cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 25 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen" : 25 Documents clear
KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN FORENSIK DALAM SIDANG PERADILAN PIDANA Ratu Stewart
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah upaya hukum mengenai keterangan ahli kedokteran forensik dalam sidang peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, disimpulkan : 1. Pengaturan tentang dokter ahli forensik terdapat dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 66 tahun 2020 dan Peraturan Konsil kedokteran Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa perlu untuk menghasilkan praktisi kedokteran forensik yang profesional dan berkemampuan akademik tingga sehingga dapat melaksanakan tugas pelayanan keadilan yang ilmiah, faktual serta imparsial bagi masyarakat maka diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis forensik dan konsil kedokteran Indonesia bertugas untuk menetapkan dan mengesahkan standar pendidikan profesi dokter subspesialis forensik agar lebih profesional dalam tugasnya sebagai dokter ahli forensik dalam melaksanakan tugasnya untuk membuat terang suatu perkara pidana dengan ketarangan ahlinya yang diberikannya sesuai dengan pengetahuannya. 2. Peranan keterangan ahli dokter forensik sebagai salah satu alat bukti dalamsidang peradilan pidana benar- benar tidak mudah untuk dikesampingkan oleh hakim. Karena keterangan ahli yang diberikan oleh dokter ahli forensik mempunyai peranan yang besar dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan ahli. Kata Kunci : Ahli, Kedokteran, Forensik, Pidana.
DELIK PEMBAKARAN BARANG TIDAK BERGERAK KEPUNYAAN SENDIRI MENURUT PASAL 496 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Jodie Laurentius Muljono
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan normatif dari aspek hukum pidana terhadap tindakan pembakaran barang tidak bergerak kepunyaan (milik) sendiri menurut Pasal 496 KUHP; dan untuk mengetahui pengenaan hukuman pidana berkenaan dengan Pasal 496 KUHP. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan pembakaran barang tidak bergerak kepunyaan sendiri menurut pasal 496 KUHP merupakan suatu delik pelanggaran (overtreding) di mana unsur[1]unsurnya yaitu: 1) Barang siapa; 2) tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu; 3) membakar; 4) barang tidak bergerak kepunyaan sendiri, di mana pengertian barang tidak bergerak ini mencakup barang tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUH Perdata) dan barang tidak bergerak karena sifat (Pasal 507 KUH Perdata). 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 496 KUHP telah dipengaruhi oleh Perppu Nomor 18 Tahun 1960 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012, sehingga maksimum pidana denda telah meningkat menjadi Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan juga kemungkinan penggunaan pasal-pasal lainnya tentang pembakaran, yaitu Pasal 187, Pasal 188, Pasal 189, Pasal 382, atau Pasal 497, bersama-sama dengan Pasal 496 KUHP sebagai dasar dakwaan. Kata Kunci : Pembakaran barang, Pasal 496 KUHP
SANKSI PIDANA BAGI YANG MENUDUH ORANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA BUKTI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Rivaldi Exel Wawointana
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai delik penghinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; dan untuk mengetahui prosedur pengenaan sanksi pidana bagi yang menuduh orang melakukan tindak pidana tanpa bukti. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan delik fitnah (laster) dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur: 1) Pelaku melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis; 2) Pelaku dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar; 3) Pelaku tidak membuktikannya; dan 4) Tuduhan itu dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya; yang dengan demikian delik fitnah mencakup perbuatan seseorang yang menuduh orang lain melakukan tindak pidana tanpa bukti. 2. Prosedur pengenaan sanksi pidana bagi yang menuduh orang melakukan tindak pidana tanpa bukti yaitu dakwaan tindak pidana fitnah sudah harus dimasukkan dalam surat dakwaan sejak awal, atau setidaknya sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, karena adanya Pasal 144 KUHAP yang dapat menjadi penghambat dilakukannya perubahan dakwaan berupa penambahan dakwaan tindak pidana fitnah; selain itu praktiknya dakwaan tindak pidana fitnah (laster) (Pasal 311 ayat (1) KUHP) dilakukan dengan bentuk dakwaan alternatif di mana tindak pidana pencemaran (smaad, Pasal 310 ayat (1) KUHP), atau pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP), merupakan alternatif. Kata Kunci : delik fitnah, Prosedur pengenaan sanksi pidana
SANKSI PIDANA PERBUATAN MENYEMBUNYIKAN ORANG YANG MELAKUKAN KEJAHATAN PENGANIAYAAN DAN MENGHALANG-HALANGI PENYIDIKAN KEPOLISIAN Natasya Cindy Supit
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tugas dan wewenang polisi dalam melakukan penyidikan terhadap pelaku kejahatan serta untuk mengetahui dan memahami sanksi hukum terhadap pelaku perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan menurut Pasal 221 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Tugas penyidik adalah melaksanakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti guna membuat terang tindak pidana dan mengetahui pelakunya untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam melaksanakan penyidikan, penyidik harus memperhatikan dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku, agar hak-hak tersangka tetap dilindungi dan dijamin berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. 2. Orang yang sengaja menyembunyikan orang lain yang telah melakukan kejahatan atau yang dituntut karena suatu kejahatan, atau menolong orang untuk melarikan diri daripada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh polisi dimana pelanggar pasal ini harus tahu bahwa orang yang disembunyikan atau ia tolong itu betul telah melakukan kejahatan atau dituntut karena kejahatan. Kata Kunci : Tugas Penyidik, Sanksi menghalang- halangi penyidikan kepolisian.
PERTIMBANGAN KEADAAN MERINGANKAN DAN MEMBERATKAN DALAM PENJATUHAN PIDANA (Studi Kasus: Putusan PN JAKARTA PUSAT No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt-Pst) Rosiana Mawati
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui hal- hal apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dan untuk mengetahui apakah yang menjadi pertimbangan hakim meringankan dan memberatkan sebagaimana putusan dalam Putusan PN JAKARTA PUSAT No.29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt-Pst. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : Hal-hal yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dinilai berdasarkan apa yang telah dilakukan terdakwa, pertimbangan penjatuhan pidana tersebut berbeda-beda sesuai dengan tingkat berbahayanya, sifat baik dan jahat terdakwa, serta faktor-faktor lain baik faktor yuridis yaitu, faktor yang terungkap dipersidangan. Bahwa pertimbangan keadaan meringankan dan memberatkan sebagaimana putusan dalam Putusan PN JAKARTA PUSAT No.29/Pid.Sus- TPK/2021/PN Jkt-Pst baik dari segi yuridis maupun non yuridis, perbuatan terdakwa menggambarkan tingkat keseriusan tindak pidananya atau tingkat berbahayanya dimana perbuatan terdakwa menyelewengkan dana Bantuan Sosial Covid-19 yang telah dipercayakan negara untuk dikelola, yang mana pada saat itu Indonesia sedang mengalami kondisi darurat bencana non alam wabah Covid-19. Namun ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan meringankan hakim. Salah satunya terdakwa bersikap tertib dan tidak pernah bertingkah berbelit-belit yang menggangu jalannya persidangan. Kata Kunci : pertimbangan hakim, penyelewengan dana Covid-19
PEMBLOKIRAN TERHADAP DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME Irawan Susanto
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang pemblokiran dana yang akan digunakan untuk tindak pidana terorisme sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Tujuan Dari penulisan skripsi ini yaitu Untuk mengetahui pemblokiran terhadap dana yang akan digunakan untuk tindak pidana terorisme dan mengetahui upaya mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan pemblokiran. Sehingga didapatkan kesimpulan bahwa Pemblokiran terhadap dana yang akan digunakan untuk tindak pidana terorisme, dilakukan terhadap dana yang secara langsung atau tidak langsung atau yang diketahui atau patut diduga digunakan atau akan digunakan, baik seluruh maupun sebagian, untuk tindak pidana terorisme, serta Upaya mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan pemblokiran dapat dilakukan oleh setiap orang. Pengajuan keberatan terhadap pelaksanaan pemblokiran disampaikan kepada PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pengajuan keberatan dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya pemblokiran. Kata Kunci : Pemblokiran dana, tindak pidana terorisme, pendanaan terorisme, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, pencegahan dan pemberantasan terorisme, koordinasi, efektivitas, efisiensi.
KEKERASAN DALAM BERPACARAN (DATING VIOLENCE) TERHADAP REMAJA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA JEANE ESTRELA PARERA; Herlyanty Bawole; Hironimus Taroreh
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam berpacaran dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penegakkan hukum bagi pelaku kekerasan dalam berpacaran terhadap remaja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Korban tindak kekerasan dalam berpacaran mendapat perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban seperti rehabilitasi, konseling, ganti rugi dan bantuan hukum. 2. Aturan-aturan hukum yang dapat dipakai untuk menjerat pelaku kekerasan dalam pacaran, dilihat berdasarkan usia korban. Bila korban dibawah umur (<18 tahun) maka dikenakan pasal 76C, 76D, dan 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Bila korban berusia diatas 18 tahun maka dikenai pasal 351 KUHP, 352 KUHP, dan 354 KUHP untuk kejahatan penganiayaan, pasal 310 KUHP dan 315 KUHP tentang kekerasan verbal, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan apabila korban mengalami kekerasan seksual maka akan dikenakan pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika pelakunya seorang yang berusia diatas 18 tahun maka diterapkan sanksi pidana sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya namun jika seorang anak berusia dibawah 18 tahun yang menjadi pelaku tindak pidana maka aturan hukum yang dipakai menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu: Sanksi Tindakan dan Sanksi Pidana. Kata Kunci : Anak, Kekerasan, Pacaran, Remaja
TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN BARANG RAMPASAN DAN ASSET RECOVERY TINDAK PIDANA KORUPSI “PEMECAH OMBAK” DI LIKUPANG DUA SULUT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 15/PID.SUS-TPK/2021/PN.MND) Gabriella M. Sangkilang
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian skirpsi ini mempunyai tujuan yaitu, untuk mengetahui dasar hukum mengenai pengelolaan barang rampasan dan asset recovery tindak pidana korupsi dan bagaimana penerapan pengelolaan barang rampasan dan asset recovery dalam kasus tindak pidana korupsi pemecah ombak di Likupang dua Sulut menurut Putusan Nomor15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnd. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah : Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada upaya untuk memasukkan pelaku tindak pidana korupsi ke dalam penjara, tetapi juga untuk mendapatkan kembali harta dan aset negara yang telah dikorupsi. Aset negara yang dikorupsi tersebut tidak saja merugikan negara secara sempit, tetapi juga merugikan negara beserta rakyatnya. Beberapa koruptor dijatuhi pidana denda, tetapi kemudian memilih diganti dengan pidana kurungan. Yang berarti kerugian keuangan negara tidak dipulihkan. Belakangan ini muncul ide pemiskinan bagi koruptor, yaitu dengan dipidana di wajibkan untuk mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara. Dalam pertimbangan hakim, dijabarkan beberapa unsur tindak pidana korupsi yang berkenaan dengan perbuatan terdakwa antara lain: unsur setiap orang; unsur secara melawan hukum; unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi; unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan; dijunctokan pula Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengadili Terdakwa Vonnie Anneke Panambunan dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); Membebankan terdakwa hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.210.768.182,00 (tiga milyar dua ratus sepuluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah); menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; menetapkan barang bukti (terlampir dalam berkas perkara); membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Meskipun telah melakukan returning and asset recovery dari perkara tindak pidana korupsi Pemecah Ombak/Penahan Ombak di Desa Likupang Dua Kabupaten Minahasa Utara TA 2016, tidak akan mengahapus pidana kurungan penjara yang telah dijatuhkan kepada terdakwa, dengan demikian terdakwa harus tetap menjalani pidana penjara selama 4 (tahun) lamanya
PENGHAPUSAN LARANGAN SUAMI-ISTRI YANG BEKERJA PADA PERUSAHAAN YANG SAMA SESUAI DENGAN PUTUSAN MK NO 13/PUU-XV/20171 Ni Komang Eka Suartiningsih; Merry Elisabeth Kalalo; Debby Telly Antow
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum tentang larangan pasutri yang sama-sama bekerja dalam satu perusahaan dan guna mengetahui/memahami tentang penghapusan larangan pasutri yang sama-sama bekerja dalam satu perusahaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XV/2017. Penelitian dilakukan dengan pendekatan pendekatan hukum normatif/studi hukum doktrinal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pada dasarnya, bahasa "kecuali telah diatur dalam kontrak kerja sama" dimaksudkan untuk mengajukan pilihan kepada pengusaha dan pekerja untuk memutuskan. Pada intinya, pelarangan hubungan asmara dalam satu kantor mempunyai maksud untuk menjaga keprofesionalitasan dalam bekerja. Larangan memiliki pasangan yang sama-sama kerja dalam satu perusahaan dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan antar pasangan dan tidak profesional dalam pekerjannya. 2. Dari Putusan MK No. 13/PUU- XV/2017 jelas hukum Pasal 153 ayat 1 huruf f Peraturan Ketenagakerjaan saat ini tidak substansial, dengan alasan bahwa Klausul "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, pedoman organisasi, atau peraturan kerja bersama" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Keputusan tersebut juga memiliki kebebasan dasar yang memberikan jaminan ideal terhadap hak-hak sakral penduduk, terutama hak-hak yang dibenarkan secara moral untuk berkeluarga dan pilihan untuk melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Kata Kunci : Suami-Istri Yang Bekerja Pada Perusahaan Yang Sama
TANGGUNG JAWAB ORANGTUA YANG KAWIN DIBAWAH UMUR TERHADAP ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Helmina Kaunang
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah upaya hukum mengenai Tanggung jawab orangtua yang kawin dibawah umur terhadap anak ditinjau dari undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, disimpulkan : 1. Orangtua yang kawin dibawah umur tidak dapat sepenuhnya bertanggung jawab terhadap anak sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Terdapat beberapa kendala bagi orangtua yang kawin dibawah umur belum bisa sepenuhnya mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak mereka dikarenakan mereka masih memiliki emosi yang tidak dapat dikontrol, finansial yang rendah, lingkungan sekitar yang dimiliki, serta waktu bagi orangtua yang melakukan perkawinan dibawah umur dengan anak mereka. 2. Penerapan sanksi terhadap orangtua yang kawin dibawah umur dalam melakukan tindak pidana penelantaran anak dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dalam pasalnya 76 B Tentang larangan terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak dan untuk ancaman pidanya di sebutkan dalam pasal 77B yang berbunyi “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak RP. 100.000.000.00 (seratus juta Rupiah). Kata Kunci : Tanggung jawab, orangtua, kawin dibawah umur, anak.

Page 1 of 3 | Total Record : 25


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue