cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR SECARA ONLINE Alfa Yudha Longdong
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas terkait tinjauan yuridis terhadap pelaku tindak pidana yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang dilakukan secara online. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian yakni, faktor[1]faktor apa yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Indonesia dan bagaimana bentuk sanksi hukum terhadap pelaku pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar secara online menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan perundang[1]undangan terkait lainnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pengedaran sediaan farmasi di Indonesia adalah Keuntungan finansial, Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, Tingginya permintaan pasar akan obat[1]obatan, Kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat-obatan yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar, Penjualan obat secara bebas, Faktor masalah ekonomi, Kurangnya kesadaran pelaku usaha, dan Sanksi hukum dan Administratif sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang[1]Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pada pasal 45A, PerBPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat Dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring pada pasal 32 ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pada pasal 435. Kata Kunci : Pengedaran, Sediaan Farmasi, Izin Edar, Online
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN PADA PERUSAHAAN TAMBANG Caren April Ashley Theressa Sangki
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji bentuk pelanggaran terhadap pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan yang dapat menyebabkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan pada perusahaan tambang dan untuk mengetahui dan mengkaji mekanisme pencabutan Izin Usaha Pertambangan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk pelanggaran terhadap pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan yang dapat menyebabkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, diantaranya seperti kegiatan pertambangan tanpa izin, kegiatan pertambangan yang dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan. Pelanggaran dalam pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan juga meliputi pelanggaran-pelanggaran yang administratif yang akan diberikan sanksi administratif bagi pelanggarnya seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 151 ayat (2). Bentuk Pelanggaran yaitu Pelanggaran Lingkungan, Pelanggaran Hak Masyarakat dan Pelanggaran keselamatan kerja. 2. Mekanisme pencabutan Izin Usaha Pertambangan, dilakukan oleh menteri karena menteri mempunyai kewenangan untuk mencabut izin usaha pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mekanisme pencabutan izin usaha pertambangan dilalui tahapan-tahapan dari identifikasi pelanggaran, pemberitahuan dan tanggapan, kemudian peninjauan kasus, penetapan keputusan, dan penerbitan surat pencabutan. Pemberian sanksi administratif diberikan jika pemegang izin melakukan pelanggaran administrasi. Kata Kunci : pencabutan izin usaha, perusahaan tambah
SUATU TINJAUAN TERHADAP PENTINGNYA PEMBAHARUAN HUKUM JUAL BELI MELALUI LELANG DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM HAK PEMBELI LELANG Theoputra Yan Bawuna
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji jual-beli bagaimana kedudukan/kekuatan hukum terhadap perjanjian jual beli melalui lelang dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli melalui lelang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara normatif (standar norma) belum ada pembaharuan hukum jual beli melalui lelang karena Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata masih belum dirubah. Dengan demikian standar yang di tetapkan dalam Pasal 584 masih diberlakukan. Itulah sebabnya masalah kepastian hak bagi pembeli lelang khususnya berkaitan dengan tuntutan kerugian belum bisa dijamin secara penuh terutama jika terjadi pembatasan lelang. Dalam rangka upaya pembaharuan maka implikasi ganti kerugian harus diatur khususnya dalam hal pembatalan lelang sesuai dengan pasal 584. 2. Pembaharuan proses lelang masih berada pada tataran aturan yang bersifat teknis operasional. Hal ini dilakukan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Keputusan PUPN. Belum dilakukan pembaharuan norma yang menyangkut tentang kaidah lelang, legalitas barang, harga limit dan tanggung jawab para pihak penyelenggara lelang. Untuk memenuhi rasa keadilan sebaiknya harus dibuat standar norma tentang jual beli lelang dalam upaya menjamin hak pembeli bila ada tuntutan dari pihak ketiga. Kata Kunci : pembaharuan hukum jual beli melalui lelang
KEDUDUKAN MENTERI KOORDINATOR DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Anggraini D.T. Ingkiriwang
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan menteri koordinator dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan untuk mengetahui fungsi dan kewenangan Menteri koordinator ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kedudukan Menteri Berada Di bawah Presiden yang bertanggung jawab untuk sebuah bidang administrasi umum pemerintahan. Pembentukan kementerian dalam kabinet kerja telah terjadi pengubahan kementerian. Pengubahan kementerian adalah pengubahan nomenklatur kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur kementerian yang sudah terbentuk sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No 39 Tahun 2008. 2. Kementerian yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 17. Kementerian yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 dan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah dapat diubah oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 39 Tahun 2008, dengan tetap mempertimbangkan sebagaimana diatur pada ayat (2).Kata Kunci : menteri koordinator, sistem ketatanegaraan Indonesia
PENIADAAN PENUNTUTAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA TAHAP PENUNTUTAN Leony Arbithasya Putri
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT. The aim of the research is to find out whether restorative justice can be applied in resolving criminal cases and to find out how to resolve domestic violence cases using a restorative justice approach at the prosecution stage. Using empirical juridical research methods, the conclusions obtained are: 1. Basically, there are no legislative arrangements that specifically regulate restorative justice in Indonesia, however in Indonesia there are regulations governing restorative justice issued by several legal institutions in Indonesia , just as the Prosecutor's Office issued PERJA No.15 of 2020 concerning Termination of Prosecution based on Restorative Justice, the National Police issued PERPOL No. 8 concerning the Handling of Criminal Acts Based on Restorative Justice, then the Supreme Court of the Republic of Indonesia issued a decision letter, SK Director General Badilum Ma Number: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 concerning the Implementation of Guidelines for the Implementation of Restorative Justice. Keywords: Restorative justice, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Cabang Kejaksaan Negeri, Talaud Beo ABSTRAK. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui restorative justice dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara tindak pidana dan Mengetahui cara penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga menggunakan pendekatan restorative justice dalam tahap penuntutan. Dengan metode penelitian yuridis empiris, kesimpulan yang didapat: 1. Pada dasarnya pengaturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik tentang restorative justice belum ada di Indonesia, namun di Indonesia telah ada peraturan yang mengatur tentang keadilan restoratif yang di keluarkan oleh beberapa lembaga hukum di Indonesia, seperti Kejaksaan mengeluarkan PERJA No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Polri mengeluarkan PERPOL No. 8 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, kemudian Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan, Sk Dirjen Badilum Ma Nomor : 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif ( Restorative Justice). Kata kunci: Restorative justice, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Cabang Kejaksaan Negeri,Talaud Beo
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN MEREK BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UDANGAN DI INDONESIA ANDIKA RICHARDO KAPARANG
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Peraturan utama yang mengatur tentang merek adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. UU ini merupakan perubahan dari UU No. 15 Tahun 2001. Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di Indonesia terus berkembang, mengikuti dinamika pasar dan kemajuan teknologi. Pemegang merek dan pelaku usaha juga diharapkan aktif dalam melindungi hak-hak mereka, tidak hanya bergantung pada penegakan hukum oleh pemerintah. Pelanggaran merek terjadi ketika seseorang atau entitas menggunakan merek yang identik atau mirip dengan merek yang telah terdaftar secara resmi oleh pihak lain, tanpa izin atau hak dari pemilik merek terdaftar tersebut. Pelanggaran merek tidak hanya berdampak negatif pada pemilik merek, tetapi juga pada konsumen dan integritas pasar. Pemilik merek yang terdaftar memiliki hak hukum untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran merek, baik melalui jalur hukum sipil maupun pidana, tergantung pada hukum di negara yang bersangkutan. Kata Kunci : Pelanggaran Merek, Undang-Undang Merek (UU Merek)
PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM KANONIK DI INDONESIA Alfaro Julio Antonio Sepang
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peran hukum positif di Indonesia terhadap perkawinan beda agama dan untuk mengetahui dan mengkaji peran agama dalam perkawinan beda agama. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Fenomena Perkawinan beda agama menjadi permasalahan hukum dikalangan Masyarakat dalam melanjutkan keturunan sedangkan di Indonesia ada banyak agama yang diakui yaitu : Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu. Sedangkan seluruh aturan yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kemudian dihapus secara resmi dengan adanya pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Hal ini dikarenakan UU No. 1 Tahun 1974 dinyatakan tidak tegas perihal sistem yang diberlakukan, contoh kasusnya ialah perihal perkawinan beda agama yang belum ada dalam UU sampai detik ini, dalam Undang-undang tersebut hanya mengatur tentang perkawinan campuran yaitu beda kewarganegaraan. 2. Pada dasarnya perkawinan dalam hukum Gereja Katolik ialah hak semua orang yang secara usia sudah dianggap dewasa. Pria dan wanita yang sudah dewasa tidak mempunyai halangan untuk menikah. Asalkan kedua mempelai bebas untuk saling mencintai tanpa adanya ancaman, ketakutan, dan tekanan. Kata Kunci : perkawinan beda agama, hukum positif, hukum kanonik, katolik
PENGATURAN TENTANG PERIZINAN REKLAMASI PANTAI TERKAIT PELESTARIAN LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN KAWASAN PANTAI MALALAYANG Ferdy Mamangkey
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai perizinan reklamasi pantai terkait dengan pelestarian lingkungan serta penerapan peraturan yang terjadi di lapangan dalam pembangunan kawasan pantai malalayang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif (studi kepustakaan), karena akan membahas soal pengaturan hukum positif yang ada di Indonesia, mulai dari Undang-Undang, asas-asas, pendapat para sarjana hukum, sampai data wawancara yang berguna sebagai informasi tambahan dalam penulisan karya tulis ini dan akan menjelaskan secara nyata sesuai data dan fakta yang terjadi di lapangan yang erat kaitannya dengan penerapan hukum yang terjadi di lapangan. Hasil pembahasan menunjukkan kegiatan reklamasi pantai ternyata diatur oleh beberapa Undang-Undang yang saling berkaitan satu sama lain dan juga terdapat kekurangan pada penerapan peraturan hukum di lapangan yang membuat penerapan peraturan di lapangan seperti menjadi kurang efektif dari yang apa seharusnya tertulis dalam Undang-Undang. Kata Kunci : Perizinan, Reklamasi, Pelestarian Lingkungan, Pembangunan Pantai Malalayang
HAKCIPTAMUSIK,PERLINDUNGAN DANPERMASALAHANHUKUMNYA DI INDONESIA Glheysia Regina Oley
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terkait permasalahan hak cipta di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap pencipta musik. Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Sanksi hukum yang dapat diberikan terhadap pelaku pelanggaran hak cipta musik menurut pasal 113 Ayat (3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta, yaitu setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Perlindungan hukum terhadap pencipta musik telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada dasarnya, perlindungan hak cipta diberikan secara otomatis sejak karya cipta tersebut dihasilkan. Namun, agar hak cipta mempunyai bukti otentik dalam hal pembuktian di Pengadilan, maka sebaiknya hak cipta didaftarkan oleh penciptanya. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan pemegang hak cipta dalam melindungi karya ciptaannya, berkaitan dengan pencatatan, Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta, platform e-commerce, dan platform media sosial. Kata Kunci : perlindungan hukum, hak cipta musik
SANKSI PIDANA TERHADAP ARTIS YANG MELAKUKAN ENDORSE KOSMETIK ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Ahmad Fandi Abdul Rauf
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami peraturan endorse kosmetik palsu atau ilegal oleh artis dan untuk mengetahui dan memahami sanksi pidana terhadap artis yang melakukan endorse kosmetik ilegal menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kedudukan Artis Endorser dalam Endorsement melalui sosial media yaitu sebagai direct source atau sumber langsung, jadi disimpulkan posisi artis endorser menggantikan fungsi dari perusahaan periklanan. Baik pelaku usaha (produsen), perusahaan periklanan dapat dikenai pertanggung jawaban dalam hal ini artis endorser dapat digugat karena turut serta dalam iklan yang menyesatkan. 2. Artis yang melakukan endorse lebih tepat dikaitkan dengan pelaku usaha periklanan, bukan yang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan sendiri barang dan/atau jasanya karena bekerja melakukan kegiatan ekonomi berupa tayangan endorse (iklan) untuk mendapat keuntungan. Artis yang meng-endorse produk kosmetik palsu/ilegal berpotensi untuk dijerat dengan ketentuan pidana apabila iklan yang disampaikannya melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e di atas diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp. 2 miliar. Kata Kunci : artis, endorse, perlindungan konsumen

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue