cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TINJAUAN HUKUM PEMINDAHAN PAKSA WARGA SIPIL GAZA OLEH ISRAEL BERDASARKAN HUKUM HUMANITER Nehemia Gideon Harimisa; Yumi Simbala; Imelda Amelia Tangkere
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui pemindahan paksa penduduk sipil Gaza oleh Israel berdasarkan hukum humatiter dan untuk mengkaji dan mengetahui akibat hukum dari pemindahan paksa penduduk sipil Gaza oleh Israel berdasarkan hukum humatier. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Dalam kasus Gaza, tindakan Israel yang memindahkan atau mengusir penduduk sipil tidak sesuai dengan alasan yang diizinkan dalam hukum humaniter, sehingga melanggar ketentuan ini, Pemindahan Paksa sebagai Pelanggaran Prinsip Dasar Perlindungan Sipil, Pemindahan paksa melanggar prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata, termasuk prinsip distingsi, yang mewajibkan pihak yang bertikai untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta prinsip proporisionalitas, yang melarang tindakan yang menyebabkan kerugian berlebihan terhadap warga sipil. 2. Pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional Pemindahan paksa penduduk sipil Gaza oleh Israel merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa IV tahun 1949, khususnya Pasal 49, yang melarang pemindahan paksa penduduk sipil di wilayah pendudukan kecuali dalam kondisi tertentu yang sah menurut hukum internasional. Tindakan ini juga melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter seperti prinsip perlindungan warga sipil, prinsip proporsionalitas, dan prinsip distingsi. Tanggung Jawab Hukum Israel. Kata Kunci : pemindahan paksa warga sipil, gaza, israel
KAJIAN HUKUM PELAYANAN WISATA MEDIS DI RUMAH SAKIT INDONESIA Miselino Jose Tulandi
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan secara mendetail kebijakan hukum yang diterapkan dalam sektor pelayanan kesehatan medis di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 76 Tahun 2015 dan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan ruang lingkup serta ketentuan-ketentuan utama yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan pelayanan wisata medis di Indonesia diatur oleh peraturan Kementerian Kesehatan, yang mencakup berbagai aspek, mulai dari layanan pra rumah sakit hingga pasca rumah sakit. Rumah sakit yang menyediakan layanan wisata medis harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki lisensi, memenuhi standar akreditasi, dan menjalani verifikasi oleh tim khusus. 2. Pelaksanaan pelayanan wisata medis di rumah sakit Indonesia memerlukan kepatuhan yang ketat terhadap berbagai prosedur dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Setiap rumah sakit yang menyelenggarakan layanan wisata medis harus mengikuti pedoman yang mencakup standar operasional prosedur (SOP), kode etik tenaga kesehatan, serta pertanggungjawaban hukum yang jelas bagi tenaga medis, terutama dokter, dalam ranah perdata dan pidana. Kata Kunci : pelayanan wisata medis
PEMBERHENTIAN KEPALA LINGKUNGAN DI KOTA MANADO DI TINJAU DARI ASPEK HUKUM ADMINISTRASI (STUDI KASUS PERKARA No.59/G/2021/PTUN MDO) Aksel Josua Assa
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Mekanisme Pemberhentian Kepala Lingkungan Di Kota Manado Menurut Peraturan Walikota No 3 Tahun 2017 dan untuk memahami Pemberhentian Kepala Lingkungan Di Tinjau Dari Aspek Hukum Adminitrasi. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Manado yang dilakukan oleh Walikota Andrei Angouw berdasarkan Perwal No. 3 Tahun 2017 dan Perwal No. 16 Tahun 2021 dianggap sah dan tidak melanggar hukum. Proses seleksi ulang menunjukkan adanya upaya menjalankan pemerintahan yang akuntabel dan sesuai dengan peraturan. Dalam hukum administrasi negara dan hukum tata negara, keputusan ini menunjukkan kepatuhan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. 2. Pemberhentian Kepala Lingkungan Di Tinjau Dari Aspek Hukum Administrasi, Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Manado diatur melalui mekanisme yang dapat menimbulkan sengketa apabila dirasa tidak sah oleh pihak yang diberhentikan. Dalam hal ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa yang muncul akibat keputusan pemberhentian tersebut. Kata Kunci : pemberhentian kepala lingkungan, manado
PROSES KEADILAN RESTORATIF YG MENYEBABKAN KESENJANGAN HUKUMAN DALAM DAKWAAN Melinda Sigarlaki
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum pidana memiliki peran penting dalam menjaga keadilan sosial dalam masyarakat. Namun, sistem peradilan pidana konvensional sering kali menyebabkan ketidakadilan, penumpukan perkara, serta pelanggaran hak korban. Sebagai alternatif, konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) muncul sebagai solusi yang menekankan pemulihan kerugian bagi semua pihak yang terlibat, tanpa harus melalui proses peradilan konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan sistem Keadilan Restoratif di Indonesia dan penerapannya dalam menghindari kesenjangan hukum dalam dakwaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan serta pandangan para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep Keadilan Restoratif sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, penerapannya masih menghadapi tantangan, seperti perbedaan pemahaman antar lembaga penegak hukum dan budaya masyarakat yang lebih cenderung mengutamakan hukuman daripada pemulihan. Oleh karena itu, dibutuhkan integrasi antara berbagai lembaga penegak hukum dan perubahan paradigma dalam masyarakat untuk mencapai keadilan yang lebih holistik dan mengurangi kesenjangan hukum dalam dakwaan. Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Sistem Hukum Pidana, Kesenjangan Hukum, Dakwaan
KAJIAN YURIDIS TENTANG HAK KONSTITUSIONAL ANAK SUKU POLAHI DI PROVINSI GORONTALO TERHADAP WILAYAH HUTAN ADAT Angelica Theresia Chatrina Bojangan
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Landasan Hukum sebagai Hak Konstitusional bagi masyarakat adat Suku Polahi atas wilayah hutan yang mereka tinggali dan untuk mengetahui Perlindungan Hukum adat Suku Polahi atas wilayah hutan yang mereka tinggali. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penelitian Tentang Kajian yuridis mengenai hak konstitusional anak suku Polahi di Provinsi Gorontalo terhadap wilayah hutan adat menunjukkan bahwa meskipun terdapat pengakuan hukum yang jelas terhadap masyarakat adat, namun banyak hak-hak lain yang masih menghadapi berbagai tantangan. Maka penting untuk memahami bagaimana hak konstitusional anak-anak dari suku Polahi terkait dengan wilayah hutan adat mereka, serta perlunya perlindungan hukum yang lebih efektif. 2. Meskipun terdapat kerangka hukum atau kebijakan yang mendukung hak konstitusional suku Polahi di Provinsi Gorontalo, masih ada berbagai hambatan, atau masalah yang perlu diatasi untuk dipastikan bahwa kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan efektif. Kata Kunci : hak konstitusional, anak suku polahi
Analisis Kontrak Kerja Alih Daya (Outsourcing) Dalam Perspektif Hukum Kontrak Evan Eliezer Siallagan
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kontrak kerja outsourcing menjadi bagian penting dalam hubungan industrial modern. Namun, praktik ini sering menimbulkan masalah hukum, seperti ketidakpastian kontrak dan pelanggaran hak kerja. Penelitian ini menganalis pengaturan hak pekerja. Penelitian ini menganalisis pengaturan kontrak kerja outsourcing berdasarkan hukum kontrak di Indonesia, termasuk perubahan regulasi dari Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi pengaturan hukum dan penyelesaian sengketa outsourcing. Hasil analisis menunjukkan bahwa regulasi perlu lebih memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pekerja. Penelitian ini merekomendasikan reformasi kebijakan untuk meningkatkan keseimbangan kepentingan antara perusahaan dan pekerja. Kata Kunci: Perjanjian, Kontrak Kerja, Outsourcing, Hukum Kontrak
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN KASASI NOMOR 110 K/PID.SUS/2024) Christ Peter Masiliba; Adi Tirto Koesomo; Daniel Franzel Aling
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana kajian hukum terhadap pelaku korupsi yang mengembalikan kerugian negara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana korupsi di indonesia diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. 2. Pengaturan tentang pengembalian kerugian negara diatur dalam pasal 18 UU TIPIKOR dengan pidana pembayaran uang pengganti yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi. Namun Pengembalian kerugian negara sering dijadikan sebagai alasan yang meringankan, sehingga memungkinkan orang-orang untuk tidak takut melakukan korupsi maka dari itu dibutuhkan suatu aturan atau kaidah khusus yang menegaskan tentang pengembalian kerugian negara sebagai suatu keharusan tanpa memberikan jaminan peringanan pidana terhadap pelaku korupsi. Kata Kunci : Pengembalian, Kerugian Negara, Korupsi
PERBANDINGAN KEWENANGAN KEPALA DAERAH DAN PENJABAT KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH Theresia Joan Rindengan; Telly Sumbu; Donna Okthalia Setiabudhi
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan kewenangan Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah menurut Peraturan Perundang-Undangan dan Untuk penerapan kewenangan Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah dalam penyelengaraan otonomi daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, Adapun hasil penelitian ini yakni Pengaturan kewenangan kepala daerah dan penjabat kepala daerah di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan terkait, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023. Kepala daerah bertugas memimpin pemerintahan daerah, menjaga ketenteraman masyarakat, dan menyusun rancangan peraturan serta anggaran. Penjabat kepala daerah diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan hingga pemilihan serentak, dengan persyaratan kompetensi dan pengalaman. Meskipun memiliki tanggung jawab yang serupa, penjabat tidak diperbolehkan melakukan mutasi ASN atau membuat kebijakan baru tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Terdapat ketegangan antara kewenangan yang diatur oleh peraturan terbaru dan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang membatasi kemampuan penjabat dalam mengambil keputusan strategis terkait kepegawaian dan anggaran. Kata Kunci: Kejaksaan, Independensi, Lembaga Independen;
PENERAPAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 2441 K/Pid.Sus/2022) Sharon Syalomitha Hamel; Herlyanty Bawole; Debby Telly Antow
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana terhadap pelaku tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I pada studi kasus: putusan Mahkamah Agung 2441 K/Pid.Sus/2022 dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I pada studi kasus: putusan Mahkamah Agung 2441 K/Pid.Sus/2022. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penerapan hukum pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2441 K/Pid.Sus/2022 atas nama Rahmadani bin Bahrudin menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, lebih rendah dari ancaman minimal 5 tahun yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Hukuman yang lebih ringan ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penerapan hukum dalam kasus narkotika, karena tidak memberikan efek jera yang diharapkan untuk mencegah pelaku lain terlibat dalam perantara jual beli narkotika golongan I. 2. Pertimbangan Hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2441 K/Pid.Sus/2022 hakim mempertimbangkan jumlah barang bukti shabu (0,31 gram) yang relatif sedikit sebagai alasan untuk meringankan hukuman. Meskipun pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan mempertimbangkan jumlah barang bukti yang relatif sedikit, hal ini tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum karena, pada Undang-Undang narkotika terutama pada pasal 114 ayat (1) tidak membedakan jumlah barang bukti dalam menentukan batas minimum pidana. Pertimbangan hakim ini bertentangan dengan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang adil. Karena penyalahgunaan narkotika ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak buruk bagi masyarakat dan negara, sehingga pertimbangan hakim harus mempertimbangkan nilai keadilan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya jumlah barang bukti. Kata Kunci : pertimbangan hakim, perantara jual beli narkotika
PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM MEMBERANTAS KEJAHATAN PENCURIAN DATA ELEKTRONIK (PHISING) Bonaventura Deogratia Manorek
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum pidana dalam melakukan pemberantasan tindak pidana phising dan untuk menganalisa hukum pidana serta peraturan terkait penegakan hukum serta peran hukum pidana dalam memberantas tindak pidana phising. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penegakan hukum pidana dalam memberantas kejahatan pencurian data elektronik (phishing) menjadi hal yang sangat penting untuk melindungi hak masyarakat dalam era digital. Penegakan hukum melibatkan berbagai pihak, yang bekerja sama untuk mengidentifikasi, menangkap, dan memberikan sanksi kepada pelaku phishing. Namun, keberhasilan pemberantasan kejahatan phishing juga memerlukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan mengenali modus-modus phishing. 2. Peraturan hukum pidana yang mengatur kejahatan phising di Indonesia terdapat dalam UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, meskipun regulasi ini telah mengkriminalisasi tindakan phising, masih terdapat tantangan dalam implementasinya, terutama terkait dengan identifikasi pelaku yang sering beroperasi lintas negara. Kata Kunci : kejahatan pencurian data elektronik

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue