cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TUGAS DAN FUNGSI BADAN PEMUSYAWARATAN DESA MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PEMUSYAWARATAN DESA Wetik, Michael Gabriel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peran Badan Pemusyawaratan Desa dan bagaimana tugas dan fungsi Badan Pemusyawaratan Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran BPD dalam pembangunan desa sangatlah vital. Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam, dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Dalam pencapaian tujuan mensejahterakan masyarakat desa, BPD dapat menjalankan fungsinya dengan mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Tugas pengawasan keuangan yang dilakukan oleh BPD juga harus diperhatikan setelah peraturan desa dihasilkan agar peraturan desa dapat berjalan dengan baik. 2. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD. Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.Kata kunci: badan permusyawaratan desa;
PENGALIHAN HAK MEREK BERDASARKAN PERJANJIAN (TINJAUAN MENURUT HUKUM MEREK INDONESIA) Waworuntu, Abdul Fatah Bima R.
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengalihan merek di Indonesia dan bagaimana akibat hukum pengalihan merek, yan mana dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hak Merek sebagai bagian dari HKI dapat beralih atau dialihkan oleh pemilik atau pemegang hak Merek kepada pihak lainnya, seperti dalam bentuk jual beli hak Merek maupun perjanjian Lisensi Merek serta perjanjian Waralaba. Pada perjanjian jual beli dapat bersifat tetap atau permanen, sedangkan pada perjanjian Lisensi Merek atau Perjanjian Waralaba bergantung jangka waktu perjanjian yang disepakati. 2. Akibat hukum pengalihan hak Merek ialah berpindahnya hak atas Merek yang dialihkan tersebut kepada pemegang atau pemilik Merek yang baru yang harus pula didaftarkan. Beralihnya hak tersebut dapat berpengaruh bagi pemegang Perjanjian Lisensi atau Waralaba, meskipun jangka waktunya masih terus berlangsung.Kata kunci: merek; perjanjian;
KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMBERATAN PIDANA PADA RECIDIVE Montolalu, Pricilia Preity
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa penyebab seseorang tetap melakukan pengulangan kejahatan atau tindak pidana recidivedan bagaimana konsep pemberatan pidana bagi tindak pidana recidive, yang dengan merode penelitian hukum normatiff disimpulkan: 1. Seseorang yang sering melakukan kejahatan tindak pidana residive sejatinya memiliki faktor-faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Penyebab timbulnya residivis dapat terjadi karena berbagai faktor, salah satu faktornya adalah sifat dasar nara pidana itu sendiri. Dipandang dari sudut kriminologi, seseorang yang sudah pernah menjalani pidana dan orang tersebut tidak segan-segan lagi untuk melakukan kejahatan berulang dan tidak takut untuk menjalani pidananya pula, berarti kemungkinan besar orang tersebut sudah mempunyai tabiat jahat. Selain itu, kurangnya penerimaan serta kepercayaan dari dalam masyarakat ke diri pelaku untuk berubah merupakan faktor penyebab terjadinya residive. 2. Penjatuhan pidana pada pelaku pengulangan perbuatan pidana atau residivis berbeda dengan pelaku perbuatan pidana biasa yaitu dasar penjatuhan pidananya dengan berdasarkan pada ancaman pidana pokok terhadap kejahatan yang dilakukan namun dimungkinkan adanya penambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana pokok (adanya pemberatan pidana karena alasan recidive), pemberian pidana dijatuhkan berdasarkan hal-hal yang terbukti berdasarkan alat bukti di dalam persidangan serta dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat memberatkan dan yang dapat meringankan terdakwa serta pertimbangan ancaman tuntutan dari penuntut umum. Namun demikian dalam putusan hakim tidak menyebutkan jumlah penambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana pokok (adanya pemberatan pidana karena alasan recidive) karena hakim pada dasarnya secara kuantitatif langsung akan menjatuhkan lama masa hukuman kepada terdakwa.Kata kunci: recidive; 
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JAMINAN RESI GUDANG DI INDONESIA Tinangon, Tabitha Denelli
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana  pengaturan perjanjian jaminan resi gudang dalam sistem hukum jaminan  Indonesia dan bagaimana  perjanjian jaminan resi Gudang menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 yang dengan metide penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengertian hukum jaminan secara umum adalah suatu benda yang dijadikan tanggungan bagi sebuah perjanjian antara kreditur dan debitur. Walaupun sejak zaman kemerdekaan sampai era reformasi saat ini pemerintahan banyak menetapkan undang-undang yang berkaitan dengan jaminan, tapi sistem hukum yang tercantum masih banyak yang memberlakukan hanya ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam buku II KUH Perdata. Dengan adanya kehadiran jaminan atas Resi Gudang berarti menambah struktur sistem hukum jaminan kebendaan mengingat hak jaminan atas resi Gudang mempunyai objek berupa benda sebagai objek jaminannya. Pengaturan perjanjian jaminan resi Gudang dalam sistem hukum jaminan di Indonesia sudah cukup lengkap diatur didalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011. Dalam kaitannya dengan hukum jaminan, resi Gudang mempunyai karakterisitik yang unik dan khas dalam penjaminannya. Dengan demikian Undang-undang sistem resi Gudang telah memberikan sistem penjaminan yang baru .  2. Resi Gudang sebagai alas hak (document of title) atas barang dapat digunakan sebagai agunan karena Resi Gudang tersebut dijamin dengan komoditas tertentu dalam pengawasan Pengelola Gudang yang terakreditasi. Sebagai surat berharga, Resi Gudang juga dapat dialihkan atau diperjualbelikan di pasar yang terorganisasi (bursa) atau di luar bursa oleh Pemegang Resi Gudang kepada pihak ketiga. Dengan terjadinya pengalihan Resi Gudang tersebut, kepada Pemegang Resi Gudang yang baru diberikan hak untuk mengambil barang yang tercantum di dalamnya. Hal ini akan menciptakan sistem perdagangan yang lebih efisien dengan menghilangkan komponen biaya pemindahan barang. Dalam implementasinya di lapangan pengaturan perjanjian jaminan resi Gudang yang tertuang dalam UU No.9 Tahun 2011 mengalami berbagai macam kendala dan masalah. Permasalahan utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat, pelaku usaha, bahkan pihak Lembaga keuangan terhadap mekanisme dan manfaat SRG. Hal ini merupakan kendala yang pada umumnya dialami oleh suatu kebijakan yang bersifat topdown.Kata kunci: resi gudang;
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENGGUNAKAN RAHASIA DAGANG PIHAK LAIN Victoria Manopo, Gloria Priskila
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran hukum terhadap rahasia dagang dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum terhadap rahasia dagang, seperti perbuatan dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan. Perbuatan melanggar rahasia dagang pihak lain apabila memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.Kata kunci: rahasia dagang;
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK SETELAH DIBERLAKUKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2020 Pea, Renaldo
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian iniyaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan   tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, di mana dengan metode penelitian hukumnormatif disimplkan: 1. Kekerasan seksual terhadap anak menurut  Undang– Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang–Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikategorikan menjadi  dua bagian  yaitu persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.  Pasal yang menyebutkan tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak : [1]1) Pasal 76d menyebutkan tentang persetubuhan terhadap anak, yang berbunyi : “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.2) Pasal 76e menyebutkan tentang perbuatan cabul terhadap anak, yang berbunyi : “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Persetubuhan adalah tindakan penetrasi alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan. Perbuatan cabul adalah segala bentuk perbuatan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang libido. Kekerasan seksual tidak bisa hanya diartikan dalam hal persetubuhan saja, sebab segala bentuk kontak seksual yang dilakukan oleh orang dewasa kepada anak dianggap sebagai kekerasan seksual. 2.        Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 adalah :Pertama : Pelaksanaan hukuman pokok terlebih dahulu yakni hukuman penjara dan hukuman denda sesuai keputusan pengadilan yang sudah mempunyai k ekuatan hukum yang tetap. Kemudian setelah selesai menjalani hukuman    pokok tersebut maka pelaku kekerasan seksual terhadap anak melaksanakan hukuman tambahan. Kedua : Melaksanakan hukuman tambahan yakni : Tindakan Kebiri Kimia,  pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi serta               pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.Kata kunci: kekerasan seksual; anak;[1] Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
PERAN LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA Kindangen, Indah Natasha
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah peran lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana danbagaimanakah tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah yang dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, seperti lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dapat ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana dan mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah terhadap para pekerjanya. Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana dengan melakukan secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama dengan mitra kerja dari Indonesia dengan memperhatikan latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat. 2. Tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas diantaranya memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara dan melaksanakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien dalam pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan    bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Badan penanggulangan bencana daerah mempunyai tugas diantaranya menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara dan pelaksanaan fungsi untuk menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.Kata kunci: penanggulangan bencana;
KAJIAN HUKUM TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN PASCA PUTUSAN PENGADILAN NIAGA Singal, Nicky Yehezkiel
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terkait tanggung jawab kurator dalam mengatasi masalah kepailitan pasca putusan putusan Pengadilan Niaga dan bagaimana penyelesaian masalah kepailitan pasca putusan Pengadilan Niaga, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terkait tanggung jawab kurator dalam mengatasi masalah kepailitan pasca putusan perkara Pengadilan Niaga didasarkan pada Undang-Undang Kepailitan. Tugas kurator pasca putusan Pengadilan Niaga, yaitu bertugas mengumumkannya pada dua surat kabar nasional. Tanggung jawab kurator selanjutnya, yaitu melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengurus serta membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas menurut ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 2. Penyelesaian masalah kepailitan pasca putusan perkara dilakukan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Contoh kepailitan dan penyelesaiannya pasca putusan Pengadilan Niaga adalah kasus Perseroan Terbatas Hanson International Tbk. Mereka menyelesaikan masalah kepailitannya dengan perdamaian (accord) melalui Pengadilan Niaga. Akibat perjanjian perdamaian ini, maka status pailit yang diberikan kepada Hanson International dicabut setelah perusahaan memenuhi semua hal yang telah disepakati. Keputusan damai didasarkan pada sidang atau rapat permusyawaratan hakim, dimana majelis hakim dalam sidang atau rapat tersebut memutuskan lima hal mengenai perkara pailit terkait Hanson International. Putusan-putusan tersebut, antara lain perjanjian perdamaian antara Perseroan Terbatas Hanson International Tbk (dalam pailit) selaku debitur dengan para kreditur; debitur dan para kreditur tunduk serta patuh pada perjanjian perdamaian yang telah disahkan (dihomologasi); menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi kurator yang akan ditetapkan dalam suatu penetapan tersendiri; menyatakan kepailitan debitur berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian a quo berkekuatan hukum tetap; dan memerintahkan tim kurator untuk mengumumkan berakhirnya kepailitan debitur dalam berita negara Republik Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar harian pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap.Kata kunci: pengadikan niaga; curator;
STRATEGI PEMBUATAN KONTRAK BISNIS DAN AKIBAT HUKUMNYA DI MASA PANDEMI COVID 19 Mamonto, Yuniva Marsaoleh
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk pembuatan dan pelaksanaan kontrak di masa pandemi Covid 19 dan bagaimanakah akibat hukum pelaksanaan kontrak di masa pandemi Covid 19 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1. Bentuk pembuatan perjanjian, secara formal dapat dibuat dalam bentuk tertulis yang menggunakan format khusus, disebut kontrak (contract), baik kontrak baku maupun nonbaku. Terhadap pelaksanaan kontrak di masa Pandemik  Covid 19,  secara hukum Pandemik global, dapat dijadikan alasan sebagai force majeur untuk tidak menjalankan perjanjian, apabila kondisi tidak memungkinkan bagi pengusaha untuk menjalankan kewajibannya. Pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 12 Tahun 2020 telah menetapkan Virus Corona (COVID19)  sebagai Bencana Nasional. 2. 2. Pelaksanaan kontrak dimasa Pandemik Covid 19, telah banyak berdampak pada segala aspek kehidupan masyarakat (dunia bisnis/perseorangan), termasuk berdampak pada penurunan kemampuan ekonomi masyarakat yang selanjutnya bisa berakibat masyarakat/dunia bisnis tidak dapat memenuhi prestasi dalam perjanjian/tidak dapat melaksanakan perjanjian. Kondisi force majeur bukan hanya semata-mata keadaan yang terjadi demi kontrak, tapi juga terjadi demi hukum, dasar hukumnya tercantum pada Pasal 1245 KUHPerdata.Kata kunci: kontrak bisnis;
HUKUM PENERAPAN SANKSI PIDANA KUMULATIF TERHADAP PERBUATAN PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA Nelwan, Kesia Milka
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana kumulatif terhadap  penyalahgunaan psikotropika  menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dan bagaimanakah kajian terhadap pertanggungjawaban pidana menurut KUHP yang denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997    Tentang  Psikotropika  sesuai  dengan Pasal 59  dapat  dijatuhkan  pidana pokok  dan   pidana  kumulatif   atau   pidana   tambahan.  Pidana pokok meliputi   penjara   20  tahun,   pidana   seumur  hidup  dan pidana mati,                 sedangkan   pidana  kumulatifmya adalah berupa pencabutan izin usaha                  yang   dijatuhkan   pada   Korporasi   dan   orang   asing  sesuai  dengan                  kualifikasi    perbuatan   yang   dilarang   yaitu,   memiliki,   membawa,                 mengedarkan, menggunakan Psokotropika. 2. Bertanggungjawab  atas sesuatu perbuatan pidana berarti yang bersangkutan atau pelaku secara sah dapat dikenai pidana karena perbuatan itu. Bahwa pidana itu dapat dikenakan secara sah berarti bahwa untuk tindakan itu telah ada aturannya dalam suatu sistem hukum tertentu, dan sistem hukum itu berlaku atas perbuatan itu. Tindakan (hukuman) itu dibenarkan oleh sistem hukum tersebut. pertanggungjawaban pidana, menurut Sudarto, bahwa di samping kemampuan bertanggung jawab, kesalahan (schuld) dan melawan hukum  (wederechtelijk) sebagai syarat untuk pengenaan pidana, ialah pembahayaan masyarakat oleh pembuat. Dengan demikian, konsepsi pertanggungjawaban pidana, dalam arti dipidananya pembuat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu : a. ada suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat (adanya perbuatan pidana); b, ada pembuat yang mampu bertanggungjawab, c. ada unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan; dan d. tidak ada alasan pemaaf.Kata kunci: psikotropika;

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue