cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
MUTASI PEJABAT ADMINISTRATOR DI LINGKUP PEMERINTAHAN DAERAH KOTA MANADO BERDASARKAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK Ida Bagus Aditya A Wiguna
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mutasi administrator di Kota Manado dan untuk mengetahui bagaimana persyaratan mutasi, prosedur dan pengangkatan pejabat administrator di Kota Manado berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penelitian dilakukan dengan pendekatan hukum empiris. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan hukum pelaksanaan mutasi jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara di Kota Manado diatur oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 5 April 2019 Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Walikota Manado Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado. 2. Persyaratan mutasi, prosedur pengangkatan pejabat administrator di Kota Manado sudah berjalan cukup baik dan juga pelaksanaannya sudah sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Dengan adanya peraturan tertulis seperti peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu Peraturan Walikota Manado Nomor 42 tahun 2021 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado. Kata Kunci : Kota Manado, Mutasi, Aparatur Sipil Negara (ASN)
PENYALAHGUNAAN WEWENANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) YANG MENDUDUKI JABATAN ADMINISTRATOR DALAM PEMERINTAHAN Inggrid Kaloh
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami penyalahgunaan wewenang ASN dalam menjalankan tugas jabatan dalam pemerintahan serta untuk mengetahui dan memahami sanksi dan akibat dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ASN. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Bentuk penyalahgunaan wewenang, yakni; melampaui wewenang, mencampur adukan wewenang, bertindak sewenang-wenang. Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila tindakan yang dilakukan: melampaui batas waktu dan wilayah berlakunya wewenang. Pejabat pemerintahan dikategorikan mencampur adukkan wewenang apabila tindakan yang dilakukan diluar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan. 2.Pertanggungjawaban pejabat pegawai negeri sipil yang terbukti menyalahgunakan wewenang akan diberikan sanksi disiplin sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya pertanggung jawaban hukum, artinya pejabat pegawai negeri sipil yang bersangkutan dapat dituntut administrasi berat terdapat dalam Pasal 80 ayat (3). Pertanggung jawaban berupa pertanggungjawaban secara administrasi dalam ruang lingkup administrasi pemerintahan. Kata Kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Aparatur Sipil Negara (ASN)
KONSEPSI PEMBENTUKAN UNDANG- UNDANG MELALUI LEGISLASI JALUR CEPAT DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN DENGAN BEBERAPA NEGARA) Anggrenia Mamesah
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui problematika jangka waktu pembentukan undang-undang di Indonesia dan bagaimana praktik pelaksanaan legislasi jalur cepat di berbagai negara serta gagasan penerapannya di Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif maka dapat disimpulkan: 1. Perlu adanya pengadopsian mekanisme legislasi jalur cepat di Indonesia, mengingat berbagai problematika terkait jangka waktu pembentukan undang-undang yang belum diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan. Hal ini dapat dilihat pada beberapa kategori pembentukan undang-undang yang terlalu lama dan/atau terlalu cepat disahkan, sehingga berimplikasi pada pembentukan undang-undang yang tidak mampu memberikan kepastian hukum. 2. Terdapat beberapa negara yang telah mengadopsi mekanisme legislasi jalur cepat seperti negara United Kingdom, Selandia Baru, Amerika Serikat dan Ekuador. Mekanisme fast track legislation atau legislasi jalur cepat merupakan salah satu alternatif yang dapat membantu memberikan kepastian hukum dalam hal pembentukan undang-undang secara cepat. Kata Kunci: Pembentukan Undang-Undang, Legislasi Jalur Cepat.
KAJIAN YURIDIS ALIH STATUS HAK ATAS TANAHYANG DIJADIKAN OBJEK PARIWISATA MENURUTUNDANG- UNDANG POKOK AGRARIA Natasya Fryly Adare
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana dan memahami kajian yuridis alih status hak atas tanah yang dijadikan objek pariwisata menurut Undang-Undang Pokok Agraria dan bagaimana proses alih status hak atas tanah, yang dengan metode kepustakaan dan metode komparasi atau hukum normatif disimpulkan : Alih status hak peralihan hak atas tanah yang dijadikan objek pariwisata Menurut Undang-Undang Pokok Agraria,peralihan adalah beralihnya atau berpindahnya hak kepemilikan sebidang tanah atau beberapa bidang tanah dari pemilik semula kepada pemilik yang baru karena sesuatu atau perbuatan hukum tertentu Peralihan hak atas tanah melalui salah satu cara yaitu melalui jual beli kepentingan objek pariwisata adalah sah secara hukum apabila dilakukan memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai dengan ketentuan undang-undang pokok agrarian kecuali yang dilarang yaitu hak pakai atas tanah negara untuk keperluan tertentu. Ketentuan peralihan hak atas tanah dengan cara jual beli ini berlaku bagi Hak Milik, Hak Guna, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Dalam peraturan perundang- undangan ketentuan tersebut diatur dengan tegas dalam Pasal 26 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok dan Pasal 16, Pasal 34, dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah. Beralihnya atau berpindahnya hak kepemilikan sebidang tanah atau beberapa bidang tanah dari pemilik semula kepada pemilik yang baru karena sesuatu atau perbuatan hukum tertentu. Proses alih status hak atas tanah melalui melalui jual beli, hibah, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 meliputi: pertama, persiapan pembuatan akta jual beli hak atas tanah, terlebih dahulu PPAT wajib melakukan pemeriksaan pada kantor pertanahan kabupaten/kota mengenai keabsahan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Kedua, pelaksanaan pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan (penjual dan pembeli) atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ketiga, pendaftaran peralihan hak, PPAT wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen- dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang bersangkutan kepada kantor pertanahan kabupaten/kota selambat-lambatnya tujuh hari kerja. Keempat, penyerahan sertifikat. Kata Kunci : Tinjauan Umum tentang Alih Status Hak Atas Tanah; Hak Atas Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria dan Objek Pariwisata.
KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Junia Wati Karambut
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam pembentukan Peraturan Daerah dan untuk mengetahui bagaimana proses penyusunan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dalam hal pemberian wewenang kepada pemerintahan daerah, undang-undang yang menjadi dasar pemberian kewenangan kepada pemerintahan daerah secara atribusi adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam menjalankan pemerintahan di daerah, pemerintahan daerah mempunyai kewenangan membentuk produk hukum daerah. Daerah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya berhak menetapkan kebijakan daerah sebagaimana terkandung di dalam Pasal 17 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 bahwa “Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah”. Ada 5 tahapan proses penyusunan Perda di Kabupaten Kepulauan Sangihe antara lain: tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap penetapan dan tahap pengundangan. Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah
PENERAPAN PERATURAN WALIKOTA TOMOHON NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA TOMOHON DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA Angela Aurelia Djamilgo
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Walikota Tomohon No 30 Tahun 2019 dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis dan bagaimana pemahaman masyarakat mengenai Peraturan Walikota Tomohon Nomor 30 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Tomohon dalam Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah Rumah tangga, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan : Pemerintah Kota Tomohon dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dandalam melaksanakan pengelolaan bagi masyarakat berdasarkan Peraturan Kota Tomohon Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangaa sudah berjalan sesuai regulasi namun belum maksimalkarena masih banyaknya masyarakat yang mengeluh akan kurangnya sarana prasarana yang disediakan oleh pemerintah dan tidak tersentuhnya dengan fasilitas pelayanan persampahan yang dirasakan. Pemahaman masyarakat akan peraturan walikota tomohon nomor 30 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga belum tersampaikan cukup luas terhadap masyarakat maka dari itu perlunya penambahan sosialisasi yang lebih intens melihat akan ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan walikota nomor 30 tahun 2019 sehingga sebagian masyarakat masih saja melanggar aturan yang terdapat di dalam Peraturan Walikota tersebutsertatidak terlaksananya peran masyarakat diakibatkan kurangnya pemahaman terhadap pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Walikota tersebut yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya program persampahan yang merupakan peran pemerintah. Kata Kunci : Sampah; Jenis-jenis Sampah; Sampah Padat; Penggolongan Sampah Menurut Sumbernya; Kebijakan; Strategi; Lingkungan Hidup; Permendagri 120 tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI KONSUMEN YANG DIRETAS BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK Vincent Pane
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang data pribadinya diretas dan untuk mengetahui sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan peretasan data pribadi. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Macam-macam peraturan perundang–undangan yang ada di Indonesia, yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi masi kurang efektif memberikan perlindungan yang cukup terhadap data pribadi. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sitem Elektronik masih banyak kekurangan didalamnya. Perlindungan terhadap data pribadi telah diatur secara khusus pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016, namun perlindungan hukum yang sifatnya represif pada peraturan tersebut belum bisa memberikan perlindungan yang cukup karena disana tidak memiliki sanksi yang cukup untuk menghentikan atau mengurangi pelaku pelanggar data pribadi. 2. Penyelesaian sengketa bagi konsumen yang dirugikan dari peretasan data pribadi. Penyelesaian sengketa ada dua jalur yang dapat di gunakan oleh konsumen untuk menyelesaikan sengketa data pribadi yaitu litigasi (melalui pengadilan) dengan cara melakukan gugatan perdata kepada pihak penyelenggara sistem elektronik sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan oleh perundang-undangan. Langkah selanjutnya yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non- litigasi) dapat ditempuh melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Kata Kunci : data pribadinya diretas, sanksi hukum
EKSISTENSI LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN Yehezkiel William Franklin Ukus
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tahapan-tahapan lahirnya jaminan fidusia dalam pemberian kredit perbankan dan untuk mengetahui prinsip-prinsip hukum jaminan fidusia menurut undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan tentang jaminan fidusia dalam praktik pemberian kredit memang agak berbeda dengan sistem penjaminan lainnya yang agak rumit. Sistem penjaminan fidusia sendiri tergolong lebih mudah karena yang dijaminkan tetap berada dan bisa dinikmati oleh pemberi jaminan. Dalam fidusia mekanisme dan proses pemberian kredit lebih sederhana dibandingkan dengan kredit perbankan. Mekanisme pemberian kredit hanya terfokus pada dua yaitu mekanisme pembebanan dan mekanisme pendaftaran, karena pada prinsipnya perjanjian fidusia hanya didasarkan pada kepercayaan. 2. Sesuai dengan penelitian dan kajian normatif penulis memang masih terdapat beberapa kendala dalam sistem penjaminan dengan fidusia seperti permasalahan disekitar dasar kepercayaan, penyerahan jaminan yang didasarkan atas dasar kepercayaan tersebut tentulah tidak menjadi masalah bagi orang yang beritikad baik tetapi bagaimana dengan orang yang beritikad buruk tentu harus ada mekanisme pengawasan yang tepat dari pemerintah, dan adanya kesengajaan sebagai perbuatan melawan hukum oleh satu pihak baik pemberi dan penerima jaminan terutama itikad buruk dari penerima jaminan untuk tidak mendaftarkan. Kata Kunci : kredit perbankan, jaminan fidusia
ANALISIS TERHADAP PENGATURAN KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PENGAMBILALIHAN HAK ATAS TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Belinda Maria Sigarlaki
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengalisis dan mengetahui ketentuan yang mengatur kewenangan pemerintah dalam pengambilalihan hak atas tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan untuk mengalisis dan mengetahui tahapan pelaksanaan pngambilalihan hak atas bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Penelitian dilakukan dengan pendekatan penelitian deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Sesuai ketentuan yang berlaku bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum melalui pelaksanaan pengadaan tanah oleh Menteri di bidang agrarial/pertanahan dan tata ruang. Pada hakikatnya pengadaan tanah adalah tindakan pemerintah untuk mengambil alih tanah untuk kepentingan umum, berdasarkan pertimbangkan untuk mencapai kesepakatan tentang pelepasan hak dan kompensasi sebelum mengambil hak pencabutan. 2. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan kegiatan pengambilalihan lahan yang dilakukan oleh pemerintah untuk pembangunan fasilitas publik. Pengadaan tanah terdiri dari tahap perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan yang melibatkan pemerintah daerah sebagai pelaksana pengadaan tanah. Kata Kunci : Pengambilalihan Hak Atas Tanah, Kepentingan Umum.
PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARA JALAN ATAS KERUSAKAN JALAN YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS Katrin Gabriela Rumate
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban penyelenggara jalan atas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena kerusakan jalan dan bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan, yang dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan: 1.Pemerintah selaku penyelenggara jalan mempunyai kewajiban untuk segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak serta memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, sehingga apabila penyelenggara jalan lalai tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan terjadi kecelakaan lalu lintas penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban. 2. Perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan berupa: mendapat pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas serta mempunyai hak untuk meminta ganti kerugian dari pemerintah selaku penyelenggara jalan serta mendapat santunan dari perusahaan asuransi. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Penyelenggara jalan, Kerusakan jalan.

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue