cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 28 Documents
Search results for , issue "Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum" : 28 Documents clear
IMPLIKASI PEMBENTUKAN UNDANGUNDANG DENGAN METODE OMNIBUS LAW DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA Jonathan David
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law merupakan pendekatan yang semakin sering digunakan dalam sistem hukum Indonesia. Omnibus law menggabungkan berbagai perubahan atau pembaharuan dalam beberapa undang-undang yang berbeda menjadi satu regulasi tunggal. Tujuan dari penerapan metode ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan menyederhanakan proses legislasi yang terkadang terhambat oleh tumpang tindihnya berbagai peraturan dan kompleksitas prosedur pembuatan undang-undang. Namun, meskipun memiliki sejumlah manfaat, penerapan omnibus law dalam pembentukan undangundang juga membawa implikasi penting, khususnya dari perspektif hukum tata negara. Pembentukan undangundang dengan metode omnibus law merupakan pendekatan baru dalam legislasi di Indonesia, Secara keseluruhan, meskipun metode omnibus law menawarkan keuntungan dalam hal efisiensi dan pengurangan tumpang tindih regulasi, penerapannya harus dilakukan dengan hati-hati. Pembentukan undangundang melalui omnibus law harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip dasar hukum tata negara, seperti keterbukaan, partisipasi publik, pembagian kekuasaan, serta kesesuaian dengan konstitusi. Tanpa pengawasan yang ketat dan prosedur yang transparan, penggunaan omnibus law berisiko mengurangi kualitas demokrasi dan integritas sistem hukum Indonesia. Namun, penggunaan metode ini menimbulkan berbagai implikasi, khususnya dari perspektif hukum tata negara. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana proses pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus law serta melihat sejauhmana implikasi hukum dalam proses penerpan Undang-undang dengan metode omnibus law Kata kunci: Implikasi Pembentukan Undang-Undang Dengan Metode Omnibus Law Dari Perspektif Hukum Tata Negara
UPAYA MEDIASI PENAL TENTANG PROSES TERJADINYA SENGKETA MEDIS Pamela Ginati Lapian; Karel Y. Umboh; Edwin N. Tinangon
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum dalam menyelesaikan sengketa Medis dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa medis dengan menggunakan upaya penal. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pada prinsipnya mediasi dalam perkara pidana (mediasi penal) tidak dikenal dalam hukum pidana, walaupun dalam ketentuan ada pengaturan tentang penyelesesaian di luar pengadilan. Mediasi penal ialah suatu perwujudan dari adanya keadilan restoratif (restorative justice) yang garis besarnya untuk terciptanya sebuah keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana agar dapat dipulihkan kedudukannya. 2. Mediasi penal dalam penanganan sengketa malpraktik medis hanyalah bersifat untuk meringankan tuntutan saja dimana pelaku tetap akan dipidana sebagaimana awalnya akan tetapi melalui penerapan mediasi penal ini bisa saja pidananya akan diperingan. Kata Kunci : mediasi penal, sengketa medis
PEMUTUSAN HUBUNGAN OLEH PASANGAN PASCA PEMINANGAN SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERDASARKAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Firmansyah Satjawidjaja
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk memahami dan mendalami pengaturan pemutusan hubungan oleh pasangan pasca peminangan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta pertanggungjawaban hukum pemutusan hubungan peminangan oleh pasangan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/PDT/2020. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif (yuridis-normatif) dengan kesimpulan berupa: 1. Pengaturan pemutusan hubungan oleh pasangan pasca peminangan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dapat terjadi apabila perbuatan itu justru telah dibarengi dengan unsur kesalahan, menimbulkan kerugian bagi calon suami atau calon istri dan bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di masyarakat seperti norma kesusilaan, kepatutan dan kehati-hatian; dan 2. Pertanggungjawaban hukum pemutusan hubungan peminangan oleh pasangan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/PDT/2020 adalah bentuk tanggung jawab perdata karena perbuatan Tergugat yang telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat Banyumas. Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Pemutusan Hubungan Peminangan
TINJAUAN YURIDIS GANTI RUGI LAHAN MASYARAKAT MENURUT PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN STUDI KASUS PEMBANGUNAN BENDUNGAN KUWIL KAWANGKOAN Clifert Marcello Rumampuk
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan dalam memberikan ganti rugi terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan untuk mengetahui dan memahami proses ganti rugi yang diberikan kepada pihak yang berhak dalam pengadaan tanah. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan yang diterapkan dalam memberikan ganti rugi terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya. Prinsip dasar dari pengaturan ini adalah memberikan ganti rugi yang adil, layak, dan sesuai dengan nilai pasar bagi pihak yang berhak. 2. Proses ganti rugi yang diberikan kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah mengikuti tahapan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan peraturan terkait lainnya. Mekanisme ini mencakup penilaian oleh penilai independen (Appraisal) untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan. Namun, dalam praktiknya, terdapat kendala berupa perbedaan persepsi mengenai nilai ganti rugi yang adil dan resistensi masyarakat, yang menyebabkan sengketa atau memperlambat proses pengadaan tanah. Kata Kunci : ganti rugi lahan masyarakat, bendungan kuwil
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI MASA JABATAN KETUA UMUM PARTAI POLITIK BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP/ASAS-ASAS NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS DI INDONESIA Indra Setiawan Moki
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana pengaturan hukum tentang masa jabatan ketua umum partai politik dan untuk menganalisa bagaimana pengaturan ideal masa jabatan ketua umum partai politik kedepan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis di Indonesia Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : UU menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik perihal masa jabatan ketua umum partai politik. Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 23 ayat (1) yang berbunyi “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”. Akibat dari tidak diatur secara spesifik mengenai masa jabatan ketua umum partai politik dalam UU Partai Politik, dalam praktiknya kebanyakan dari ketua umum partai politik menduduki jabatan tersebut lebih dari 10 tahun atau dengan kata lain, lebih dari 2 periode. Partai politik memiliki peran (kekuasaan) yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia. hal ini dapat dilihat dari fungsi partai politik sebagai rekrutmen politik, yang dimana partai politik menjadi gerbang utama untuk menempati jabatan politik, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. Karena kekuasaan yang sangat besar tersebut seringkali pengelolaan partai tidak sepenuhnya didasarkan atas aturan dan prosedur yang ada, melainkan ditentukan oleh kebijakan yang dibuat sangat subjektif berdasarkan kepentingan personal dari ketua umum partai partai politik. Oleh karena itu, pembatasan kekuasaan ketua umum partai politik menjadi sangat penting untuk diatur sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. pembatasan kekuasaan tersebut antara lain yaitu dengan membatasi masa jabatan ketua umum partai politik. Hal ini sejalan dengan jabatan-jabatan publik pada umumnya yang mengatur tentang pembatasan masa jabatan tersebut, yakni dengan membatasi masa jabatan tersebut selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
SANKSI PIDANA TERHADAP PARA PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Yosua Egi Setiawan Sugiono
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana ujaran kebencia di media sosial dan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Sanksi pidana terhadap para pelaku ujaran kebencian di media sosial dapat dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan ke dua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi yang mengandung kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pidana penjara dan/atau denda, dengan ancaman hukuman yang bervariasi, tergantung pada jenis dan dampak dari ujaran kebencian yang disebarkan. 2. Penerapan sanksi pidana ini penting untuk melindungi keharmonisan sosial dan mencegah perpecahan di masyarakat akibat ujaran kebencian yang dapat memicu kerusuhan atau konflik antar kelompok. Kata Kunci : ujaran kebencian, media sosial
ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PANTAI MALALAYANG Benhadicta Celline Gaghana; Hendrik Pondaag; Maya Karundeng
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya dalam dunia bisnis merupakan hal yang wajar. Akan tetapi langkah-langkah yang diambil dalam persaingan usaha harus tetap dalam koridor yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan adanya pengaturan hukum di bidang persaingan usaha adalah untuk menciptakan rasa adil antara pelaku usaha. Tujuan ini dilaksanakan melalui instrumen-instruman pasar yang baik sehhingga dapat menghasilkan win-win solution dalam kegiatan jual beli dan baik penjual maupun konsumen tidak dirugikan. Persaingan usaha erat kaitannya dengan perlindungan konsumen. Persaingan usaha yang baik dapat menjamin perlindungan konsumen yang baik. Di Pantai Malalayang pengelola belum mampu melakukan kendali mutu yang baik terhadap makanan dan standar pelayanan. Selain itu pelaku usaha di Pantai Malalayang dinilai kurang memperhatikan pelayanan terhadap kenyamanan konsumen. Adanya juga perjanjian penetapan harga yang dilakukan beberapa pelaku usaha di Pantai Malalayang. Beberapa permasalahan tersebut membawa kerugian baik kepada konsumen maupun penjual. Dengan demikian untuk menghindari kerugian dan memastikan persaingan usaha berjalan dengan baik dan perlindungan konsumen terpenuhi, pengelola dan para penjual harus memperhatikan kualitas barang dan jasa yang dijual di Pantai Malalayang. Segala bentuk fasilitas sarana prasarana harus dijaga dengan baik kebersihan dan kelayakannya. Pemerintah juga selaku pengelola dapat melakukan pengawasan kelayakan wisata dengan Dinas Pariwisata dan mewajibkan sertifikat laik sehat melalui Dinas Kesehatan. Kata Kunci: Persaingan Usaha, Perlindungan Konsumen, Pantai Malalayang, Pengelola
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA YANG DIBERLAKUKAN DILEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II TOMOHON Hizkia Rainhard Pesik
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum pelaksanaan pembinaan anak berdasakan Sistem Peradilan Pidana Anak dan Untuk mengetahui, memahami penempatan dalam pembinaan anak mencapai usia dewasa di lembaga pemasyarakatan khusus anak Tomohon. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Petugas Pemasyarakatan terikat untuk menegakkan integritas profesi dalam pelaksanaan misi Pemasyarakatan. Program Pembinaan Kepribadian Yang meliputi kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara, kemampuan intelektual, kesadaran hukum, mengintegrasikan diri dengan masyarakat. Pembinaan kepribadian di lembaga pemasyarakatan anak terbagi atas 3 bagian yakni : a. Pendidikan Keagamaan b. Pendidikan Umum c. Pembinaan kepramukaan yang bertujuan membentuk watak dan jiwa yang sportif serta bertanggung jawab. 2. UU Kesejahteraan Anak dan UU Perlindungan Anak seharusnya menjadi acuan untuk penetapan pengertian tentang anak, yaitu orang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah kawin. Anak yang berkonflik dengan hukum selanjutnya disebut Anak adalah anak yang berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang melakukan tindak pidana. Jadi umur 12 tahun menjadi batas usia penangung jawaban pidana anak. Anak di lembaga pemasyarakatan akan menjadi anak didik pemasyarakatan atau warga binaan pemasyarakatan, yang statusnya bisa sebagai anak pidana atau anak negara atau anak sipil, mereka ini menghuni LAPAS untuk anak maksimal sampai usia 18 tahun. Kata Kunci : narapidana anak, lembaga pembinaan khusus anak kelas ii tomohon
TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN OLEH PEMERINTAH DALAM KESELAMATAN PELAYARAN KAPAL PERIKANAN Aldhen Aditya Mamonto
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami sejauh mana tanggung jawab pembinaan oleh Pemerintah pada aspek keselamatan pelayaran kapal perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional dan untuk mengetahui implementasi dari bentuk tanggung jawab pembinaan pelayaran sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembinaan oleh pemerintah telah dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan nasional dengan fungsi oembinaan pengaturan, pengendalian maupun pengawasan pemerintah dalam menunjang keselamatan pelayaran dan memberi perlindungan hukum kepada awak kapal perikanan. Kata Kunci: pemerintah, keselamatan pelayaran, kapal perikanan
ANALISIS HUKUM TERHADAP DAMPAK REFORMASI PAJAK PADA PELAKU USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DI KOTA MANADO Gabriela Magdalena Martha Betsie Lempoy
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan pajak akibat reformasi pajak pada Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kota Manado dan untuk mengetahui penerapan wajib pajak setelah reformasi pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kota Manado. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengna kesimpulan yaitu: 1. Secara keseluruhan, penerapan wajib pajak setelah reformasi pada UMKM di Kota Manado telah memberikan dampak yang signifikan, baik dalam hal kepatuhan maupun pertumbuhan usaha. Reformasi pajak telah meningkatkan pemahaman dan kepatuhan sebagian pelaku UMKM terhadap kewajiban perpajakan. Penerapan wajib pajak setelah reformasi pada UMKM di Kota Manado telah meningkatkan kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha terhadap perpajakan, terutama dengan adanya tarif PPh Final 0,5%. 2. Reformasi pajak melalui penerapan tarif PPh Final yang lebih rendah dan prosedur yang disederhanakan memberikan dampak positif terhadap kepatuhan pajak di kalangan UMKM di Kota Manado. Kebijakan ini mendorong peningkatan jumlah wajib pajak yang mendaftarkan dan melaporkan kewajibannya secara rutin, khususnya dari UMKM berskala menengah yang memiliki administrasi lebih baik. Namun, pelaku UMKM mikro dan kecil masih menghadapi kendala dalam memahami prosedur pelaporan pajak dan tidak memiliki pemahaman yang memadai. Sosialisasi yang aktif oleh kantor pajak setempat telah terbukti signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, meskipun upaya ini masih perlu diperluas untuk menjangkau lebih banyak pelaku UMKM. Kata Kunci : reformasi pajak, UMKM

Page 1 of 3 | Total Record : 28


Filter by Year

2025 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue