cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI KONSUMEN YANG DIRETAS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM ELEKTRONIK Carundeng, Refaldy Braif
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang data pribadinya diretas dan bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan peretasan data pribadi yang mana dengn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dengan perkembangan zaman, kemajuan dari teknologi merupakan hal yang sangat berguna bagi manusia. Namum dalam perkembangannya teknologi memiliki kekurangan, seperti kejahatan dunia maya (Cyber Crime) salah satunya peretasan data pribadi. Macam-macam peraturan perundang–undangan yang ada di Indonesia, yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi tidak mampu memberikan perlindungan yang cukup terhadap data pribadi. Perlindungan terhadap data pribadi telah diatur secara khusus pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016, namun perlindungan hukum yang sifatnya represif pada peraturan tersebut belum bisa memberikan perlindungan yang cukup karena disana tidak memiliki sanksi yang cukup untuk menghentikan atau mengurangi pelaku pelanggar data pribadi. Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen. Perlindungan hukum preventif, perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Perlindunga hukum represif, merupakan perlindungan hukum yang dilakukan berdasarkan keputusan yang ditetapkan badan hukum yang bersifat mengikat yang bertujuan untuk menyelesaikan suatu sengketa. Tanggung jawab perusahaan penyelenggara sistem elektronik jika terjadi peretasan data pribadi terhadap konsumenya. Munculnya hak dan kewajiban antara perusahaan penyelenggara sistem elektronik dengan konsumen ialah saat konsumen menyetujui term of Service (ketentuan layanan) yang di berikan oleh perusahaan penyelenggara sistem elektronik. Dengan begitu telah terjadi perikatan yang terjadi antar para pihak. 2. sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan peretasan data pribadi menggunkan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transksi Elektronik. Dan dirumuskan dalam Pasal 30 Tentang Ilegal Akses dan dalam Pasal 32 Tentang Pencurian Data. Pada Pasal 30 Tentang Ilegal Akses terdapat 3 ayat yang berbunyi sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengamanan.Kata kunci: data pribadi; sistem elektronik;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENANGANAN SAMPAH DI KOTA MANADO MENURUT PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH BERBASIS KECAMATAN KOTA MANADO Tjiptomo, Christy Alexandra
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya apenelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Walikota Manado nomor 33 tahun 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah berbasis kecamatan Kota Manado dan bagaimana solusi dan sanksi terkait dengan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah di Kota Manado yang dengan metode penelitiann hukum normatif disimpulkan: 1. Sampah merupakan suatu  materi yang tidak digunakan, tidak terpakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia. Dalam  kehidupan  bermasyarakat, sampah  merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari baik itu sampah  rumah tangga, sampah industri, sampah pasar, sampah perkantoran dan  lain sebagainya. Penanganan sampah di kota manado diatur dalam peraturan walikota manado nomor 33 tahun 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah berbasis kecamatan kota Manado yang masih berlaku sampah saat ini. Implementasi dari peraturan walikota manado nomor 33 tahun 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah berbasis kecamatan kota manado ini dapat dilihat dari penanganan sampah disetiap kecamatan  hingga pada saat sampah diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA). 2. Dalam praktiknya sampah dari pemukiman penduduk yang seharusnya  dibuang dalam tempat sampah umum perwilayah kemudian diangkut secara bersamaan ke tempat pembuangan akhir (TPA) secara berkala per satu hari tidaklah sesuai dengan kenyataan, pasalnya sampah sering kali dibiarkan menumpuk selama berhari-hari, solusi yang dapat diberikan melalui peraturan walikota manado nomor 33 tahun 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah  ini adalah dengan adanya bank sampah disetiap kecamatan, memilah sampah organik,anorganik dan sampah B3 dan juga mengurangi penggunaan barang plastik seperti alat makan, alat minum dan kantong plastik ketika berbelanja dipusat perbelanjaan, hal ini tentunya dapat mengurangi timbulnya sampah dipemukiman penduduk, perkantoran, kawasan industri hingga kawasan perbelanjaan. Adapun sanksi yang diberikan bagi badan usaha yang melanggar peraturan walikota manado nomor 33 tahun 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah berbasis kecamatan kota manado ini adalah dengan teguran lisan,teguran tertulis,teguran langsung hingga pencabutan semesntara izin usaha.Kata kunci: sampah; peraturan walikota manado;
ASPEK HUKUM TANGGUNG JAWAB OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR BURSA EFEK INDONESIA Mamangkey, Daniel Hagin
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi investor dan bagaimana wewenang otoritas jasa keuangan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap investor bersifat preventif dan represif. Dimana perlindungan hukum ini berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang mengharuskan pembinaan, edukasi maupun pengawasan dari otoritas bursa pengawasan serta sanksi yang diberikan terhadap pelanggarnya telah diatur secara jelas dan tegas sehingga adanya penjaminan terhadap para pelaku pasar modal dan sanksi yang diberikan kepada para pelanggarnya. 2. Bagian dari Tugas pokok Otoritas Jasa Keuangan adalah membuat metode pengaturan dan penjagaan aktivitas dalam bidang Perbankan, Pasar Modal, asuransi serta lembaga jasa keuangan lainnya. Wewenang paling menonjol yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah menetapkan peraturan perundang-undangan, peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan di sektor jasa keuangan serta menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan. Wewenang lainnya yang tidak kalah penting adalah menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu serta mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan.Kata kunci: Aspek hukum, tanggung jawab otoritas jasa keuangan, perlindungan hukum terhadap investor.
RUMAH SUSUN BAGI ORANG ASING MENURUT PERATURAN PEMERINTAH RI. NOMOR. 18 TAHUN 2021 Boneka, Junifer Pricilia Reske Ringke
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah RI dalam menerbitkan suatu peraturan pemerintah tapi tidak bersumber pada udang-undang yang derajatnya lebih tinggi dan apakah layak orang asing mendapatkan hak milik dan mempunyai hak waris atas bidang tanah di Indonesia, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Rumah susun atau Satuan rumah susun dapat di miliki baik oleh warga Negara Indonesia maupun orang asing setelah memenuhi syarat dan layak untuk tinggal di rumah susun tersebut dan khusus buat orang asing kalau lokasi satuan rumah susun tersebut di bangun di lokasi kawasan ekonomi khusus, bandara terbuka, pelabuhan – pelabuhan terbuka atau lokasi yang telah di tentukan oleh pemerintah. Pemanfaatan tanah untuk di bangun satuan rumah susun harus sesuai renccana tata ruang wilayah yang pembangunannya harus menyesuaikan kesepadanan jalan umum serta fasilitas umum lainnya. 2. Menurut peraturan pemerintah RI nomor. 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah satuan rumah susun dan pendaftaran tanah orang asing yang tinggal atau berdomisili tetap di Indonesia berhak memperoleh hak milik atas bidang tanah di Indonesia bahkan apabila orang asing tersebut meninggal maka keluarganya atau anak – anaknya berhak mendapatkan hak waris atas bidang tanah tersbut. Sebelum berlakunya peraturan pemerintah RI nomor. 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah satuan rumah susun dan pendaftaran tanah pemanfaatan tanah di Indonesia oleh orang asing sifatnya terbatas yakni bagi orang perorang hanya 10 tahun sedangkan menyangkut kantor – kantor perwakilan atau kantor perwakilan Negara asing di berikan hak pakai selama di gunakan dan dalam undang – undang RI nomor. 5 tahun 1960 tentang peratusan dasar pokok – pokok Agraria pasal. 21 yang berhak mempunyai hak milik atas bidang tanah di Indonesia adalah warga Negara Indonesia saja tidak temasuk orang asing.Kata kunci: rumah susun; orang asing;
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI LUAR NEGERI Salaki, Putri Agnes
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Di Luar Negeri dan bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja  Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Di Luar Negeri, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri dimulai dan terintegrasi dalam setiap proses penempatan TKI, dimulai dari proses penempatan, selama bekerja, hingga pulang ke tanah air. Oleh karena itu, yang lebih diutamakan dalam rangka perlindungan maksimal bagi TKI adalah ketaatan semua pihak dalam menjalankan prosedur yang telah ditentukan. Di sisi lain, yang diperlukan dalam perlindungan TKI di luar negeri adalah kepastian pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam job order. Dalam hal ini dituntut keseriusan dan tanggung jawab PJTKI yang bersangkutan maupun mitra kerjanya di luar negeri. 2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri berada dibawah naungan pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang bertugas di negara yang dimaksud. KBRI lah, yang melakukan controlling terhadap warga negara dan menjadi benteng keamanan yang bertaraf Internasional. Perlindungan hukum sudah semestinya dan seharusnya diberikan dari negara kepada warga negara, dimana hal itu merupakan sebuah kewajiban negara tersebut. Sama seperti halnya negara Indonesia yang memberikan bentuk keamanan terhadap warga negaranya melalui berbagai macam diplomasi. Hal ini sesuai seperti yang telah tercantum dalam UUD 1945 alinea ke-4. Selanjutnya, hal itu menjadi sebuah hak bagi warga negara yang tertulis dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Kata kunci: tenaga kerja; warga negara indonesia; 
TERJADINYA INGKAR JANJI (WANPRESTASI) DALAM PERJANJIAN FINANCIAL LEASE SERTA PELAKSANAAN HUKUMNYA Dimpudus, Kavin Ludgerus
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perjanjian Financial Lease Sebagai Salah Satu Bentuk Kontrak, hal-hal apa yang dapat mengakibatkan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian Financial Lease dan bagaimana Pelaksanaan Hukum Dalam Hal Terjadi Ingkar Janji (Wanprestasi) yang dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Financial lease merupakan suatu alternatif pembiayaan perusahaan, seperti halnya peminjaman uang lewat perusahaan, seperti halnya peminjaman uang lewat kredit bank ataupun lembaga keuangan bukan bank. Pengertian pembiayaan alternatif berarti bahwa dalam peninjauan terhadap pengambilan suatu keputusan, apakah suatu perusahaan dalam usahanya untuk menambah perluasan usahanya akan menggunkana bank, lembaga keuangan bukan bank atau perusahaan leasing. 2. Dalam hal adanya wanprestasi tentu akan mengakibatkan salah satu pihak menderita kerugian, sebab ada pihak yang dirugikan, maka pihak yang menimbulkan kerugian itu harus bertanggung jawab. Seorang debitur yang melakukan wanprestasi akan dikenakan sanksi atau hukuman. 3. Dalam hal sudah ada gejala-gejala lessee akan melakukan wanprestasi ataupun apabila lessee telah jelas-jelas melakukan wanprestasi, maka lessor dapat menuntut apa yang merupakan haknya atas jaminan tersebut. Untuk memperoleh kedudukan hukum yang kuat, maka seluruh jenis jaminan dalam suatu perjanjian leasing seharusnya dibuat dalam akta otentik atau notarial.Kata kunci: wanprestasi; financial lease; 
TINJAUAN IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP AKTA PERDAMAIAN YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS Mandagie, Adeleida P. T.
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aspek karakteristik akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris dan bagaimana implikasi akta perdamaian yang dibuat Notaris dalam sistem hukum di Indonesia, yang mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Aspek karakteristik akta perdamaian yang dibuat di hadapan seorang Notaris ialah harus berupa akta otentik, dibuat sesuai ketentuan perundangundangan, dibuat di hadapan seorang pejabat umum dalam hal ini adalah Notaris. Akta perdamaian merupakan salah satu produk hukum yang dibuat di hadapan Notaris merupakan salah satu bentuk akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis, terkuat, dan terpenuh, serta memberikan bukti nyata dalam penyelesaian perkara secara praktis dan efisien. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris memberikan ruang bagi pihak-pihak bersengketa dengan mengakomodir kepentingan masing-masing yang isinya ialah untuk menjelaskan secara rinci tentang kesepakatan yang disetujui oleh para pihak guna penyelesaian sengketa dengan memperhatikan Undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku. Akta perdamaian mempunyai ciri khas yakni adanya frasa "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" yang mengakibatkan akta tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang berkekuatan sama dengan putusan hakim dan memberikan jaminan yakni suatu kepastian hukum terhadap penyelesaian suatu perselisihan yang sedang terjadi dengan mengutamakan tercapainya keadilan dengan pendekatan konsesnus pada kepentingan pihak yang bersengketa sehingga nantinya akan tercapai win-win solution. Implikasi akta perdamaian Notaris dalam sistem hukum di Indonesia Pembuatan akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris merupakan salah satu cara peneyelesaian sengketa di luar pengadilann dalam sistem hukum di Indoenesia yang efektif dan relatif mudah. Akta perdamaian memiliki kedudukan hukum yang sah di dalam proses peradilan dan juga sebagai alat bukti yang kuat. Akta perdamaian notariil mempunyai kekuatan eksekutorial dengan adanya penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri berisi perintah eksekusi agar akta perdamaian tersebut dapat dilaksanakan.Kata kunci: akta perdamaian; notaris;
TINDAK PIDANA MEMBERIKAN LAPORAN DAN INFORMASI YANG TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN BERKAITAN DENGAN PERASURANSIAN Kalalo, Fernando
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana memberikan laporan dan informasi yang tidak benar atau menyesatkan berkaitan dengan perasuransian dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana apabila memberikan laporan dan informasi yang tidak benar atau menyesatkan berkaitan dengan perasuransian yang dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana memberikan laporan dan informasi yang tidak benar atau menyesatkan berkaitan dengan perasuransian terjadi apabila: a. Ada pihak yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, b. Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian tidak melaksanakan kewajiban memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan, c. Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama dan anggota dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal, pengendali, atau pegawai lain dari perusahaan perasuransian yang dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan yang tidak benar palsu, dan/atau menyesatkan juga terhadap kepada pihak yang berkepentingan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana apabila memberikan laporan dan informasi yang tidak benar atau menyesatkan berkaitan dengan perasuransian berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh pelaku dan telah terbukti secara sah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses peradilan pidana.Kata kunci: perasuransian;
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENYELESAIAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI Tinangon, Natanael Panji
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peran Kejaksaan dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana kendala dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peran kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama dalam upayapemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukandengan menggunakan sarana penal dan sarana non penal. Penggunaan sarana penal yaitu mulai dari tahap penyidikan, penuntutan sampai pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan/eksekusi (dari tahap pra ajudikasi, saat ajudikasi dan pasca ajudikasi), sedangkan penggunaan sarana non penal oleh kejaksaan yaitu melalui fungsi dan tugas Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam perkara-perkara perdata. Untuk dapat memaksimalkan perannya seperti tersebut diatas dibutuhkan faktor-faktor penunjang antara lain berupa peraturan pelaksanaan, sumber daya manusia yang profesional, biaya operasional serta fasilitas-fasilitas yang memadai. Profesionalisme jaksa baik selaku penyidik, penuntut umum maupun eksekutor perkara Tindak Pidana Korupsi berhubungan erat dengan tanggung jawab, keahlian dan keterampilan dalam arti penguasaan teknis serta tingkat intelektual yang tinggi dengan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Praktek yang selama ini begalan menunjukkan bahwa peran ideal kejaksaan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi belum begalan optimal. Hal itu disebabkan adanya kendala-kendala baik yang bersifat teknis, yuridis maupun kendala-kendala lainnya. Misalnya dalam menelusuri dan menemukan harta kekayaan/aset tersangka, terdakwa atau terpidana untuk dilakukan penyitaan (sebagai bagian dari tindakan penyidikan dan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan). Jaksa penyidik dan jaksa eksekutor mengalami keraguan tentang benda-benda milik tersangka, terdakwa atau terpidana yang mana saja yang dapat disita, apakah terhadap keseluruhan harta kekayaannya dapat dilakukan penyitaan atau hanya sebatas harta kekayaan tersangka, terdakwa atau terpidana yang berada dalam rentang “tempus delict” saja. Praktek yang selama ini beijalan menunjukkan bahwa penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran sejumlah uang pengganti kepada terpidana Tindak Pidana Korupsi dipandang kurang efektif dalam upaya pemulihan/pengembalian kerugian keuangan negara. Disamping karena faktor perundang-undangan yang mengaturnya, hal itu juga disebabkan oleh ketidakmampuan dan ketidakmauan terpidana untuk melakukan pembayaran. Para terpidana lebih banyak memilih untuk tidak membayar uang pengganti karena mereka telah dijatuhi pidana penjara yang cukup berat bahkan pidana penjara seumur hidup.Kata kunci: koruosi; uang pengganti;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMALSUAN SURAT PASAL 263 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Kasus Kasus Pengadilan Negeri Polewali No. 45/Pid.B/2018/PT.Pol) Pasaribu, Christina Martha
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai tindak pidana pemalsuan surat menurut Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan dalam Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Polewali No.45/PID.B/2018/PT POL. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu ketika subjek hukum memenuhi unsur : Barangsiapa;  Membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak; Dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar yang dapat menimbulkan kerugian. 2.  Dalam menjatuhkan putusan 2 (dua) bulan pidana penjara terhadap terdakwa R.S dalam putusan No.45/Pid.B/2018/PN.Pol, Hakim Pengadilan Negeri Polewali memiliki dasar pertimbangan bahwa semua unsur esensial delik pidana yang termuat dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pemalsuan Surat

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue