembangkan cara, sarana, dan prasarana dalam penegakan hukum kenakalan anak jalanan. Kata Kunci : Kenakalan Anak
FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BADAN INTELEJEN NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG INTELEJEN NEGARA Shania Kaulika Katuuk
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji fungsi dan tugas badan intelijen negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara serta untuk mengetahui dan mengkaji wewenang badan intelijen negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, didapatkan kesimpulan sebagai berikut: 1. Fungsi dan tugas badan intelijen negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, seperti intelijen negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Penyelidikan merupakan serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. 2. Wewenang badan intelijen negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara dilaksanakan melalui penyusunan rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen secara menyeluruh dan meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya, termasuk melakukan kerja sama dengan intelijen negara lain dan membentuk satuan tugas serta melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional. Kata Kunci : fungsi, tugas dan wewenang badan intelejen negara
PRAKTEK PENEGAKAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA Ridel Filbert Tuela; Debby Telly Antow; Max Sondakh
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktek penegakan hukum terkait ujaran kebencian di Indonesia masih menimbulkan kontroversi. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penegakan hukum terhadap ujaran kebencian semakin ketat. Namun, seringkali kasus-kasus tersebut dianggap tidak adil dan tidak proporsional. Perlu adanya penegakan hukum yang tepat dan berkeadilan, serta upaya-upaya pencegahan ujaran kebencian melalui pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai toleransi dan menghargai perbedaan. KATA KUNCI : Praktek penegakan hukum, ujaran kebencian, Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, pendidikan, sosialisasi, toleransi, perbedaan
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENJAMINAN Yessy Linda Lampus; Veibe V. Sumilat; Harly Stanly Muaja Muaja
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan serta untuk mengetahui dan mengkaji tata kelola, pengawasan dan pelaporan lembaga penjaminan. Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, didapatkan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum khususnya di bidang hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana yang telah terbukti melakukan perbuatan pidana secara sah melalui proses pemeriksaan di siding pengadilan. Terhadap pelaku tindak pidana tersebut dapat dikenakan pidana penjaran dan pidana denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah dilakukan. 2. Tata kelola, pengawasan dan pelaporan lembaga penjaminan, diantaranya lembaga penjamin dalam melaksanakan pengelolaan usahanya wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan wajib menjaga kondisi kesehatan keuangannya serta melaksanakan kegiatannya memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam melaksanakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mencabut izin usaha Lembaga Penjamin atau izin (Unit Usaha Syariah) UUS. Untuk pelaporan, seperti lembaga penjamin wajib menyampaikan laporan bulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik, dan/atau laporan lain kepada Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga penjamin wajib melaporkan setiap perubahan anggaran dasar kepada Otoritas Jasa Keuangan. Kata Kunci : tata kelola, pengawasan dan pelaporan lembaga penjaminan
PERANAN PENGADILAN INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PROSES ARBITRASE Paula Karlina Watti
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji bagaimana peranan pengadilan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase di Indonesia dan untuk mengkaji bagaimana praktek penyelesaian sengketa kontrak dagang internasional di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Peranan pengadilan dalam pelaksanaan putusan arbitrase yang paling utama adalah sebagai eksekutor atau pelaksana putusan arbitrase tersebut. Untuk dapat dilaksanakan eksekusi, putusan arbitrase wajib didaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri, karena apabila tidak didaftarkan putusan arbitrase tidak dapat dilakukan eksekusi. Apabila terjadi keterlambatan pendaftaran, putusan arbitrase tetap masih bisa dilaksanakan, namun hal itu tergantung pertimbangan dari Ketua Pengadilan Negeri apakah akan menerima atau menolak eksekusi putusan arbitrase tersebut. 2. Forum penyelesaian sengketa dalam hukum perdagangan internasional pada prinsipnya juga sama dengan forum yang dikenal dalam hukum penyelesaian sengketa (internasional) pada umumnya. Forum tersebut adalah negosiasi, penyelidikan fakta-fakta (inquiry), mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian melalui hukum atau melalui pengadilan, atau cara-cara penyelesaian sengketa lainnya yang dipilih dan disepakati para pihak. Umumnya sengketa-sengketa dagang kerap didahului oleh penyelesaian oleh negosiasi. Jika cara penyelesaian ini gagal atau tidak berhasil, barulah ditempuh cara-cara lainnya seperti penyelesaian melalui pengadilan atau arbitrase. Kata Kunci : penyelesaian sengketa, arbitrase
PRAKTIK PENGADILAN MENGENAI PEMBELAAN TERPAKSA YANG MENGAKIBATKAN TERAMPASNYA NYAWA SI PENYERANG OLEH YANG MEMBELA DIRI Chandra Belalo
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan untuk adanya pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dan untuk mengetahui praktik pengadilan mengenai pembelaan terpaksa yang mengakibatkan terampasnya nyawa si penyerang oleh yang membela diri, yang dalam hal ini akan dikaji suatu putusan pengadilan, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid/2015, 11 November 2015. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Pengaturan untuk adanya pembelaan terpaksa (noodweer) menurut Pasal 49 ayat (1) KUHP, yaitu suatu pembelaan terpaksa harus memenuhi unsur ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu; Serangan itu melawan hukum; Serangan itu terhadap diri, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain; dan Pembelaan harus terpaksa. Unsur pembelaan harus terpaksa, perlu dipenuhi dua syarat, yaitu: syarat keseimbangan (proporsionalitas) dan syarat subsidaritas. 2. Praktik pengadilan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid/2015, tanggal 11 November 2015, mengenai pembelaan terpaksa yang mengakibatkan terampasnya nyawa si penyerang oleh yang membela diri, menegaskan bahwa ada pembelaan terpaksa (noodweer) jika terdakwa telah mencoba menghindar dari serangan korban tetapi korban masih mengejar untuk melakukan serangan dari belakang sehingga terdakwa tidak dapat melarikan diri lagi, dan terpaksa melakukan pembelaan diri mempertahankan hidupnya. Kata Kunci : pembelaan terpaksa (noodweer)

Page 2 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue