cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TINJAUAN HUKUM ATAS LARANGAN PEMBUKAAN LAHAN DENGAN SISTEM PEMBAKARAN HUTAN DALAM RANGKA MELINDUNGI LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA Sebastian Raul
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai terkait Larangan Pembukaan Lahan Dengan Sistem Pembakaran Hutan Dalam Rangka Melindungi Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan untuk mengetahui mengenai Implementasi Hukum Tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Sistem Pembakaran Hutan Terhadap Masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Larangan pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan dalam rangka melindungi lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja didasarkan pada: Pertama, kebijakan larangan pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan secara yuridis dimaknai sebagai perbuatan yang dilarang atau sebuah kejahatan di bidang lingkungan hidup yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Kedua, Kebijakan pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dimana mewajibkan kepada pemilik lahan untuk melaporkan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan kepada Kepala Desa. 2. Implementasi kebijakan hukum larangan pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan terhadap masyarkat dipandang belum efektif sebab dasar pertimbangan faktor permasalahan di sosial masyarakat yang banyak melakukan praktik pembakaran hutan tidak sesuai dengan prosedur hukum dan faktor masalah substansi hukum yang tidak konsisten dan membuka celah tetap dapat dilaksanakannya pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan. Kata Kunci : larangan pembukaan lahan, sistem pembakaran hutan
PENYELENGGARAAN PENGGUNAAN DANA DESA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 1/PID.SUS- TPK/2024/PT MND) Cindy Gracya Tinangon
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penggunaan dana desa dalam perundang- undangan dan untuk mengetahui penyimpangan yang terjadi dalam penggunaan dana desa dalam Putusan Pengadilan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT MND. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan mengenai Pengelolaan Dana Desa sudah bagus dan memiliki peningkatan dalam penyempurnaannya dari waktu ke waktu, ditambah juga dengan adanya peraturan daerah yang menjadi peraturan pelaksana pada daerah tersebut sehingga peraturan-peraturan teresebut bisa saling melengkapi. 2. Kasus penyimpangan ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari internal yang seharusnya dilaksanakan oleh aparat desa juga minimnya pendampingan dan pelatihan mengenai Pengelolaan Dana Desa, hal ini menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh Penjabat Hukum Tua Desa Tanggari yang tidak mengikuti prosedur Pengelolaan Dana Desa yang seharusnya, hal ini menunjukan kurangnya pemahaman atau kesadaran aparat dan pemerintah desa tentang pentingan mengikuti prosedur-prosedur yang ada. Kata Kunci : penggunaan dana desa, desa tanggari
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DISABILITAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG PENYANDANG DISABILITAS Hizkia Kriswanto
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja disabilitas di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Ketenegakerjaan dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas dan untuk mendeskripsikan sanksi terhadap pelanggaran Hak dan Kewajiban penyandang disabilitas di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Bentuk dan pelaksanaan Perlindungan Hukum bagi pekerja penyandang disabilitas di Indonesia yang diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas. 2. Penegakan hukum terhadap persoalan perlindungan pekerja penyandang disabilitas diimplementasikan dalam bentuk aspek hukum administrasi dan aspek hukum pidana yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Adapun pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar persoalan perlindungan pekerja disabilitas belum terlaksana dengan baik. Faktor yang mempengaruhinya adalah terkait lemahnya pengaturan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2021. Sedangkan faktor pengawas ketenagakerjaan yang belum maksimal diakibatkan oleh kurangnya serta minimnya anggaran untuk pengawasan. Kata Kunci : pekerja, disabilitas
KEKUATAN HUKUM PUTUSAN JUDICIAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PERUBAHAN UNDANG-UNDANG (UJI MATERIIL UU PEMILU MENGENAI BATAS USIA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.PUTUSAN MK : 90/PUU-XXI/2023) Yez Gabriel Nelwan
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai bagaimana pengaturan hukum putusan Judicial Review MK dalam perubahan UU dan untuk mengetahui mengenai bagaimana kekuatan dan dampak hukum dari putusan Judicial Review MK terhadap perubahan UU dalam konteks uji materiil. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. MK memiliki dua jenis pengujian undang-undang, yaitu pengujian formil dan materiil. Pengujian formil berfokus pada prosedur pembentukan undang-undang, memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUD 1945. Sementara pengujian materiil berfokus pada apakah isi undang-undang bertentangan dengan konstitusi, khususnya dengan norma-norma yang terkandung dalam UUD 1945. MK memiliki kewenangan untuk menyatakan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi sebagai tidak sah dan tidak mengikat. 2. Kekuatan Hukum setelah munculnya Putusan MK: 90/PUU-XXI/2023 terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan ini mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 169 huruf q yang dahulunya syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah 40 tahun, diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum untuk calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan Dampak Hukum setelah munculnya Putusan tersebut ialah adanya pertentangan-pertentangan yang muncul yang karena Putusan ini sarat akan kepentingan. Kata Kunci : kekuatan hukum, putusan judicial review mahkamah konstitusi
MENYIARKAN TV KABEL TANPA IZIN SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN Florensia L. E. Lobot
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyiaran informasi yang penting bagi masyarakat memerlukan regulasi yang jelas agar dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi dasar hukum yang mengatur penyiaran di Indonesia, dengan tujuan untuk menjamin kebebasan berekspresi, menciptakan keadilan dan demokrasi, serta melindungi hak asasi manusia. Salah satu teknologi yang diatur dalam undang-undang ini adalah televisi kabel, yang merupakan bentuk penyiaran yang memanfaatkan kabel untuk mentransmisikan siaran, berbeda dengan penyiaran terestrial yang menggunakan gelombang udara. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat penyalahgunaan berupa penyiaran televisi kabel tanpa izin resmi, yang melanggar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 58 huruf b Undang-Undang Penyiaran, dengan ancaman pidana. Berbagai kasus penyalahgunaan televisi kabel tanpa izin, seperti yang terjadi di Kalimantan Timur dan Pekanbaru, menjadi sorotan media massa dan sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan pasal-pasal tersebut, dengan fokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2159 K/Pid.Sus/2018 sebagai referensi utama, untuk memahami lebih dalam mengenai tindak pidana penyiaran tanpa izin dalam konteks hukum penyiaran di Indonesia. Kata kunci: Penyiaran, Televisi Kabel, Tanpa Izin, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Tindak Pidana.
KAJIAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN LUAR DAERAH YANG BEROPERASI DI SULAWESI UTARA Marcel Johanes Undap
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Bahwa kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara memiliki legalitas sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus memiliki surat izin operasional yang memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) bulan. Setelah selesai masa berlakunya surat izin operasional, dihimbau untuk segera memutasikan kendaraan agar supaya dapat menciptakan ketertiban hukum dan jika ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dapat memudahkan pihak terkait untuk membantu menyelesaikan masalah. 2. Belum adanya Penegakan Hukum atau penerapan sanksi terhadap kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara. Sesuai dengan aturan yang berlaku mengenai kendaraan yang beroperasi di luar daerah terdaftar, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang beroperasi di luar daerah terdaftar selama 3 (tiga) bulan secara terus-menerus hanya diwajibkan untuk melapor kepada pihak kepolisian tetapi tugas dari pihak kepolisian adalah untuk tetap menghimbau agar dapat melaporkan dan/atau memutasikan kendaran yang ada. Kata Kunci : kendaraan luar daerah, sulawesi utara
TINJAUAN HUKUM PROBLEMATIK JUAL BELI MOTOR BEKAS OLEH MAKELAR Juandro Prihatono Sasikil
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aspek hukum praktik makelar dalam jual beli motor bekas dan untuk melihat bentuk tanggung jawab makelar dalam jual beli motor bekas. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan atau field research deskriptif-kualitatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Praktek transaksi jual beli motor bekas dengan menggunakan jasa makelar pada dasarnya sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam menjual dan atau membeli motor bekas dalam kehidupan sehari-hari, tugas pokok makelar berperan aktif mencari, memasarkan dan menjual barangnya (motor bekas) kepada pembeli. Praktik yang terjadi dalam menggunakan jasa makelar untuk menjual motor bekas dengan menggunakan jasa makelar hanya menggunakan perjanjian lisan baik itu harga motor, kondisi, motor dan batas waktu penjualan, kemudian upah yang akan di terima oleh makelar akan didapatkan ketika barang (motor bekas) itu sudah terjual. Praktek jual beli motor bekas dengan menggunakan jasa makelar juga sering kali terjadi oneprestasi dalam artian bahwa seringkali makelar melebihkan harga yang sudah di sepakati antara penjual dan makelar sehingga membuat salah pihak merasa di rugikan. 2. Makelar tidak hanya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan dengan sengaja akan tetapi juga bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya. Tanggung jawab makelar sebagai penerima kuasa adalah tanggung jawab atas kesengajaan dan kelalaian dalam menjalankan kuasanya. Kata Kunci : jual beli motor bekas, makelar
KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT PEMERINTAHAN Ervina Merianti Aguw
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengujian penyalahgunaan wewenang Berdasarkan Pengadilan Tata Usaha Negara dan untuk mengetahui implikasi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menguji penyalahgunaan wewenang terhadap penegakan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. PTUN dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut. Dalam proses pemeriksaan, pihak penggugat harus memberikan bukti yang cukup untuk mendukung klaim adanya penyalahgunaan wewenang. Proses ini meliputi pengumpulan dokumen, saksi, dan argumen hukum. Jika PTUN menemukan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang, maka PTUN dapat memutuskan untuk membatalkan keputusan yang dimaksud dan memberkan arahan kepada instansi terkait unuk melakukan tindakan yang sesuai. Prosedur ini memberikan perlindungan hukum bagi individu atau kelompok yang merasa dirugikan oleh tindakan administratif yang dianggap tidak sah atau melanggar ketentuan hukum. Proses di PTUN juga berfungsi sebagai sarana pendidikan hukum bagi pejabat publik, mendorong mereka untuk lebih hati-hati dan transparan dalam menjalankan wewenangnya. 2. Implikasi wewenang PTUN dalam menguji penyalahgunaan wewenang yaitu PTUN menyatakan bahwa keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintah ada unsur penyalahgunaan wewenang dapat berlanjut pada proses pidana (criminal process) sepanjang terbukti ada niat jahat (mens rea). Kata Kunci : PTUN, Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintahan
TINDAK PIDANA SUAP DI DALAM LIGA SEPAK BOLA DI INDONESIA Jill Firman Budiansyah
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai Tindak Pidana Suap Di Dalam Liga Sepak Bola Di Indonesia. Jurnal ini menerapkan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasari pendekatan bahan hukum, secara primer maupun sekunder. Tindak pidana suap merupakan salah satu penyakit yang sampai saat ini masih menjadi candu di Indonesia, Sebagai dasar hukum atau pengaturan mengenai tindak pidana suap di Indonesia, Undang-undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, baik suap yang bersifat aktif maupun pasif, eksistensi pada penerapannya kini seakan memudar. Pengaturan skor dalam sepak bola di Indonesia seringkali menyebabkan lahirnya tindakan suuap oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Salah satu penyebab terjadinya pengaturan skor adalah penyuapan yang dilakukan oleh mafia bola kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pertandingan sepakbola. Untuk itu diperlukan upaya penegakan hukum agar tindak pidana pengaturan skor dapat dihilangkan dari dunia olahraga Indonesia. UndangUndang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap sebagai dasar hukum dalam menegakkan kasus pengaturan skor di Indonesia. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang suap. Mulai dari memberi atau menjanjikan dengan maksud membujuk serta menerima sesuatu dengan tujuan agar orang tersebut berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya. Ruang suap menyuap di dunia sepak bola untuk para pemain, praktis, sangat sempit. Permaslahan suap dalam sepak bola di indonesia menjadi tugas besar Pemerintah yang dalam hal ini aparat penegak hukum di Indoesia. Putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara nomor 51/Pid.Sus/2019/Pn Bnr, merupakan upaya negara dalam memberantas tindak pidana suap di Indonesia. Tindak pidana suap dalam sepak bola Indonesia merupakan masalah kompleks yang membutuhkan solusi komprehensif. Semua pihak perlu bekerja sama untuk memberantas praktik suap dan membangun sepak bola Indonesia yang bersih dan berprestasi. Kata kunci: Tindak Pidana Suap Dalam Liga Sepak Bola Di Indonesia
KAJIAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 90/PUUXXI/2023 DALAM PENGUJIAN UNDANG – UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Jufri Takatelide; Donald A. Rumokoy; Donna Okthalia Setiabudhi
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yudikatif yang secara konstitusional memiliki legelly binding dalam melakukan penafsiran konstitusional terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi akan secara Mutantis Mutandis akan memberikan dasar konstitusional khususnya terkait dengan kewenangan pengujian UndangUndang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami sejauh mana kewenangan Mahkamah Konstutusi dalam melakukan penambahan norma baru pada pengujian Undang – Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 serta Implikasi putusan pada pengujian Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Kewenangan, Pengujian undang-undang

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue