cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 56 Documents
Search results for , issue "Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum" : 56 Documents clear
Implementasi Konvensi Internasional tentang Perubahan Iklim dan Kaitannya dengan Hukum Lingkungan Indonesia CINDY CLOUDYA ADILANG
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perubahan iklim global adalah isu kritis yang memerlukan perhatian dan aksi kolaboratif dari seluruh negara di dunia. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Konvensi Internasional tentang Perubahan Iklim dan implementasinya dalam hukum lingkungan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang mencakup analisis peraturan-peraturan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam meratifikasi instrumen internasional utama seperti Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris, serta mengimplementasikan kebijakan yang mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca. Komitmen ini tercermin dalam pembentukan institusi khusus dan penerapan kebijakan di sektor-sektor kritis seperti kehutanan dan energi. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hubungan antara regulasi internasional dan implementasi hukum lingkungan di Indonesia, serta mendorong kebijakan yang lebih efektif dalam menghadapi perubahan iklim global. Kata Kunci: Perubahan Iklim, Konvensi Internasional, Hukum Lingkungan, Indonesia, Protokol Kyoto, Perjanjian Paris.
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PENOLAKAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA CAESAR JOHNNY FREDDYANTO ABAST; Telly Sumbu; Toar Neman Palilingan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap perkawinan beda agama dan juga Untuk mengetahui apa saja yang menjadi alasan alasan hukum fundamental yang menjadi pertimbangan mahkamah konstitusi dalam putusan terkait penolakan pernikahan beda agama. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan bahwa 1. gugatan judicial review yang dilakukan oleh Ramos Patege (Pemohon) sebagai pria beragama katolik dan ingin menikahi wanita beragama islam kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang Perkawinan 1974 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf (f) keseluruhannya di tolak di karenakan tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Karena jelas bahwa perkawinan beda agama itu telah diatur dalam Undang Undang Perkawinan tersebut dan juga sudah di atur dalam hukum agama masing masing, yang contohnya di ambil dalam kompilasi hukum islam Inpres 1991 pasal 40, pasal 44, dan pasal 60 yang dimana inti penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa perempuan yang beragama islam tidak boleh menikahi lelaki yang bukan beragama islam. 2. Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa Negara Indonesia dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya semua peraturan yang berlaku dibawahnya harus sesuai dengan nilai nilai ketuhanan yang termasuk dalam hal pernikahan. Jadi Undang Undang Perkawinan ini tidak berlawanan dengan UUD NRI Tahun 1945 melainkan sudah sejalan dengan UUD NRI. Dengan disebarnya SEMA No. 2 Tahun 2023 MA melarang para hakim yang ada di Indonesia untuk mengizinkan pencatatan perkawinan beda agama. Kata Kunci: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi, Pernikahan Beda Agama, Hukum Perkawinan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESEHATAN MENTAL ANAK ATAS HUKUMAN MATI YANG DIJATUHKAN PADA ORANG TUANYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 Gisell Eunike Brilian Rampengan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kesehatan mental anak yang orang tuanya dijatuhi hukuman mati dan untuk mengetahui dampak hukuman mati terhadap kesehatan mental anak yang orang tuanya dijatuhi hukuman mati. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kegiatan penyelengaraan perlindungan hukum terhadap anak yang orang tuanya dijatuhi hukuman mati pun harus dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran dengan mengedepankan keempat prinsip yang meliputi prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip hak untuk hidup, prinsip non diskriminasi juga prinsip penghargaan terhadap anak dan yang terlebih utama dalam memberikan perlindungan khusus terhadap anak sesuai dengan ketentuan pada pasal 59A dan pasal 71B undang-undang perlindungan anak yang mencakup seperti konseling, rehabilitasi sosial serta pendampingan sosial. 2. Perlu diakui bahwa tidak jarang peristiwa hukum yang menimpa orang tua dapat membawa mimpi buruk bagi kehidupan keluarga terutama kehidupan dari setiap anaknya. Menjatuhkan hukuman mati kepada orang tua mereka sama saja dengan membunuh secara perlahan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Labelisasi sebagai seorang anak penjahat yaitu terpidana mati pun harus melekat dalam diri mereka selamanya. Dampak stigma yang berujung pada kasus pembullyan pun terjadi sehingga memberikan pengaruh negatif terhadap keberlangsungan pertumbuhan dan perkembangan anak terutama untuk kesehatan mentalnya. Kata Kunci : kesehatan mental anak, orang tua yang dijatuhi hukuman mati
PENERAPAN E-COURT DALAM SISTEM PERADILAN PERDATA DI INDONESIA Denov Pancarani
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan e-court dalam sistem peradilan perdata di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami penerapan e-court dalam sistem peradilan perdata di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Elektronik ini hadir untuk mengisi adanya kekosongan hukum, dimana aturan terkait e-court tidak termuat dalam HIR/RBg. Tujuan dari adanya e-court ini salah satunya untuk mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk itu, masyarakat dapat dengan mudah dalam menyelesaikan perkara perdata secara elektronik. 2. Penerapan e-court sebagai layanan berperkara secara elektronik yang menyediakan berbagai fitur seperti pendaftaran perkara secara online (e-filing), mendapatkan taksiran panjar secara online, pembayaran panjar biaya perkara online (e-payment), pemanggilan pihak secara online (e-summons), dan persidangan secara online (e-litigation). Penerapan e-court masih belum efektif dalam penyelesaian perkara secara elektronik, hal ini dikarenakan masih terdapat berbagai kendala seperti, sarana dan prasarana yang masih kurang, aparat penegak hukum dan masyarakat yang masih kurang paham terkait e-court, aturan hukum yang masih belum efektif dan lain sebagainya.Kata Kunci : e-court, sistem peradilan perdata di indonesia
OPTIMALISASI WEWENANG PENGAWASAN HAKIM OLEH MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL MELALUI PENERAPAN SISTEM SATU ATAP Valery Divia Lubis; Donald Rumokoy; Carlo Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan utama untukmemahami bagaimana hubungan antaraMahkamah Agung dan Komisi Yudisialpada saat ini. Kedua lembaga ini memilikikewenangan untuk mengawasi hakimselaku penegak hukum dan pemberikeadilan, namun sejarah panjangmembawa kedua lembaga pada titikbersitegang. Undang-Undang Nomor 14Tahun 1970 sekarang menjadi UndangUndang Nomor 48 tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman mengamanatkanbahwasannya Mahkamah Agung memilikibeberapa tugas pokok dan fungsi, salahsatunya yaitu melaksanakan fungsipengawasan tertinggi terhadap jalannyaperadilan termasuk di dalamnya padatingkah laku para hakim. Menyusulahpembentukan Komisi Yudisial yang jugadiamanatkan untuk mengawasi sertamelindungi hakim sesuai Kode EtikPedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Halini dianggap sebagai dualisme pengawasanlembaga. Butuh terobosan baru yang dapatditerapkan sebagai pendorong kedualembaga untuk bekerjasama agar tidakmenimbulkan masalah berkelanjutan danmengoptimalkan kembali pengawasan.Kata Kunci : Pengawasan, Dualisme,Optimalisasi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DITINJAU DARI PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 Angelica Zefanya Akay; Imelda Amelia Tangkere; MH, Feiby S Mewengkang
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami kewenangan, batasan dan kinerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam hal melindungi Pekerja Migran Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia sudah diatur secara komprehensif melalui berbagai undang-undang dan peraturan, dengan tujuan memberikan perlindungan maksimal dari berbagai aspek. Negara memastikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia pada tiga tahap utama: sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Perlindungan ini mencakup aspek administratif, teknis, jaminan sosial, keamanan, serta bantuan pengaduan dan pengelolaan hasil kerja setelah kembali ke Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa negara hadir dan berperan aktif dalam setiap proses yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia. 2. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merupakan badan non kementerian untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terpadu bagi Pekerja Migran Indonesia. BP2MI memiliki berbagai kewenangan, termasuk pelaksanaan kebijakan, layanan, pengawasan jaminan sosial, penerbitan izin perekrutan, verifikasi dokumen, dan koordinasi pelindungan selama bekerja. BP2MI juga bertugas mengelola fasilitas, rehabilitasi, reintegrasi, serta pemberdayaan sosial dan ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. BP2MI bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah pusat hingga desa untuk memastikan pelayanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia berjalan optimal. Kata Kunci : perlindungan hukum, pekerja migran indonesia
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJUDIAN PADA APLIKASI HIGGS DOMINO ISLAND DALAM JARINGAN INTERNET Muktar
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap perjudian pada aplikasi online higgs domino island di masyarakat dan untuk mengetahui implikasi yang ditimbulkan terhadap pengguna dari perjudian higgs domino island. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif, disimpulan : 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Aturan Pelaksanaan Penertiban Perjudian menyatakan bahwa segala bentuk dan jenis perjudian, merupakan kegiatan yang dilarang. Sesuai ketentuan peraturan undangundang yang tertuang dalam KUHP Pasal 303 dan Pasal 303 bis yang mengatur ketentuan umum (lex generalis) mengenai tindak pidana perjudian secara online maupun Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur ketentuan khusus (lex specialis) mengenai tindak pidana perjudian perjudian secara online tentang perjudian. 2. Internet telah membawa dampak besar pada komunikasi informasi. Ketersedian teknologi memfasilitasi perjudian tidak lagi serahasia dulu. Implikasinya berakibat pada kejahatan seperti mencuri karna terlilit hutang, membunuh karna gaji dipakai istri bermain judi, bunuh diri akibat depresi kalah bermain judi, merampok untuk dijadikan modal bermain judi dan melakukan penipuan demi bermain judi online pada aplikasi higgs domino island. Kata Kunci : Perjudian, Aplikasi Higgs Domino Island, Internet.
PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN Aiko Syaloom Mokalu
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pertanggung jawaban direksi terhadap tindak pidana perbankan dan untuk mengetahui dan memahami penerapan hukum terhadap kejahatan tindak pidana perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan dalam Undang-Undang perbankan menegaskan perbedaan antara tindak pidana yang dilakukan oleh Bank sebagai badan hukum dan individu dalam kapasitasnya sebagai agen Bank. Selain itu, kita juga telah melihat bahwa hukum pidana memiliki peran penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan dan dalam penegakan hukum di Indonesia. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan. Jika terjadi kelalaian atau kesalahan Direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian maka setiap anggota Direksi bertanggung jawab atas kerugian tersebut. 2. Dari perkembangan kebijakan hukum di bidang perbankan, terlihat adanya komitmen untuk memberikan pengamanan bagi usaha perbankan. Dapat dijumpai beberapa kasus kejahatan perbankan yang telah mendapat penyelesaian melalui lembaga peradilan, baik yang didasarkan atas undang-undang perbankan, maupun undang-undang lainnya, seperti KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : pertanggungjawaban direksi, tindak pidana perbankan
ANALISIS YURIDIS TINDAKAN DEBT COLLECTOR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERAMPASAN DI MANADO Ray Marcel Gilbert Sompie
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perubahan norma dalam Undang-undangNomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinanmeningkatkan batas usia minimal untukperkawinan pria menjadi 19 tahun, dengantujuan meningkatkan kualitas kehidupanperkawinan dan mengurangi risikoperceraian serta kematian ibu dan anak.Meskipun demikian, masih terjadi banyakperkawinan di bawah umur di Indonesia,terutama karena faktor ekonomi, sosial, danbudaya. Metode penelitian yang digunakanadalah penelitian yuridis normatif denganmengumpulkan dan menganalisis bahanhukum primer dan sekunder yang relevan.Hasil analisis menunjukkan bahwaperkawinan di bawah umur berpotensimelanggar hak asasi anak, termasuk hakuntuk melindungi dari eksploitasi, kekerasan,dan diskriminasi. Dari segi dampak,perkawinan di bawah umur dapatmenyebabkan masalah kesehatan fisik danmental bagi remaja, seperti risiko kekerasandalam rumah tangga (KDRT), komplikasikehamilan, dan peningkatan angka kematianibu dan anak. Pemerintah Indonesia telahmengambil berbagai upaya untuk mencegahperkawinan di bawah umur, termasuk denganmemperkuat regulasi dan meningkatkankesadaran masyarakat. Dalam penutup,skripsi ini menyimpulkan bahwa perlunyakesadaran masyarakat dan penegakan hukumyang kuat untuk mengatasi masalahperkawinan di bawah umur, denganmempertimbangkan perspektif kesehatan danhak-hak anak sebagai landasan utama Kata Kunci: Perkawinan di Bawah Umur,Hukum Kesehatan, Hak Asasi Anak, UpayaPemerintah.
Pencegahan terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Kesehatan Marsela Claudia Umboh
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perubahan norma dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan meningkatkan batas usia minimal untuk perkawinan pria menjadi 19 tahun, dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan perkawinan dan mengurangi risiko perceraian serta kematian ibu dan anak. Meskipun demikian, masih terjadi banyak perkawinan di bawah umur di Indonesia, terutama karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa perkawinan di bawah umur berpotensi melanggar hak asasi anak, termasuk hak untuk melindungi dari eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi. Dari segi dampak, perkawinan di bawah umur dapat menyebabkan masalah kesehatan fisik dan mental bagi remaja, seperti risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), komplikasi kehamilan, dan peningkatan angka kematian ibu dan anak. Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai upaya untuk mencegah perkawinan di bawah umur, termasuk dengan memperkuat regulasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Dalam penutup, skripsi ini menyimpulkan bahwa perlunya kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang kuat untuk mengatasi masalah perkawinan di bawah umur, dengan mempertimbangkan perspektif kesehatan dan hak-hak anak sebagai landasan utama Kata Kunci: Perkawinan di Bawah Umur, Hukum Kesehatan, Hak Asasi Anak, Upaya Pemerintah.

Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue