cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
WEWENANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Jainiver A. M. Supit
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana kewenangan penghentian penyidikan oleh penyidik pada perkara tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui dan memahami apakah yang menjadi alasan penghentian penyidikan oleh penyidik pada perkara tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode cpenelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara tersirat eksistensi Pasal 40 ayat (1) UU KPK yang memberikan limitasi waktu penyidikan memaksa KPK untuk mencari alat bukti dalam jangka waktu dua tahun, kedua penulis juga berpandangan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU KPK tidak memberikan kepastian hukum terkait kapan dilakukan penghentian penyidikan suatu perkara. Meskipun Pasal 40 ayat (1) UU KPK telah menyebutkan jangka waktu paling lama dua tahun dalam proses penyidikan dan penuntutan, namun penggunaan kata “dapat” dalam formulasi pasal tersebut bersifat fakultatif sehingga dapat ditafsirkan tidak adanya keharusan untuk melakukan penghentian penyidikan meskipun proses penyidikan tersebut telah melewati jangka waktu dua tahun. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP diatas, terdapat beberapa keadaan dimana sebuah penyidikan terhadap kasus pidana dapat dihentikan. Keadaan tersebut yaitu, pertama Tidak terdapat cukup bukti, kedua Peristiwa Ternyata Bukan Tindak Pidana dan ketiga kadaluarsa. Kata Kunci : penghentian penyidikan, KPK
PIDANA POKOK DAN PIDANA TAMBAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Melsia Juliana Lisye Makarau
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan pidana pokok berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan pidana tamabahan berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pemberlakuan pidana pokok berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999, penjelasan mengenai sanksi pidana pokok dapat ditemukan dalam Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1999, yang menjelaskan bahwa pemberian denda minimal Rp.25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan maksimal Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Pidana tersebut dapat diubah dengan pemberian pidana berupa hukaman penjara dalam kurun waktu paling sedikit 6 (enam) bulan. 2. Pemberlakuan pidana tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu pemberian sanksi pidana tambahan dilakukan dengan mengacu pada pasal 49 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 dengan menunjuk Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan Kata Kunci : praktek monopoli, persaingan usaha tidak sehat
TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL ATAS HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DI INDONESIA Maryo Sengkandai
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tinjauan hukum internasional terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia dan untuk mengetahui dan mengkaji hukum nasional yang mengatur mengenai hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hukum Internasional mengatur tentang hak-hak masyarakat adat sebagaimana yang dirumuskan dalam Konvensi ILO adalah Organisasi Perburuhan Internasional Disepakati Pada Tahun 1919 Merupakan Salah Satu Konvensi Yang Mengatur Tentang Hak Masyarakat Adat Dalam Hukum Internasional. 2. Hukum nasional yang mengatur mengenai hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia, Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyebutkan bahwa “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Kata Kunci : hak-hak masyarakat adat
KEBERADAAN VIRTUAL POLICE DALAM PENEGAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Iren Rumajar
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu (1); untuk mengetahui alasan pentingnya pengujian preventif di Indonesia dan untuk mengetahui Untuk mengetahui dan memahami urgensi dibentuknya Virtual Police dalam penegakkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. (2); Untuk mengetahui dan memahami cara kerja Virtual Police dalam penegakkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Adapun pembahasan yang diangkat dalam penelitian ini yakni; (1) Pengaturan berkaitan dangan pengaturan tentang virtual police dan pengaturan pemberlakuan virtual police dikaitkan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Penegakan, Virtual Police, UU ITE.
KAJIAN HUKUM TERHADAP KASUS JUAL BELI DI BAWAH TANGAN (STUDI KASUS DI DESA TONDEGESAN KECAMATAN KAWANGKOAN KABUPATEN MINAHASA Heren Fidelfia Nayoan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui alasan masyarakat dalam melakukan praktik jual beli di bawah tangan di Desa Tondegesan, Kabupaten Minahasa dan untuk mengetahui proses pendaftaran hak atas tanah yang diperoleh melalui transaksi jual beli di bawah tangan untuk masyarakat Desa Tondegesan agar dapat memperoleh kepastian hukum. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Saat ini sebagian masyarakat di Desa Tondegesan Kabupaten Minahasa masih melakukan jual beli tanah di bawah tangan, terutama karena alasan biaya yang lebih terjangkau, proses yang lebih mudah dan cepat, serta adanya rasa saling percaya di antara anggota masyarakat saat terlibat dalam jual beli tanah. Menurut praktik yang umum di masyarakat, transaksi jual beli tanah secara langsung dianggap sah jika sudah tercatat dalam buku register desa dan di ikuti dengan proses pergantian nama pada dokumen pajak. Menurut hukum formal, keabsahan hukum jual beli tanah tersebut belum pasti selama transaksi tersebut belum didaftarkan resmi di Kantor Pertanahan. 2. Kepastian hukum terkait transaksi jual beli tanah di bawah tangan akan terjamin ketika tanah tersebut telah resmi didaftarkan di Kantor Pertanahan. Dalam melakukan pendaftaran tanah yang menggunakan bukti jual beli tanah di bawah tangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa mengacu pada ketentuan Pasal 60 ayat (2) huruf g dan huruf f dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Usaha Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/Kepala BPN) No.3 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 mengenai Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Kata Kunci : jual beli di bawah tangan, desa tondegesan kabupaten minahasa
TINJAUAN YURIDIS PENCURIAN ARUS LISTRIK MENURUT PASAL 51 UNDANGUNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN Yefta Joaquin Gumerung
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Energi dalam berbagai hal telah banyak membantu masyarakat. Salah satu energi yang digunakan masyarakat adalah energi listrik. Listrik secara tidak langsung menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari seperti menggunakan lampu untuk penerangan, menggunakan computer untuk pekerjaan, dan bahkan digunakan untuk industri. Namun terdapat satu masalah dalam hal ketenagalistrikan, masalah tersebut yaitu banyak masyarakat yang melakukan kecurangan dengan cara mencuri arus listrik demi mendapatkan tenaga listrik dengan biaya murah atau bahkan tidak terhitung atau gratis,hal ini sama halnya melakukan pencurian terhadap negara. Disaat kebutuhan akan energi listrik tidak terpenuhi, segala cara pun dilakukan agar tetap tersedianya kebutuhan akan energi listrik. Cara yang dilakukan ialah pencurian arus listrik. Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang dimana hukum berfungsi untuk menjamin kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, oleh karena itu banyak tindakan yang dilarang menurut hukum yang bertujuan mewujudkan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu tindakan yang dilarang menurut hukum yaitu tindakan pencurian. Terdapat salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 362 yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. Namun, pencurian juga terjadi bukan hanya terhadap suatu barang yang bernilai langsung, contohnya pencurian terhadap arus listrik yang sudah memiliki payung hukum yaitu UndangUndang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada pasal 51 ayat (3) berbunyi “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)”. Kata Kunci : Pencurian arus listrik, tindak pidana
SIFAT FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN ASAS ERGA OMNES Ardiansyah Arbie
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami terkait pengaturan sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan asas erga omnes dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan untuk mengetahui dan mendalami permasalahan implementasi sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan asas erga omnes dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan menggunakan metode cpenelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan sifat final Putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan asas erga omnes dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia pada prinsipnya diatur dalam Konstitusi, UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman. 2. Permasalahan implementasi Putusan MK yang bersifat final dan mengikat berdasarkan asas erga omnes dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, sejatinya hanya mengerucut pada unsur ketidakpatuhan dari para pihak yang terkait dengan putusan tersebut. Hal ini disebabkan oleh kelemahan-kelemahan yang dimiliki MK, dimana tidak memiliki instrumen pendukung guna melaksanakan daya paksa maupun melakukan tindakan eksekusi sendiri terhadap putusannya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde). Kata Kunci : sifat final dan mengikat, putusan MK, asas erga omnes
IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENATAAN DAN PENYELENGGARAAN MINUMAN BERALKOHOL KEZIA PERMATA PUTRI SINAGA; Dani R.Pinasang; Muaja, stanlymuaja
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol diberikan dan bagaimana implementasi peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol. Dengan menggunakan metode peneltiian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol diberikan sesuai dengan Peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol, maka retribusi perizinan tertentu yang mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, sebagaimana dinyatakan tingkat penggunaan jasa di ukur berdasarkan izin yang diberikan sesuai dengan jenis tempat penjualan minuman beralkohol. Adapun prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemberian izin meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Struktur dan besarnya tarif, berdasarkan jenis tempat penjualan minuman beralkohol. 2. Implementasi Peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa distilasi baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan ethanol yang terbagi dalam tiga golongan yaitu: Golongan A, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H50H) 1% s/d 5% dan Golongan B, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H50H) 5% s/d 20% dan c. Golongan C, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H50H) 20% s/d55%. Kata kunci: Implementasi Peraturan Walikota Manado, Penataan Dan Penyelenggaraan, Minuman Beralkohol.
KAJIAN YURIDIS MENGENAI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA Anna s wahongan; KIMBERLY HANA MOMONGAN
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan kajian yuridis terhadap penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Restorative Justice merupakan suatu pendekatan alternatif dalam penegakan hukum yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.Tujuan dari penelitian ini adalah :1. Untuk Memahami Pengaturan Restorative Justice dalam Tindak Pidana di Indonesia.2. Untuk Memahami Proses Penyelesaian Restorative Justice dalam perkara pidana di Indonesia.Manfaat teoritis dari penelitian ini adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan tentang akibat yuridis tentang Restorative Justice yang kini diberlakukan di Indonesia, dimana peraturan perundang-undangan tidak dapat berdiri tunggal namun saling berkaitan dengan perundang-undangan dan juga secara teoritis meningkatkan pengetahuan bagi penulis dalam memperkaya ilmu pengetahuan mengenai Pengaturan serta proses Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia.Kata Kunci : Penyelesaian Perkara Pidana, Restorative Justice,.
HAK MEWARIS PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Elenita Dian Sari Siagian
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang bagaimana ketentuan peraturan bagi penyandang disabilitas mental untuk memperoleh hak mewaris dalam lingkup hukum perdaa dan untuk memperoleh pemahaman dan mengetahui tentang bagaimana kedudukan perlindungan hukum penyandang disabilitas mental dalam pewarisan hukum perdata. Penulisan ini dapat dijadikan bahan acuan bagi penyandang disabilitas yang menghadapi permasalahannya untuk mendapatkan hak-hak warisnya. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Ketentuan peraturan KUHPerdata bagi penyandang disabilitas memang tidak diatur secara khusus, tetapi dalam aturan tersebut tidak melarang penyandang disabilitas mental untuk memperoleh warisannya, dengan catatan harus diwakili oleh pengampu baik pengampu yang memiliki hubungan darah dengan penyandang disabilitas mental maupun pengampu yang ditetapkan pengadilan. 2. Kedudukan penyandang disabilitas mental tidak akan hilang dalam hukum, meskipun dipersamakan seperti dengan anak-anak atau belum cukup umur, hukum perdata memberikan kedudukan perlindungan hukum bagi penyandang dengan bentuk pengampuan. Kata Kunci : hak mewaris, penyandang disabilitas mental

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue