cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TINJAUAN YURIDIS PERIZINAN HAK GUNA USAHA LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI INDONESIA Pricillia Monica Runtulalo
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tinjauan yuridis perizinan Hak Guna Usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia serta untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat perizinan Hak Guna Usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Perizinan Hak Guna Usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia terdiri dari undang-undang, Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri yang mengatur proses perizinan berusaha berbasis risiko, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik termasuk tata cara pengawasannya seperti Undang[1]Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa pasal Undang[1]Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga sesuai dengan aturan terkait Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. 2. Syarat-syarat perizinan Hak Guna Usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus memenuhi standar mulai dari pengajuan permohonan izin melalui lembaga OSS (Online Single Submission), pemenuhan komitmen pra[1]permohonan izin usaha, membuat surat pernyataan terkait perencanaan pembangunan perkebunan, pengajuan Hak Guna Usaha melalui Kantor Badan Pertanahan setempat dengan melakukan dari pengukuran, permohonan hak, pemeriksaan tanah, penetapan, pendaftaran hak, pembaharuan dan/atau perpanjangan Hak Guna Usaha yang ditentukan oleh undang-undang, peraturan-peraturan maupun ketentuan lainnya berkaitan dengan perizinan berusaha berbasis risiko dan terintegrasi eletronik, termasuk administrasi serta kelengkapan berkas lainnya. Kata Kunci : Perizinan Hak Guna Usaha, perkebunan kelapa sawit
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Marcelino Andrew Judas
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pada pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dengan metode penelitian hukum normative dapat disimpulkan : Dalam tindak pidana perdagangan orang ada pembagian golongan pelaku yang terdiri atas orang-perorangan, orang yang menganjurkan (Uitloker) atau menyuruh melakukan (Doen Pleger), orang yang turut serta melakukan (Mede Pleger), dan orang yang membantu melakukan (Medeplichtigheid). Dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 terdapat sanksi yang harus diterima bagi para pelaku tindak pidana perdagangan orang, serta terdapat aturan-aturan yang mengatur seperti Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafficking) Terutama Perempuan dan Anak. Kata Kunci : Pertanggung jawaban Pidana, Perdagangan Orang
ANALISIS JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN YANG MENERIMA PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK OLEH APOTEKER Givenchy Lord Tangkudung
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaiaman Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Pasien Yang Menerima Pelayanan Kefarmasian di Apotek Oleh Apoteker. Apotek berwenang untuk menyediakan obat-obatan baik dari yang bebas, sampai yang perlu menggunakan resep dari dokter. Dalam hal ini pasien yang tentunya sebagai konsumen yang akan menggunakan jasa dokter dan juga apoteker dalam keperluannya memiliki hak atau perlindungan hukum apabila terjadi kelalaian maupun kesalahan dari pelayanan kefarmasian yang didapat. Mengingat saat ini masih banyak ditemui terjadinya mal-praktik dalam dunia kesehatan, tentunya pasien berhak memiliki jaminan hukum yang melindungi dan menaungi hak pasien sebagai oknum yang menerima pelayanan kerfamasian di apotik. Apoteker maupun asisten apoteker tentunya juga harus mengetahui landasan hukum yang mengatur mengenai keselamatan pasien sebagai konsumen dari mal-praktik yang saat ini marak terjadi, dikarenakan apoteker merupakan oknum yang bertanggung jawab dalam hal ini. Pemilik apotik dan juga apoteker memiliki kewajiban berkoordinasi dalam menjalankan pekerjaan dalam bidang farmasi. Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek bertujuan untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kefarmasian, menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien atau patient safety. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, di bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran orientasi pelayanan kefarmasian dari pengelolaan obat sebagai komoditi kepada pelayanan yang komprehensif (pharmaceutical care) dalam pengertian tidak saja sebagai pengelola obat namun dalam pengertian yang lebih luas mencakup pelaksanaan pemberian informasi untuk mendukung penggunaan obat yang benar dan rasional, monitoring penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhir, serta kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan. Kata kunci : Jaminan Hukum, Apoteker, Kefarmasian.
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA APABILA MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN ALEF F.W. SAISAB
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan pengaturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif disimpukan: 1.Cakupan pengaturan dari Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita nusantara sebagai bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indoneisa. 2. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan beberapa macam pidana tambahan. Kata Kunci : Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Tindak pidana, Ketentuan pidana, Larangan.
PENERAPAN PRINSIP PARTISIPASI MASYARAKAT BERMAKNA (MEANINGFUL PARTICIPATION) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Sarah Malena Andrea Dondokambey
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk Untuk Mengetahui Bagaimana Pengaturan Penerapan Prinsip Partisipasi Masyarakat Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan juga untuk Mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Prinsip Partisipasi Masyarakat Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Daerah dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: Pengaturan terkait partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, dimana masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda, masukan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui Rapat dengar pendapat umum; Kunjungan kerja; Sosialisasi;dan/atau Seminar, lokarya, dan/atau diskusi. Akan tetapi perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baru sayangnya tidak merubah secara spesifik ketentuan bahwa dalam pembentukan Peraturan Daerah mengadopsi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat secara bermakna. Pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Meskipun dalam proses penyiapan dan pembahasan rancangan dalam pembentukan peraturan daerah telah diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD Propinsi, Kabupaten/ Kota di seluruh wilayah Republik Indonesia, namun pada umumnya masyarakat belum secara maksimal berpartisipasi Masih rendahnya partisipasi masyarakat kemungkinan diakibatkan oleh berbagai faktor kendala, yaitu kurang luasnya lingkup sosialisasi pemerintah, kurangnnya pemahaman masyarakat terkait perda dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi. Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation). Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Kata kunci: Prinsip, Partisipasi, Peraturan
AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN DIREKSI TANPA RUPS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Rivaldy David Wowor
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana pengaturan hukum pengangkatan Direksi tanpa RUPS menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Bagaimana akibat hukum pengangkatan Direksi tanpa RUPS menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan : Aturan hukum yang mengatur penggantian dan pengangkatan Direksi tanpa melalui RUPS telah secara jelas dan tegas diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yaitu dalam Pasal 94 ayat 1, dan Pasal 94 ayat 7, ayat 8 dan ayat 9 dimana kewenangan pemberhentian dan pengangkatan Direksi ada pada RUPS serta mempunyai akibat hukum ditolaknya permohonan oleh Menteri Hukum dan HAM. Penggantian Direksi Perseroan tanpa melalui RUPS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maupun ketentuan yang telah disepakati pada anggaran dasar Perseroan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perseroan maupun direksi yang bersangkutan. Konsekuensi hukum yang dapat timbul yaitu terjadinya penolakan permohonan atau pemberitahuan yang diajukan oleh Direksi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan secara yuridis perbuatan hukum Direksi dalam mewakili dan mengurus Perseroan batal demi hukum. Kata kunci : Perusahaan, Direksi, Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum
TINJAUAN YURIDIS AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA Erika Nanda Pradanata
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tinjauan yuridis perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan campuran bagi pasangan suami istri. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Tinjauan yuridis perkawinan campuran di Indonesia atau dasar hukumnya diatur dalam Pasal 57 sampai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan campuran adalah sah apabila dilakukan sesuai hukum negara dan dilangsungkan menurut masing-masing agama serta kepercayaannya. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia harus dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti, bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi. 2. Akibat hukum perkawinan campuran bagi pasangan suami istri meliputi: a) akibat hukum perkawinan campuran terhadap kewarganegaraan, b) akibat hukum perkawinan campuran terhadap status anak, c) Akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta. Akibat hukum dari perkawinan campuran di Indonesia secara umum diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Kata Kunci : Syarat-syarat perkawinan, perkawinan campuran
KEDUDUKAN YURIDIS PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH KE SISTEM ELEKTRONIK SEBAGAI JAMINAN KEAMANAN Tiffany J. Monalu
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan penerbitan sertifikat tanah ke sistem elektronik serta untuk mengetahui dampak hukum jaminan keamanan sertifikat elektronik. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Penerbitan sertifikat elektronik ada 2 tahapan yaitu yang pertama penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dimana akan dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis serta penyimpanan daftar umum dan dokumen yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Dan yang kedua penerbitan dilakukan melalui penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar, penggantian ini dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah dan akan dilakukan penggantian jika data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik. 2. Kebijakan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik merupakan peningkatan pelayanan bidang pertanahan untuk meningkatkan jaminan kepastian hukumnya dan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, maka dampak bagi masyarakat dari sertifikat elektronik ini ialah kepastian hukumnya sudah lebih terjamin dan tidak akan ada sengketa sertifikat tanah karena sistem keamanan dari sertifikat elektronik ini sudah menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi. Kata Kunci : Jaminan Keamanan, Sertifikat Tanah Elektronik
UPAYA HUKUM BANK ATAS TINDAKAN KEJAHATAN DALAM TRANSAKSI MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT Kevin J Talumepa
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah upaya hukum terhadap tindak kejahatan dalam transaksi menggunakan letter of credit yang dinilai masih belum baik ditinjau dari aspek Hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian Juridis Normatif, disimpulkan : 1. Dalam transaksi perdagangan internasional, bank menawarkan penggunaan Letter of Credit (L/C) sebagai solusi terciptanya kelancaran dalam mekanisme pembayaran perdagangan internasional. Letter of Credit (L/C) merupakan janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada eksportir (beneficiary) senilai L/C sepanjang eksportir memenuhi persyaratan L/C. Persyaratan L/C adalah persyaratan berupa pemenuhan dokumen-dokumen yang dinyatakan dalam L/C, baik secara fisik maupun isi dokumen. L/C melibatkan para pihakseperti eksportir, importir, bank penerbit, serta bank koresponden. 2. Dalam hal terjadi tindakan kejahatan dokumen L/C maka pihak yang berhak bahkan wajib untuk menolak pembayaran ialah bank penerbit yang beritikad baik. Selain itu bagi pembeli/applicant yang juga dirugikan akibat penipuan tersebut juga dapat mengajukan permohonan kepada bank penerbit untuk menolak melakukan pembayaran kepada penjual/beneficiary. Bank penerbit berkewajiban untuk menolak pembayaran apabila ditemui suatu tindak kejahatan dalam pemenuhan dokumen L/C. Kata Kunci : Bank, Tindakan, Kejahatan, Transaksi, Letter Of Credit.
KEKUATAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN DALAM KASUS PERCERAIAN MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Rendi Gue
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami peranan Hakim dalam menyelesaikan gugatan kasus perceraian serta untuk mengetahui dan memahami kekuatan hukum akta perdamaian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Peran Hakim dalam menangani perkara perdata sangatlah dominan untuk mendamaikan Para Pihak, dimulai dari siding awal Para Pihak dengan tidak diwakili oleh kuasanya, artinya Prinsipal menghadiri langsung Sidang Mediasi yang akan dilakukan oleh Hakim, Para Pihak sendirilah yang menentukan siapa yang akan menjadi Mediator, yaitu Mediator yang bersertifikat atau menyerahkan kepada Hakim untuk menentukan siapa Mediatornya. 2. Kekuatan pembuktian dari pada Akta Perdamaian yang dituangkan dalam Berita Acara sama dengan Putusan Akhir Pengadilan yang menerima, memeriksa dan mengadili sebuah perkara. Bentuk putusan Pengadilan melalui Putusan Perdamaian, sama dengan kekuatan pembuktian Putusan akhir dalam perkara perdata lainnya. Artinya mengikat Para Pihak dan final (incracht van gewijde), tidak ada upaya hukum lain setelah putusan perdamaian tersebut diputuskan oleh Pengadilan. Kata Kunci : Akta Perdamaian, Mediasi.

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue