cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
SANKSI PIDANA TERHADAP PARA PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Yosua Egi Setiawan Sugiono
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana ujaran kebencia di media sosial dan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Sanksi pidana terhadap para pelaku ujaran kebencian di media sosial dapat dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan ke dua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi yang mengandung kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pidana penjara dan/atau denda, dengan ancaman hukuman yang bervariasi, tergantung pada jenis dan dampak dari ujaran kebencian yang disebarkan. 2. Penerapan sanksi pidana ini penting untuk melindungi keharmonisan sosial dan mencegah perpecahan di masyarakat akibat ujaran kebencian yang dapat memicu kerusuhan atau konflik antar kelompok. Kata Kunci : ujaran kebencian, media sosial
ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PANTAI MALALAYANG Benhadicta Celline Gaghana; Hendrik Pondaag; Maya Karundeng
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya dalam dunia bisnis merupakan hal yang wajar. Akan tetapi langkah-langkah yang diambil dalam persaingan usaha harus tetap dalam koridor yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan adanya pengaturan hukum di bidang persaingan usaha adalah untuk menciptakan rasa adil antara pelaku usaha. Tujuan ini dilaksanakan melalui instrumen-instruman pasar yang baik sehhingga dapat menghasilkan win-win solution dalam kegiatan jual beli dan baik penjual maupun konsumen tidak dirugikan. Persaingan usaha erat kaitannya dengan perlindungan konsumen. Persaingan usaha yang baik dapat menjamin perlindungan konsumen yang baik. Di Pantai Malalayang pengelola belum mampu melakukan kendali mutu yang baik terhadap makanan dan standar pelayanan. Selain itu pelaku usaha di Pantai Malalayang dinilai kurang memperhatikan pelayanan terhadap kenyamanan konsumen. Adanya juga perjanjian penetapan harga yang dilakukan beberapa pelaku usaha di Pantai Malalayang. Beberapa permasalahan tersebut membawa kerugian baik kepada konsumen maupun penjual. Dengan demikian untuk menghindari kerugian dan memastikan persaingan usaha berjalan dengan baik dan perlindungan konsumen terpenuhi, pengelola dan para penjual harus memperhatikan kualitas barang dan jasa yang dijual di Pantai Malalayang. Segala bentuk fasilitas sarana prasarana harus dijaga dengan baik kebersihan dan kelayakannya. Pemerintah juga selaku pengelola dapat melakukan pengawasan kelayakan wisata dengan Dinas Pariwisata dan mewajibkan sertifikat laik sehat melalui Dinas Kesehatan. Kata Kunci: Persaingan Usaha, Perlindungan Konsumen, Pantai Malalayang, Pengelola
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA YANG DIBERLAKUKAN DILEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II TOMOHON Hizkia Rainhard Pesik
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum pelaksanaan pembinaan anak berdasakan Sistem Peradilan Pidana Anak dan Untuk mengetahui, memahami penempatan dalam pembinaan anak mencapai usia dewasa di lembaga pemasyarakatan khusus anak Tomohon. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Petugas Pemasyarakatan terikat untuk menegakkan integritas profesi dalam pelaksanaan misi Pemasyarakatan. Program Pembinaan Kepribadian Yang meliputi kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara, kemampuan intelektual, kesadaran hukum, mengintegrasikan diri dengan masyarakat. Pembinaan kepribadian di lembaga pemasyarakatan anak terbagi atas 3 bagian yakni : a. Pendidikan Keagamaan b. Pendidikan Umum c. Pembinaan kepramukaan yang bertujuan membentuk watak dan jiwa yang sportif serta bertanggung jawab. 2. UU Kesejahteraan Anak dan UU Perlindungan Anak seharusnya menjadi acuan untuk penetapan pengertian tentang anak, yaitu orang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah kawin. Anak yang berkonflik dengan hukum selanjutnya disebut Anak adalah anak yang berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang melakukan tindak pidana. Jadi umur 12 tahun menjadi batas usia penangung jawaban pidana anak. Anak di lembaga pemasyarakatan akan menjadi anak didik pemasyarakatan atau warga binaan pemasyarakatan, yang statusnya bisa sebagai anak pidana atau anak negara atau anak sipil, mereka ini menghuni LAPAS untuk anak maksimal sampai usia 18 tahun. Kata Kunci : narapidana anak, lembaga pembinaan khusus anak kelas ii tomohon
TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN OLEH PEMERINTAH DALAM KESELAMATAN PELAYARAN KAPAL PERIKANAN Aldhen Aditya Mamonto
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami sejauh mana tanggung jawab pembinaan oleh Pemerintah pada aspek keselamatan pelayaran kapal perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional dan untuk mengetahui implementasi dari bentuk tanggung jawab pembinaan pelayaran sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembinaan oleh pemerintah telah dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan nasional dengan fungsi oembinaan pengaturan, pengendalian maupun pengawasan pemerintah dalam menunjang keselamatan pelayaran dan memberi perlindungan hukum kepada awak kapal perikanan. Kata Kunci: pemerintah, keselamatan pelayaran, kapal perikanan
ANALISIS HUKUM TERHADAP DAMPAK REFORMASI PAJAK PADA PELAKU USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DI KOTA MANADO Gabriela Magdalena Martha Betsie Lempoy
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan pajak akibat reformasi pajak pada Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kota Manado dan untuk mengetahui penerapan wajib pajak setelah reformasi pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kota Manado. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengna kesimpulan yaitu: 1. Secara keseluruhan, penerapan wajib pajak setelah reformasi pada UMKM di Kota Manado telah memberikan dampak yang signifikan, baik dalam hal kepatuhan maupun pertumbuhan usaha. Reformasi pajak telah meningkatkan pemahaman dan kepatuhan sebagian pelaku UMKM terhadap kewajiban perpajakan. Penerapan wajib pajak setelah reformasi pada UMKM di Kota Manado telah meningkatkan kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha terhadap perpajakan, terutama dengan adanya tarif PPh Final 0,5%. 2. Reformasi pajak melalui penerapan tarif PPh Final yang lebih rendah dan prosedur yang disederhanakan memberikan dampak positif terhadap kepatuhan pajak di kalangan UMKM di Kota Manado. Kebijakan ini mendorong peningkatan jumlah wajib pajak yang mendaftarkan dan melaporkan kewajibannya secara rutin, khususnya dari UMKM berskala menengah yang memiliki administrasi lebih baik. Namun, pelaku UMKM mikro dan kecil masih menghadapi kendala dalam memahami prosedur pelaporan pajak dan tidak memiliki pemahaman yang memadai. Sosialisasi yang aktif oleh kantor pajak setempat telah terbukti signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, meskipun upaya ini masih perlu diperluas untuk menjangkau lebih banyak pelaku UMKM. Kata Kunci : reformasi pajak, UMKM
PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN BERDASARKAN PASAL 363 AYAT (3) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Jenifer Jequeen Andrasthea Pangau
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan menurut Pasal 363 ayat (2) KUHP; dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana Pasal 363 ayat (2) KUHP. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan menurut Pasal 363 ayat (2) KUHP merupakan pemberatan lebih lanjut terhadap ancaman pidana dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP dalam hal terjadi pencurian di waktu malam (Pasal 363 ayat (1) ke-3/butir 3 KUHP) oleh dua orang atau lebih (Pasal 363 ayat (1) ke-4/butir 4 KUHP), atau, terjadi pencurian di waktu malam (Pasal 363 ayat (1) ke-3/butir 3 KUHP) yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, atau memotong, atau memanjat, dan sebagainya Pasal 363 ayat (2) ke-5/butir 5 KUHP). 2. Penerapan Pasal 363 ayat (2) KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 546 K/Pid/2022 memberikan penegasan bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah atas Pasal 363 ayat (2) KUHP, sudah cukup jika pencurian itu di lakukan “di waktu malam” (Pasal 363 ayat (1) ke-3/butir 3 KUHP), ditambah salah satu hal, yaitu “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” (Pasal 363 ayat (1) ke-4/butir 4 KUHP), atau, “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dilakukan dengan cara merusak, memotong, dst” (Pasal 363 ayat (1) ke-5/butir 5 KUHP). Kata Kunci : tindak pidana pencurian, keadaan memberatkan
Tinjauan Yuridis Terhadap Operasional Sepeda Listrik Di Jalan Raya Menurut Peraturan PerundangUndangan Mirakel Valentino Tendean
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi transportasi di era digital, salah satunya adalah sepeda listrik, telah membawa dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat. Sepeda listrik sebagai kendaraan yang menggunakan tenaga listrik sebagai sumber penggerak, semakin populer di Indonesia, namun juga memunculkan tantangan terkait keselamatan dan pengaturan lalu lintas. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 telah mengatur operasional sepeda listrik, namun peraturan tersebut belum mencakup sanksi bagi pelanggar serta kekosongan hukum yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, terutama terkait pengguna sepeda listrik di jalan raya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya serta akibat hukum yang dapat timbul dari penggunaan sepeda listrik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan latar belakang, tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang bagaimana regulasi hukum terhadap sepeda listrik, serta dampak hukum dari penggunaannya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Manfaat dari penelitian ini adalah memberikan kontribusi teoritis dengan menambah wawasan dan pengetahuan di bidang hukum mengenai pengaturan sepeda listrik, serta memberikan manfaat praktis dalam bentuk saran-saran untuk peningkatan regulasi dan pengawasan terkait penggunaan sepeda listrik di Indonesia, guna mengurangi potensi pelanggaran hukum dan kecelakaan lalu lintas. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan dasar bagi penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif mengenai kendaraan listrik di masa depan. Kata Kunci: sepeda listrik, pengaturan hukum, akibat hukum, peraturan perundang-undangan, lalu lintas.
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM APARATUR PEMERINTAH ATAS PENGADAAN BARANG/JASA DI KABUPATEN MINAHASA SELATAN Ashley Tesalonika Lolowang
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban hukum aparatur pemerintah dalam pengadaan barang/jasa di Kabupaten Minahasa Selatan. Pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peranan penting dalam menunjang keberlangsungan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif serta efisien. Namun, dalam pelaksanaannya sering terjadi pelanggaran baik yang disebabkan oleh kesalahan prosedural, ketidakpahaman terhadap regulasi, maupun penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bagaimana pertanggungjawaban hukum atas pengadaan barang/jasa tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundangundangan terkait serta mengidentifikasi permasalahan dalam pengadaan barang/jasa di Kabupaten Minahasa Selatan. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa meskipun terdapat regulasi yang jelas dalam pengadaan barang/jasa, kesalahan administratif dan penyalahgunaan anggaran sering terjadi. Penelitian ini memberikan manfaat teoritis dalam pengembangan pengetahuan tentang pengaturan hukum dan keadilan dalam pengadaan barang/jasa, serta manfaat praktis bagi aparatur pemerintah dan masyarakat dalam memahami prosedur dan hukum yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap aparatur pemerintah dapat dilakukan melalui perlindungan preventif untuk mencegah pelanggaran, dan perlindungan represif berupa sanksi yang diterapkan setelah pelanggaran terjadi. Kata Kunci: Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah, Pertanggungjawaban Hukum, Minahasa Selatan, Perlindungan Hukum
KAJIAN HUKUM TANGGUNGJAWAB PENGEMBANG PERUMAHAN VIOLA DI MINAHASA UTARA TERHADAP KONSUMEN KREDIT PEMILIKAN PERUMAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN Aurelia Salu
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Permasalahan Dalam Tanggung Jawab Pengembang Perumahan Viola Di Minahasa Utara Terhadap Konsumen Kredit Pemilikan Rumah dan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang Tanggung Jawab Hukum Pengembang Perumahan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Permasalahan sering dijumpai manakala perumahan akan diserahkan pada konsumen perumahan oleh pengembang perumahan antara lain rumah tidak sesuai dengan apa yang dipromosikan, cacat konstruksi, fasilitas umum dan social yang tidak diadakan, penerangan jalan, air bersih, jalan tidak diaspal at dipaving, Perijianan/PBG yang tidak tuntas dimana tidak sesuai dengan isi perjanjian, Dimana perumahan, kompleks serta lingkungan perumahan yang tidak layak huni. 2. Tanggungjawab Hukum pengembang perumahan selaku pelaku usaha adalah memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang diderita oleh konsumen. Tanggungjawab yang diberikan atas perjanjian ini diatur dalam Pasal 134 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan pemukiman yang menyatakan sanksi administrative dimulai dengan peringatan tertulis hingga penutupan lokasi kemudian sanksi pidana dimana pengembang perumahan atau developer dapat dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) karena pengembang perumahan atau developer memproduksi perumahan tidaklah sesuai dengan isi perjanjian saat promosi, pemasaran dan penjualan dilaksanakan. Selanjutnya Pengembang perumahan atau developer telah melanggar Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Ketika bangunan yang diperjanjikan itu belum jadi seutuhnya sampai batas waktu yang diperjanjikan dapat di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan dalam Pasal 135 jo. Pasal 151 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman akan diberikan sanksi pidana denda Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Kata Kunci : tanggung jawaba pengembang, perumahan viola
PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP BATAS WILAYAH DESA DI SULAWESI UTARA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Yesaya Christopher Agustino Gosal
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pengaturan penetapan batas wilayah desa menurut Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa dan untuk meninjau pengaturan penyelesaian sengketa hukum batas wilayah desa. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penetapan batas wilayah merupakan aspek penting dalam menunjang keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa, ini disebabkan melalui penetapan batas wilayah yang jelas dapat menciptakan kepastian hukum, kejelasan administrasi hingga stabilitas hubungan antar-desa. 2. Penyelesaian sengketa hukum batas wilayah desa di Indonesia dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama yaitu melalui litigasi dan non-litigasi. Dalam Permendagri No. 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, apabila terjadi sengketa wilayah perbatasan maka diselesaikan berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan dengan menempatkan fasilitator yakni pemerintah di atasnya secara hirarkis. Kata Kunci : penyelesaian sengketa batas desa

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue