cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
ANALISIS PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU JUDI SABUNG AYAM DI WILAYAH MANADO ( STUDI KASUS DI POLSEK BUNAKEN ) Jodry Landangkasiang
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku judi sabung ayam di wilayah manado studi kasus di polsek bunaken. Metode Penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian hukum kualitatif dan empiris yang di telah di kombinasikan.1. Judi merupakan taruhan yang sengaja dibuat yang sifatnya untung- untungan untuk mempertaruhkan suatu nilai ataupun sesuatu yang dipandang memiliki nilai dengan kesadaran ada resiko serta harapan tertentu terhadap permainan, pertandingan, perlombaan serta peristiwa yang belum pasti hasilnya.Judi sabung ayam merupakan permainan adu dua ayam (ayam jago) dalam satu arena yang telah dibuat oleh pemain; Penerapan hukum sendiri adalaah kegiatan menyeleraskan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah atau pandangan nilai hukum itu sendiri dimana hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Kata kunci: Judi, Sabung Ayam, Penerapan Hukum
AKIBAT HUKUM PENYANGKALAN SUAMI TERHADAP ANAK YANG DILAHIRKAN DALAM PERKAWINAN YANG SAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Kevin Christofer Meruntu
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan memahami pengaturan hak penyangkalan suami terhadap anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah berdasarkan hukum positif di indonesia dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum tindakan penyangkalan suami terhadap anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang Sah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hak penyangkalan suami terhadap anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah berdasarkan hukum positif di Indonesia pada dasarnya bersumber pada 2 (dua) dasar hukum utama yaitu KUHPerdata sebagai lex generalis (hukum bersifat umum) yang memberikan pengaturan secara mendetail terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang suami dalam penggunaan hak penyangkalan terhadap keabsahan anak dan UU Perkawinan sebagai lex specialis (hukum bersifat khusus) yang melegitimasi tindakan penyangkalan anak sebagai suatu hak yang timbul dalam hubungan perkawinan dan mengatur tentang pembuktian asal usul anak beserta dengan bukti-bukti lainnya yang dikembangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi. 2. Akibat hukum tindakan penyangkalan suami terhadap anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menghendaki bahwa kedudukan hukum bagi anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya beserta keluarga dari pihak ibu tersebut. Kata Kunci : penyangkalan suami, anak yang dilahirkan dalam perkawinan
PEMERASAN DENGAN ANCAMAN DALAM PASAL 369 AYAT (1) KUHP (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN MA No. 52 K/PID/2022) Sifra Elin Walansendouw
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemerasan dengan ancaman dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP; dan untuk mengetahui penerapan Pasal 369 ayat (1) KUHP dalam putusan MA Nomor 52 K/Pid/2022. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pemerasan dengan ancaman dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP merupakan tindak pidana dengan unsur-unsur: 1). Barang siapa; 2). Dengan maksud; 3). Untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain; 4). memaksa seorang; 5). dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia; dan, 6). supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang; di mana unsur yang ke-6 ini menunjukkan bahwa Pasal 369 ayat (1) KUHP merupakan suatu delik material. 2. Penerapan Pasal 369 ayat (1) KUHP dalam putusan MA Nomor 52 K/Pid/2022 yaitu bahwa sekalipun orang yang diperas (korban) baru menyerahkan separuh dari jumlah barang (uang) yang dituntut pelaku tetapi telah cukup memenuhi unsur “memberikan/menyerahkan sesuatu barang”. Kata Kunci : pemerasan dengan ancaman, pasal 369 ayat (1) KUHP
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI MENURUT PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 30 TAHUN 2021 OWEN WORUNTU
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk Untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi mahasiswa korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan Untuk dan memahami prosedur penanganan terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kekerasan seksual merupakan tindakan kejahatan kesusilaan dengan segala macam bentuk perilaku yang mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif. Tindakan tersebut bisa lewat sentuhan fisik ataupun nonfisik yang dilakukan secara sengaja atau berulang-ulang, perbuatan ini bersifat intimidasi, menghinakan atau tidak menghargai korban dengan membuat seorang sebagai objek pelampiasan seksual. Kejahatan terhadap perempuan sering mengalami perlakuan tidak adil dan pelanggaran hak-haknya. Perkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan lain yang dimotivasi nafsu seks yang menjadi bahaya nyata yang mengancam pihak perempuan. Ada beberapa jenis-jenis yang termasuk dalam kekerasan seksual yaitu kekerasan psikis, kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, kekerasan verbal dan kekerasan seksual siber. Sedangkan beberapa kategori tentang tindakan-tindakan pelecehan seksual yaitu melirik/menatap dengan terus menerus sehingga menimbulkan ketidaknyamanan; komunikasi seksual yang cabul di media sosial; mengikuti terus menerus atau menguntit; undangan, panggilan telepon, atau email dan kata-kata sugestif yang diucapkan secara verbal2. Perlindungan hukum korban tindakan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yaitu diatur dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 menjelaskan tentang Perguruan Tinggi wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual melalui pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif serta pemulihan korban. Alasan diluncurkannya peraturan tersebut karena semakin hari kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi makin meresahkan karena jumlahnya terus meningkat. Jika pelecehan seksual tidak dicegah maka bagaimana nasib peradaban kemanusiaan, karena sumber peradabannya sendiri tidak diberikan perlindungan dan penanganan, bagaimana keadilan bisa ditegakkan sepenuhnya jika korban dari tindakan kejahatan tersebut malah disalahkan. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kekerasan Seksual, Perguruan Tinggi
PEMENUHAN HAK MEMPEROLEH KESEHATAN DITINJAU DARI PASAL 28 H AYAT 1 UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Christy Edotry Torry Karwur
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Hak asasi Manusia dalam upaya perwujudan hak memperoleh kesehatan yang sudah seharusnya menjadi Hak bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan untuk mengetahui Bagaimana Kebijakan Hukum Negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan yang adil kepada masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Segala bentuk pemenuhan hak atas kesehatan merupakan implentasi dari hak asasi manusia yang dimana apabilah hak itu di cabut, hilang jugalah kemanusiaannya, negara sebagai pemangku kewajiban yang dijamin oleh konstitusi, dengan seiringnya perkembangan zaman, kesehatan menjadi salah satu faktor penting yang harus dijamin negara dimana setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan akses yang adil dan layak terhadap pelayanan kesehatan dan juga kesehatan termasuk didalam hak-hak ekonomi, sosial dan budaya serta dalam hak sipil dan politik. 2. Peran negara untuk mewujudkan hak atas pelayanan kesehatan bagi warga negara sebagai pemenuhan Hak Asasi Manusia diatur dalam Pasal 28H ayat (1), Pasal 34 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 9 Undang- Undang No. 39 Tahun 1999, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Pasal 25, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, Pasal 12 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi, dan Pasal 24 Konvensi Hak Anak. Kata Kunci : pemenuhan hak memperoleh kesehatan
KAJIAN HUKUM TENTANG PEMBATASAN INTERVENSI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KEDAULATAN NEGARA Jason Alexander Wilhem Umbas Mamentu
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan intervensi oleh suatu subyek hukum internasional terhadap kedaulatan negara dan untuk mengetahui pertanggungjawaban negara atas tindakan intervensi dalam praktik hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bahwa pengaturan terhadap intervensi berkaitan dengan kedaulatan negara dapat ditemukan pengaturannya dalam hukum internasional. Adapun sebagian pengaturan itu dengan berangkat dari prinsip kedaulatan terwujud secara prinsipil pada hak dan kewajiban negara yang menjadi atribut kedaulatannya, yaitu hak-hak yang menjamin kebebasan atau kemerdekaan suatu negara untuk menjalankan kedaulatannya tanpa gangguan pihak lain baik secara ke dalam (internal) maupun secara keluar (eksternal) juga kewajiban-kewajiban yang mengikat negara untuk tidak ikut campur dalam urusan negara lain baik internal maupun eksternal selama urusan itu dijalankan sesuai dengan hukum internasional. 2. Bahwa terdapat beberapa contoh kasus intervensi dalam sejarah internasional yang dapat dijadikan kajian sebagai tolak ukur pembatasan terhadap intervensi dalam praktik hukum internasional yang nyata. Dalam kasus intervensi Amerika Serikat di Nikaragua, Mahkamah Internasional sesuai dengan yurisdiksinya dan berdasarkan temuannya telah memutus bahwa Amerika Serikat terbukti secara salah dan tidak dibenarkan telah ikut campur dalam urusan dalam negeri Nikaragua yang melanggar kedaulatan Nikaragua dan mewajibkan Amerika Serikat menghentikan aktivitas militernya di negara tersebut serta mengganti kerugian yang ditimbulkan. Kata Kunci : internvensi, kedaulatan negara
AKIBAT HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN DESAIN PAKAIAN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Deanne Carmel Ukus
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap desainer yang karya desainnya digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersial, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia. Desainer berhak mendapatkan perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif diberikan oleh Pemerintah sebagai upaya melindungi pencipta, sedangkan perlindungan hukum represif diberikan dalam bentuk tanggung jawab perusahaan, denda, penjara, dan hukuman tambahan apabila sudah terjadi sengketa atau pelanggaran. Pelanggaran hak cipta memiliki akibat hukum yang serius, baik dalam bentuk pidana, perdata, maupun administratif. Penelitian ini menggunakan studi kasus Rianti Cartwright VS Zara Indonesia sebagai contoh implementasi hukum dalam kasus pelanggaran hak cipta. Hasil penelitian ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi hak cipta dan pencipta dari eksploitasi ilegal. Kata kunci: Hak Cipta, Desain Pakaian, Kepentingan Komersial, Pelanggaran Hak Cipta, Perlindungan Hukum, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014,
AKIBAT HUKUM MELANGGAR PERJANJIAN HUTANG PIUTANG ANTARA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN DEBITUR Stevanus Palar
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang perjanjian hutang piutang antara Perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor dengan debitur dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap debitur yang melanggar perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum perjanjian hutang piutang antara perusahaan pembiayaan kendaraan dengan debitur adalah diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata, kitab undang-undang hukum pidana, undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, putusan makamah konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan. 2. Akibat hukum terhadap debitur yang melanggar perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dapat mencakup beberapa konsekuensi serius. Debitur yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran dapat menghadapi tindakan hukum, termasuk penarikan kendaraan, penagihan melalui proses peradilan, dan pontensi kehilangan aset. Selain itu pelanggaran kontrak juga dapat merugikan kredit debitur di masa depan penting bagi debitur untuk memahami konsekuensi hukum pontensial sebelum menandatangani perjanjian kendaraan bermotor. Kata Kunci : perjanjian hutang piutang, perusahaan pembiayaan, debitur
TINJAUAN TENTANG PENGGUNAAN GAS AIR MATA OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAKAN ANARKIS SUPORTER SEPAKBOLA DI INDONESIA Raynaldy Petra Runtuwene
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan penggunaan gas air mata oleh kepolisian terhadap tindakan anarkis suporter sepakbola di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab hukum terhadap korban yang meninggal akibat penggunaan gas air mata oleh kepolisian. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan penggunaan gas air mata oleh kepolisian terhadap tindakan anarkis suporter sepakbola di Indonesia mengacu pada Prosedur Tetap Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Protap 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki. 2. Tanggung jawab hukum terhadap korban yang meninggal akibat penggunaan gas air mata oleh kepolisian adalah pertanggungjawaban pidana berupa sanksi hukuman pidana. Sanksi tersebut dapat berupa pidana kurungan atau penjara maksimal lima tahun berdasarkan ketentuan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun peringatan, pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat dari institusi kepolisian sesuai sidang etik apabila dilanjutkan penyelesaiannya dalam internal kepolisian. Kata Kunci : penggunaan gas air mata, tindakan anarkis, suporter sepakbola di indonesia
PENGATURAN MINYAK GANJA UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN MEDIA MENURUT UU NO 35 TAHUN 2009 TENGTAANG NARKOTIKA Stevanus rolando Lalala
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami pengaturan minyak ganja untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan medis menurut Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk mengetahui dan memahami Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku yang Menggunakan Minyak Ganja dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabino dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaks. Sedangkan Minyak Ganja adalah ganja yang sudah di extraksi mamakai beberapa bahan seperti minyak kelapa, minyak saitun dan minyak alpukat. Dalam Undang[1]undang, tanaman ganja masuk ke dalam narkotika golongan I, dimana penggunaannya sangat dibatasi dan hanya untuk tujuan penelitian. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Pada pasal 7 mengatakan Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di pertegas lagi didalam Pasal 8 ayat (1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. (2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik. 2. Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku yang Menggunakan Minyak Ganja dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. penerapan adalam suatu perbuatan menerapkan. Adapun sanksi menurut Sholehuddin Sanksi dalam hukum pidana terbagi dua yaitu: Sanksi pidana dan Sanksi tindakan. Pada dasarnya Minyak Ganja berasal dari Ganja itu sendiri dan kita ketahui bahwa Ganja masuk didalam golongan I Narkotika. Sebagai mana yang di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pada pasal 6 Ayat (1) huruf: a narkotuka golongan I dalam hal ini menyangkut ganja dan turunannya di katakan dalam pasal 111, 112,113, dan 116 Dalam pasal 116. Bagi orang yang menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk dugunakan orang lain, di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliat dan paling banyak Rp10 miliar. Terdapat ancaman pidana dengan pemberatan apabila penggunaan narkotika golongan 1 tersebut mengakibatkanorang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau dipidana paling paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah1/3(sepertiga). Kata kunci: Minyak Ganja, Medis

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue