cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DILAKUKAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA Anastasya Millenia Tuela
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan pengadilan tata usaha negara sebelum dan sesudah adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat tata usaha negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yang didapat: 1. Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Perluasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi: kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual pejabat tata usaha negara, kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama dalam mengadili gugatan pasca upaya administratif, kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap pengujian unsur penyalahgunaan wewenang, kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap permohonan keputusan fiktif positif, dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menguji diskresi. 2. Penyelesaian sengketa penyalahgunaan wewenang mengacu pada ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang, yang menyebutkan: Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalagunaan wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan sebelum adanya proses pidana dan setelah adanya hasil dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kata Kunci: Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, Penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Tata Usaha Negara
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK BERAGAMA DITINJAU DARI KONSTITUSI Dolvie Tanrian
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Eksistensi kebebasan seseorang memilih agama berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat 2 dan untuk memahami Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Warga Negara Indonesia Yang Tidak Memiliki Agama. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Indonesia Mengatur tentang kebebasan memilih agama dan keyakinan sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar Negara. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa hanya memuat agenda agama-agama monoteis yang berpengaruh besar dalam perkembangan politik agama dan moralitas di Indonesia. Kebijakan negara kemudian mendukung dan mempromosikan masuknya agama sebagai faktor tunggal dari toleransi. 2. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 18 menyatakan setiap orang berhak berganti agama atau kepercayaan. pasal 18 mencakup melindungi mereka yang berganti agama menjadi tidak beragama. Indonesia tidak melarang secara tertulis menjadi ateis namun seorang ateis dilarang menyebarkan ajaran ateis di Indonesia. Sejauh ini tidak ada yang menyebarkan ateisme dan agnostik melalui organisasi secara resmi. Hilangnya kebebasan bersuara para ateis dan agnostik jika Rancangan Undang-Undang KUHP yang memuat pasal tindak pidana terhadap agama ditetapkan sebagai undang-undang sebab orang yang mengajak tidak menganut agama (agnostik) bisa dipidana dengan pidana penjara. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kebebasan Beragama.
SANKSI HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) YANG TERKAIT ORGANISASI RADIKAL DI INDONESIA MENURUT SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI BERSAMA KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA John. E. Maliombo
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana langkah-langkah pemerintah dalam mencegah aparatur sipil negara dari paham radikalisme dan bagaimana sanksi hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terkait organisasi radikal di indonesia menurut surat edaran bersama menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi bersama kepala badan kepegawaian negara, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1.Pejabat Pembina Kepegawaian dengan kewajiban melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap larangan keterlibatan dalam organisasi terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya sebagai berikut:a.Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara, terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila pada pelaksanaan tugasnya. b, Mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara di seluruh unit kerja. c.Membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara. d.Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin. E.Menegakkan aturan disiplin untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama oleh Aparatur Sipil Negara lainnya. F.Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal.g.Tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan. 2. Sanksi hukum menurut Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara, yaitu menjatuhkan hukuman disiplin kepada Aparatur Sipil Negara terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan pada organisasi terlarang dan/atau Organisasi 1 Artikel Skripsi 2 Mahasiswa Fakultas Hukum UNSRAT NIM 17071101543 3 Fakultas Hukum UNSRAT, Magister Ilmu Hukum 4 Fakultas Hukum UNSRAT, Magister Ilmu Hukum Kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Kata Kunci : Sanksi Hukum, Aparatur Sipil Negara, Terkait Organisasi Radikal, Surat Edaran Bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara.
KETENTUAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI Yafet Enjel Damopolii
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana pendidikan tinggi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Diatur dalam Pasal 93 baik perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi dan perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi serta Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan ijazah dan perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat profesi dan perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi. Kata Kunci: Pendidikan dan Pendidikan Tinggi; Ketentuan Pidana.
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PUNGUTAN LIAR OLEH APARAT PEMERINTAH YANG TERJADI DI MASYARAKAT Jonatan J. Rampengan
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apakah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum dalam mengatasi pungutan liar yang terjadi di masyarakat dan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum bagi pelaku tindak pidana pungutan liar. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pungutan liar yang sering terjadi di Lembaga/Instansi Pemerintah pada dasarnya melibatkan oknum dan masyarakat, sehingga tindakan yang telah dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum dalam mengatasi pungutan liar adalah dengan membentuk atau mengeluarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) sebagai upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien. 2. Adapun untuk menegakan atau menerapkan hukum bagi pelaku aparat pemerintah yang melakukan pungutan liar maka ada beberapa pasal yang tepat untuk digunakan untuk menegakkan hukum, yakni selain diatur dalam pasal 423 KUHP, juga dapat ditindak dengan pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. Selain itu, dalam pungutan liar terdapat unsur pemerasan sehingga dapat diterapkan Pasal 368 KUHP sebagai rumusan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Kata Kunci : Pengutan Liar, Aparat Pemerintah
TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN YANG BERSIFAT TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF DALAM SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH Claudio C. Warouw
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan unsur pelanggaran pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dan mengetahui bagaimanakah prosedur penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Landasan hukum pelanggaran pilkada yang terstruktur, sistematis dan massif terdapat pasa Putusan MK No. 41/PHPU.D-VI/2008 dan Undang-Undang Pilkad Pasal 135A ayat (1) menegaskan bahwa pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Konsepsi ketentuan Pasal 135A ayat (1) kemudian dikonkretkan ke dalam bentuk Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (Perbawaslu TSM). 2. Penyelesaian sengketa Pilkada yang sebelumnya dilakukan oleh Mahkamah Agung, tetapi sejak keluar Putusan MK No 072-073/PUU/2004 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang memasukkan Pilkada dalam ranah Pemilihan umum sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Hal ini kemudian berubah setelah adanya Putusan MK No 97/PUU/2013 yang menyatakan bahwa MK tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. Kemudian penyelesaian sengketa dialihkan ke Peradilan Khusus Pemilu, namun dikarenakan masih belum adanya badan peradilan khusus yang terbentuk penyelesaian sengketa Pilkada masih menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Pelanggaran, Bersifat Terstruktur, Sistematis, Masif, Sengketa, Pemilihan Kepala Daerah
Pelecehan Seksual Nonfisik Sebagai Suatu Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ferna Grachiella Pinasang
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan pengaturan dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan bagaimana sanksi pidana dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cakupan pengaturan dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual nonfisik, yaitu pelecehan seksual dengan tidak melakukan suatu kontak fisik atau sentuhan anggota tubuh antara orang yang melecehkan dan yang dilecehkan, melainkan pelecehan seksual berupa: pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas. 2. Sanksi pidana dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu: Jika pelakunya orang perseorangan, diancam dengan pidana penjara maksimum 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda maksimum Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); yang diperberat dengan ditambah 1/3 (satu per tiga) untuk hal-hal tertentu. Jika pelakunya Korporasi diancam dengan pidana denda minimum Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan maksimum Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), ditambah restitusi dan beberapa macam pidana tambahan. Kata kunci: Pelecehan seksual nonfisik, tindak pidana, kekerasan seksual.
ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA BERDASARKAN KEPUTUSAN KPPU Dwi F. Mokoagow
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami aturan hukum mengenai penyelesaian perkara persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan bagaimana kekuatan hukum dari putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum penyelesaian perkara persaingan usaha di KPPU diatur dalam Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengatur beberapa tahapan penyelesaian perkara dimulai dari adanya laporan/inisiatif, pemeriksaan pendahuluan, putusan pada pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan setempat, dan putusan. 2. Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap hanya jika tidak ada upaya hukum keberatan dan kasasi. Apabila putusan KPPU diajukan keberatan ataupun kasasi maka Putusan berpotensi dibatalkan baik oleh Pengadilan maupun Mahkamah Agung karena adanya permasalahan utama pada proses penyelesaian perkara yaitu pendekatan untuk menentukan pelanggaran yang digunakan yaitu pendekatan rule of reason dan pembuktian indirect evidence (pembuktian tidak langsung) dimana kedua hal ini tidak dikenal pada peradilan umum. Kata Kunci: Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kekuatan Hukum Putusan KPPU.
Ketentuan Pidana Terhadap Perusahaan Yang Tidak Membayar Iuran BPJS Winsy Handry Dumanauw
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perusahaan yang tidak membayar dan menyetorkan iuran BPJS menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan untuk mengetahui dan mengkaji larangan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi yang dapat dikenakan ketentuan pidana dan sanksi administratif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Direksi yang melanggar larangan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pemberi kerja yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Larangan yang dapat dikenakan ketentuan pidana dan sanksi admininistratif, diantaranya anggota dewan pengawas dan anggota direksi memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga antaranggota Dewan Pengawas, antara anggota Direksi, dan antara anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dan memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan jaminan social serta melakukan perbuatan tercela dan merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat atau organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program jaminan sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya. Kata kunci: Iuran BPJS, Tindak pidana Larangan
PENGARUH UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUSLAW) TERHADAP SISTEM PERMODALAN DAN IZIN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) RIBKA ANGELITA FELICIA MINGKID
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan usaha sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Negara. Semakin banyak bisnis terbuka, semakin banyak pula terbukanya lapangan pekerjaan. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menjadi pilar terpenting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah pun senantiasa membuat inovasi-inovasi untuk memudahkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berusaha selama pandemi Covid-19. Salah satu hal yang menjadi fokus pemerintah Indonesia adalah mereformasi sistem perizinan berusaha. Dengan Undang undang cipta kerja ditetapkan untuk menciptakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Omnibus law adalah model undang-undang yang didalamnya terdiri dari banyak muatan. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Omnibus Law menjadi rujukan dan dasar bagi lahirnya undang-undang lain maupun peraturan di bawah undang-undangan. Kata Kunci : Undang-Undang Cipta Kerja, Omnibus Law, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue