cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KAJIAN JURIDIS TERHADAP PEMBERIAN HIBAH WASIAT DENGAN BERDASARKAN FIDEI COMMIS (LOMPAT TANGAN) Rantung, Natalia Desmi
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk dari surat wasiat dan bagaimana dengan ahli waris yang mendapatkan bagian warisan berdasarkan lompat tangan di mana dengan metode penelitian hujkum normatif disimpulkan: Dari pembahasan materi ini, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan, yaitu : Didalam hal mewarisi maka haruslah memenuhi unsur unsur hukum waris yaitu, adanya orang yang meninggal dunia (pewaris), adanya harta peninggalan (warisan), adanya ahli waris. Mereka yang dapat menjadi ahli waris ada dua, yaitu 1. Mewarisi berdasarkan UU/tanpa wasiat (ab intestato) 2. Mewaris berdasarkan surat wasiat (testamentair erfecht). Fidei commis adalah pemberian warisan oleh seorang waris dengan ketentuan ia diwajibkan menyimpan rahasia itu, dan setelah lewat waktu apabila waris telah mati, waris lain sudah ditetapkan dalam testamen. Pemberian fidei commis hanya boleh dengan wasiat (Erfstelling atau Legaat).  Dan ciri khas dari fidei commis ialah pemberian yang dilakukan dua kali yaitu hak yang memperoleh pertama berakhir.Kata kunci: fidei commis; hibah wasiat;
PENERAPAN DELIK PENGADUAN FITNAH DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 322 K/PID/2010 Walintukan, Alfredo
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik pengaduan fitnah dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP dan bagaimana penerapan delik pengaduan fitnah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 322 K/Pid/2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik pengaduan fitnah dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP terdiri atas unsur-unsur: barang siapa; dengan sengaja; mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa; baik secara tertulis maupun untuk dituliskan; tentang seseorang; sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang. Mahkamah Agung dalam putusan No. 32 K/Kr/1957, 11 Februari 1958, memberi tafsiran lebih luas, yaitu laporan terdakwa ke pengadilan tinggi bahwa Jaksa telah memaksa terdakwa untuk mengambil seorang pengacara tertentu, termasuk ke dalam laporan kepada penguasa dalam arti Pasal 317 ayat (1) KUHP, di mana berwenang atau tidaknya pengadilan tinggi memeriksa dan menyelesaikan laporan seperti itu tiak perlu dipertimbangkan karena bukan unsur dari Pasal 317 ayat (1) KUHP. 2. Penerapan delik pengaduan fitnah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 322 K/Pid/2010 yaitu tidak semua pengaduan/laporan kepada penguasa merupakan tindak pidana pengaduan palsu.Kata kunci: Penerapan Delik Pengaduan; Fitnah; Putusan Mahkamah Agung
AKIBAT HUKUM KETERLAMBATAN MENDAFTARKAN AKTA KELAHIRAN ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Markus, Jessica Tania
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui  apa urgensi dan kaitannya keterlambatan pendaftaran akta kelahiran di dinas catatan sipil dengan status hukum anak menurut hukum di Indonesia dan apa dampak yuridis dari keterlambatan pencatatan akta kelahiran yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Urgensi dan kaitannya keterlambatan pendaftaran akta kelahiran di dinas catatan sipil dengan status hukum anak menurut hukum di Indonesia adalah sebuah akta kelahiran memiliki peran penting terhadap status anak Indonesia oleh karena itu pemerintah harus menjamin bahwa seluruh anak yang merupakan warga negara Indonesia baik secara ius soli (berada di Indonesia) maupun secara ius sanguinis (keturunan warga negara Indonesia) harus memiliki identitas diri berupa akta kelahiran.  Terhadap anak yang dilahirkan akta kelahiran merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak, bukti yang sangat kuat bagi anak untuk mendapatkan hak waris dari orangtuanya, mencegah pemalsuan umur, perkawinan di bawah umur, tindak kekerasan terhadap anak, perdagangan anak, adopsi ilegal dan eksploitasi seksual. Anak secara yuridis berhak untuk mendapatkan perlindungan, kesehatan, pendidikan, pemukiman, dan hak-hak lainnya sebagai warga negara. Arti penting yang terdapat dalam akta kelahiran adalah menjadi bukti bahwa negara mengakui atas identitas seseorang yang menjadi warganya. Sebagai alat dan data dasar bagi pemerintah untuk menyusun anggaran nasional dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan perlindungan anak.  Keterlambatan dalam membuat akta kelahiran akan memberikan dampak yuridis terhadap anak, pembuktian status hukum terhadap anak akan sulit jika terjadi sesuatu yang buruk terhadap orang tua maka kedudukan anak bisa saja menjadi tidak ada kepastiannya secara hukum, hak-hak untuk menerima pelindungan dari negara dan menikmati pelayanan dari negara juga tidak bisa terwujud karena tidak memiliki akta kelahiran. Selain itu di dalam masyarakat sendiri anak yang tidak memiliki akta kelahiran akan sulit dalam memenuhi syarat-syarat administratif apabila diperlukan. 2. Dampak yuridis dari keterlambatan pencatatan akta kelahiran adalah adanya sanksi atau denda admisnistratif yang dikenakan kepada pemohon akta kelahiran yang terlambat. Pemerintah kota Medan mengatur ketentuan ini dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan, pada Pasal 64 dijelaskan bahwa sanksi administatif atas keterlambatan pelaporan peristiwa penting kelahiran bagi warga negara indonesia sebesar Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah). Selain sanksi administratif konsekuensi yuridis terhadap orang tua yang terlambat mendaftarkan akta kelahiran adalah anak tersebut tidak mendapatkan kepastian hukum akan dirinya, tidak memiliki status hukum sebagai seorang anak siapa dan orang tua akan mendapatkan kesulitan dalam hal pemenuhan kebutuhan anak dalam hal pelayanan publik.Kata kunci: akta kelahiran;
KAJIAN HUKUM PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974. TENTANG PERKAWINAN Simanjorang, Brigita D. S.
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Indonesia dan bagaimanakah akibat hukum perkawinan anak dibawah umur menurut UU No. Nomor 16 Tahun 2019. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tentang Perkawinan, yang dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Faktor penyebab terjainya perkawinan dibawah umur lebih diakibatkan oleh karena hamil diluar nikah, factor ekonomi maupun pendidikan. Pernikahan di bawah umur lebih banyak memberi dampak negatif dibandingkan dampak positif terhadap keharmonisan dalam rumah tangga, sehingga batasan umur dalam menikah bisa menjadi indikator dalam membina rumah tangga dengan kesiapan secara mental dan siap secara ekonomi untuk keluarga yang harmonis. Pernikahan di bawah umur merupakan salah satu penyebab tidak terwujudnya keharmonisan dalam rumah tangga, selain itu pasangan yang menikah di umur muda juga belum siap secara sosial ekonomi. Pada umumnya mereka belum mempunyai pekerjaan tetap sehingga kesulitan ekonomi bisa memicu terjadinya permasalahan dalam rumah tangga. 2. Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 bahwa perkawinan itu hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun” dan ”Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 (ayat 1). Penetapan umur 16 tahun bagi wanita untuk diizinkan kawin berarti dipandang sebagai ketentuan dewasa bagi seorang wanita. Mengingat bahwa perkawinan dibawah umur menimbulkan akibat secara hukum, UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai batas minimal perkawinan. Yang semula dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 untuk laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun, setelah direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 usia minimal laki-laki dan wanita menjadi 19 tahun.Kata kunci: perkawinan anak;
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM (STUDI KHUSUS TENTANG TERTIB LALU LINTAS DAN JALAN DI KOTA MANADO) Bachdar, Mukti Qidran Bajili
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuandilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan Tertib Lalu Lintas dan Jalan berdasarkan Perda Kota Manado Nomor 4 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan bagaimana Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah terhadap pengguna ruang milik jalan yang mengganggu lalu lintas di Kota Manado yang dengan metodfe penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan Tertib Lalu Lintas dan Jalan berdasarkan Perda Kota Manado Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bisa sudah menjamin ketertiban dan kondusifitas lalu lintas dan jalan. Pengaturan dan kebijakan yang dibuat untuk menangani dan menjaga ketertiban lalu lintas dan jalan. Mulai dari UU LLAJ, Peraturan Pemerintah hingga Perda. Sangat baik yaitu dari pengaturan prasarana jalan, kendaraan, pengendara, etika berkendara, syarat berkendara, pelanggaran, penegakan, dan sanksi. Tetapi kembali lagi ke penerapan kebijakan tersebut yang masih belum maksimal. 2. Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah terhadap pengguna ruang milik jalan yang mengganggu lalu lintas di Kota Manado belum maksimal. Masalah-masalah lalu lintas yang ada di Kota Manado, faktor penghambat dan faktor pendukung dalam penerapan tertib lalu lintas dan jalan di Kota Manado tetap saja masih belum bisa memberikan keadaan lalu lintas di Kota Manado menjadi kondusif. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait tertib lalu lintas dan kurangnya tindakan penegakan oleh instansi terkait, telah membuat masyarakat sebagai pengguna jalan tetap melakukan pelanggaran yang sama yang menyebabkan kondisi jalan yang tidak kondusif. Karena ketika ada tindakan dari instansi terkait ataupun patroli dan penindakan dari petugas membuat masyarakat sebagai pengguna jalan memberikan dampak jalan menjadi kondusif. Dengan demikian pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah terhadap pengguna ruang milik jalan yang mengganggu lalu lintas di Kota Manado bisa di katakan fleksibel ataupun belum maksimal.Kata kunci: tertib lalu lintas;
PEMBUKTIAN DALAM ACARA PEMERIKSAAN BIASA DAN CEPAT PERKARA DISIDANG PENGADILAN Tutuhatunewa, Meilan Eklesia Gita
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam acara pemeriksaan biasa perkara pidana disidang pengadilan dan bagaimana pembuktian dalam acara cepat perkara pidana di sidang pengadilan yangmana dengan menggunakan metode pwenelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembuktian dalam acara pemeriksaan biasa perkara pidana disidang pengadilan dibedakan dalam dua bagian yakni bagian kegiatan pengungkapan fakta dan bagian kegiatan penganalisaan fakta yang sekaligus penganalisaan hukum. Kegiatan pengungkapan fakta adalah kegiatan pemeriksaan alat-alat bukti yang diajukan disidang pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum atas kebijakan Majelis Hakim. Kegiatan penganalisaan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan dan penganalisaan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum dan hakim. 2. Pembuktian dalam acara pemeriksaan cepat perkara pidana disidang pengadilan baik acara pemeriksaan tindak pidana ringan maupun pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan karena tanpa surat dakwaan, maka pembuktian disidang pengadilan hanya dilakukan oleh hakim tunggal dan penasehat hukum terhadap barang bukti, keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh penyidik.Kata kunci: acara pemeriksaan biasa;
TINDAK PIDANA TERSANGKA AKSES ILEGAL AKUN INSTAGRAM YANG DISITA PENYIDIK SEBAGAI ALAT BUKTI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Anes, Gabriella Apriyani
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui dasar hukum tindak pidana akses ilegal akun instagram diIndonesia dan pertanggungjawaban hukum alat bukti dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan undang-undang hokum, yang dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti, Undang-Undang  No. 11/2008 juga mengakui print out (hasil cetak) sebagai alat bukti hukum yang sah. Demikian diatur dalam Pasal 5 ayat (1)  Undang-Undang  No. 11/2008 yang menyebutkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Kedudukan alat bukti elektronik sangat penting bagi peradilan, karena informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti dalam Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. 2.  Barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Tindakan perusakan dan penghilangan barang bukti dapat dijadikan syarat subjektif oleh penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu, tersangka atau terdakwa patut pula diduga melakukan tindak pidana, di antaranya sebagaimana diatur dalam KUH Pidana dan UU ITE.Kata kunci: akun instagram;
PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA DEBITUR YANG MENGALAMI KREDIT MACET DI MASA PANDEMI COVID-19 Krisen, Angelina Junike
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKTujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Bagaimanakah upaya-upaya perlindungan hukum bagi nasabah Bank dalam permasalahan kredit macet di masa pandemic dan apakah eksekusi merupakan satu cara penyelesaian akhir dalam suatu permasalahan kredit macet yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan debitur yang memiliki akses fasilitas kredit pada saat pandemi Covid-19 meliputi; pertama, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa Perpres No.12 Tahun 2020, yang menyangkut penetapan penyakit virus Corona pada bencana alam secara nasional pada tahun 2019. Penyebaran bencana alam (Covid-19). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 / POJK.03 / 2020, tentang dampak kebijakan counter cyclical stimulus ekonomi nasional terhadap penyebaran virus corona disease tahun 2019, dengan sendirinya UU No 8 tahun 1999 Perlindungan hukum konsumen termasuk debitur terjamin sesuai ketentuan. 2. Tindakan bank dalam membantu penyelesaian kredit macet masa pandemi covid-19 ini ada beberapa tahap, jadi perlindungan hukum kepada debitur berlaku, jadi bank tidak serta merta mengeksekusi hak tanggungan atau jaminan debitur. Tetapi bank memberikan solusi penyelesaian kepada debitur yang macet supaya kemampuan membayar debitur yang macet tsb perlahan-lahan akan normal kembali dimasa pandemi ini, sehingga dari kolektibilitas macet bisa menjadi lancar yaitu melalui proses Restrukturisasi.Kata kunci: kredit macet;
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNAAN DATA PRIBADI OLEH PIHAK LAIN TANPA IZIN Kosegeran, Gilbert
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan data pribadi dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana peran penegak hukum dalam pencegahan tindak pidana penggunaan data pribadi dimasa yang akan datang ditinjau dari perspektif pembaharuan hukum pidana yang dengabn metode penelitian hujkum normatif disimpulkan: 1. Indonesia mengakui bahwa perlindungan data pribadi sebagai bagian dari privasi merupakan hak asasi manusia. Pengakuan tersebut terefleksi, baik dalam konstitusi maupun beragam peraturan selevel undang-undang. Namun demikian, peraturan yang khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi pada level undang-undang belum dimiliki. Untuk mengisi kekosongan hukum, pengaturan detail mengenai perlindungan data pribadi diakomodir dalam peraturan pada level peraturan menteri maupun peraturan teknis sektoral. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia masih bersifat sektoral. Kebutuhan pengaturan perlindungan data pribadi pada level undang-undang dibutuhkan karena perlindungan data pribadi sebagai bagian dari privasi merupakan hak asasi warga negara.  2. Implementasi dari kebijakan hukum perlindungan data saat ini dinilai belum berjalan dengan baik. Dalam konsep pengaturan perlindungan data pribadi diharapkan adanya aturan yang lebih tegas dan komprehensif dan sesuai dengan perkembangan sosial budaya, ekonomi serta politik serta menjungjung tinggi nilai-nilai atau norma, etika dan kesusilaan serta agama, dengan harapan hukum tidak ketinggalan dengan perkembangan teknologi dan informasi. Berkenaan dengan hal tersebut selain diperlukan tindakan preventif atau sikap berhati-hati dari setiap orang untuk melindungi datanya masing-masing, pemerintah dan penyedia layanan diwajibkan untuk membuat mekanisme verifikasi secara jelas diatur dalam bentuk undang-undang.Kata kunci: data pribadi;
PERBUATAN TERHADAP ORANG YANG MEMASUKI RUMAH ATAU PEKARANGAN SECARA PAKSA DITINJAU DARI KETENTUAN PIDANA DI INDONESIA Liuw, Hillary Maria Lingkanwene
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian iniuntuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang seseorang yang masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup menurut pasal 167 KUHP dan bagaimana penerapan sanksi hukum pidana terhadap tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan secara paksa atau secara melawan hukum menurut PERPU Nomor 51 Tahun 1960 yang denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Cakupan tindak pidana Seseorang Yang Masuk Ke Dalam Rumah, Ruangan Atau Pekarangan Tertutup Menurut Pasal 167 KUHP adalah melindungi hak bertempat tinggal, sehingga merupakan tindak pidana jika seseorang yang memasuki pekarangan dan atau rumah orang lain tidak segera meninggalkan tempat itu atas permintaan yang berhak, dengan demikian diperlukan adanya permintaan dari orang yang berhak agar orang yang memasuki pekarangan dan atau rumah orang lain itu segera meninggalkan tempat itu. Sekalipun orang telah memasuki pekarangan atau rumah orang lain, tetapi sebelum ada permintaan agar segera meninggalkan tempat, maka peristiwa itu belum merupakan tindak pidana. 2. Sesuai ketentuan Pasal 2 PERPPU Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanpa Izin, bahwa seseorang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau menganggu pihak yang berhak maka diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Dalam proses hukum sesuai ketentuan ini, penting adanya bukti aktifitas seseorang yang melakukan penyerobotan, pengrusakan, pengancaman ataupun aktivitass menanam tanaman, atau menggarap lahan atau mendirikan bangunan/gubuk di atas lahan milik orang lain. Proses Pidana menggunakan acara cepat, dimana penyidik kepolisian bertindak sekaligus sebagai penuntut dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal.Kata kunci: memasuki rumah;

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue