cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PEMBUATAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Mewengkang, Adelheid Jennifer
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuatan akta pemberian hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan bagaimana  pengaturan hukum perdaftaran hak tanggungan di kantor pertanahan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pembuatan akta pemberian hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan akta PPAT yang berisi pemberian hak tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh PPAT. Didalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan identitas, domisili pihak-pihak, penujukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin, nilai tanggungan dan uraian yang jelas mengenai objek hak tanggungan dan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dapat dicantumkan janji-janji termasuk janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang HakTanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji,batal demi hukum. 2. Pengaturan hukum perdaftaran hak tanggungan di kantor pertanahan, menunjukkan Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana, PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan. Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku-tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku-tanah hak atas tanah yang menjadi obyek HakTanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan. Tanggal buku-tanah Hak Tanggungan adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku-tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya. Kata kunci: Pembuatan akta, hak tanggungan.
PENERAPAN JUS COGENS TERHADAP PRAKTIK IMUNITAS NEGARA (STUDI KASUS PUTUSAN ICJ DALAM KASUS JERMAN LAWAN ITALIA) Lantang, Immanuela
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Cases related to foreign state immunity and jus cogens arise with a variety of different decisions - different in the practice of the state - state makes this area blurred and the create uncertainty of law under international law. The conflict of the two rules reached the top when Germany sued Italy on December 23, 2008 before the International Court of Justice / ICJ which confirmed that Italy, through the practice of law, violated its obligations towards Germany under international law. Applications made ​​by Germany on the basis of the decision of the Corte di Cassazione Italy on March 11, 2004 in the Ferrini case, the case where Italian court declared that Italy may exercise jurisdiction over Germany in connection with a lawsuit brought by a man who had been deported to Germany during World War II. Since the release of the decision, Germany confirmed that there are so many similar processes are brought in the Court of Italy by people who also suffered losses due to World War II. Germany asked the ICJ to declare that the Italian Republic must take any necessary steps to ensure that in the future no longer an Italian court to take legal action against Germany by accepting the claims of its citizens against the German civilian population on the basis of violations of international norms during World War II. Keywords: the rule of state immunity
PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN Wungkana, Arthur
LEX CRIMEN Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah jenis-jenis tindak pidana dalam perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana peransuransian, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana dalam perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dapat dikenakan sanksi pidana meliputi: Tindak pidana berkaitan dengan adanya kegiatan usaha asuransi tanpa izin usaha; pemberian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan tidak benar dan palsu; penggelapan premi atau kontribusi;pemalsuan atas dokumen perusahaan asuransi;penandatanganan polis baru oleh anggota direksi dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha; dan pengungkapan informasi bersifat rahasia. 2. Pemberlakuan sanksi pidana baik pidana penjara atau pidana denda terhadap pelaku tindak pidana perasuransiansebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan apabila tindak pidana perasuransian telah terjadi maka sanksi pidana diterapkan sesuai dengan unsur-unsur tidak pidana yang telah terbukti di pengadilan dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.Kata kunci: pidana; asuransi; perasuransian;
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DIPENGARUHI MINUMAN KERAS Datau, Rivaldo Fransischo
LEX CRIMEN Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana pembunuhan yang dipengaruhi minuman keras dan bagaimanakah pertimbangan  hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pembunuhan yang dipengaruhi minuman keras. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dismpulkan: 1. Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang mabuk dalam hal ini adalah dapat dipertanggung jawabkan secara pidana perbuatannya. Dalam hal ini perbuatannya telah masuk dalam rumusan delik Pasal 338 KUHP jika perbuatan itu dilakukan secara spontanitas dan Pasal 340 KUHP ketika perbuatan itu direncanakan terlebih dahulu, yang mana orang tersebut sengaja mabuk agar berani melakukan tindak pidana pembunuhan. 2. Dari berbagai putusan hakim yaitu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 908 K/Pid/2006 bagi orang mabuk yang melakukan tindak pidana pembunuhan, hakim dengan segala pertimbangannya yaitu Fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan; Apakah unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa telah terpenuhi; Terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; Adanya keyakinan dari hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya; Apakah terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa; Pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa. Telah memberi putusan bahwa orang mabuk yang melakukan tindak pidana pembunuhan itu telah dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yakni telah memenuhi unsur-unsur yaitu unsur “dengan sengaja”, unsur “menghilangkan”, unsur “nyawa”, dan unsur “orang lain”, telah terpenuhi oleh terdakwa sehingga dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pembunuhan.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Tindak Pidana, Pembunuhan Minuman Keras
MINIMUM PEMBUKTIAN UNTUK PENANGKAPAN, PENAHANAN DAN PENYELESAIAN BERKAS PERKARA MENURUT PASAL 183 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pontonuwu, Claudio Stefa
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana minimum pembuktian untuk dilakukannya penangkapan dan  penahanan oleh penyidik dan bagaimana yang menjadi minimum pembuktian untuk penyelesaian berkas perkara oleh penyidik, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Minimum pembuktian yang diperlukan untuk penangkapan yang sah adalah adanya bukti permulaan yang cukup, yaitu adanya satu barang bukti atau adanya satu alat bukti yang sah, misalnya satu keterangan saksi. Minimum pembuktian yang diperlukan untuk penahanan yang sah adalah adanya bukti yang cukup, yaitu dari segi kuantitas setidak-tidaknya telah ada dua alat bukti, tetapi dari segi kualitas, gradasi alat-alat bukti itu tidak harus sama dengan gradasi alat bukti yang diperlukan untuk penuntutan dan dijatuhkannya pidana oleh hakim. 2. minimum pembuktian untuk penyelesaian berkas perkara adalah sama dengan minimum pembuktian menurut ketentuan Pasal 183 KUHAP, yaitu dari segi kuantitas sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga dari segi kualitas telah memiliki gradasi sebagai alat bukti yang dapat dijadikan dasar penuntutan oleh jaksa penuntut umum dan dijatuhkannya pidana oleh hakim. Kata kunci: Pasal 183 KUHAP, minimum pembuktian
KEDUDUKAN SAKSI DE AUDITU DALAM PRAKTIK PERADILAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA Wangke, Asprianto
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan saksi De Auditu menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bagaimana fungsi keterangan saksi De Auditu dalam sistem pembuktian tindak Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan alat-alat bukti dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah ditentukan secara limitatif. Artinya, tidak boleh ada alat bukti yang lain selain yang ditentukan oleh undang-undang. Alat-alat bukti yang ditentukan oleh KUHAP terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hakim terikat dengan alat-alat bukti tersebut, kalaupun hakim menyimpang dari ketentuan KUHAP tersebut, maka berkonsekuensi tidak sahnya alat bukti tersebut, kecuali penggunaan alat bukti diluar ketentuan KUHAP tersebut telah ditentukan lain oleh undang-undang (khusus). Namun setelah dikeluarkannya putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 yang berimplikasi pada perluasan makna dari saksi, sehingga saksi de auditu dapat dihadirkan dan di dengar keterangannya oleh hakim di persidangan. 1. Fungsi Keterangan saksi de auditu dalam hukum pembuktian di Indonesia pada prinsipnya dalam hukum Indonesia keterangan saksi de auditu tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti saksi, baik dalam acara perdata maupun dalam acara pidana. Tetapi, secara umum dapat juga dikatakan bahwa keterangan saksi de auditu tersebut sebenarnya dapat menjadi alat bukti langsung (dalam acara perdata) dan alat bukti persangkaan dalam acara perdata atau alat bukti petunjuk dalam hukum acara pidana. Keterangan saksi de auditu sebenarnya dapat dipakai sebagai alat bukti petunjuk dalam acara pidana atau alat bukti persangkaan dalam acara perdata. Untuk itu, patut dipertimbangkan oleh hakim kapan saatnya keterangan saksi de auditu dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk atau persangkaan tersebut. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tidak memberikan batasan yang cukup jelas mengenai sejauh mana nilai keterangan seseorang dapat dijadikan sebagai saksi. Pertimbangan hakim yang diberikan oleh majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut hanya menjelaskan bahwa nilai kesaksian saksi bukanlah terletak apakah dia melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa. Namun, terletak pada sejauh mana relevansi kesaksian yang diberikan terhadap perkara yang sedang berjalan.Kata kunci: Kedudukan Saksi De Auditu, Sistem Peradilan Acara Pidana.
MATINYA ORANG KARENA KELALAIAN PELAYANAN MEDIK (CRIMINAL MALPARCTICE) Sondakh, Gladys
LEX CRIMEN Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana standart profesi medik di Indonesia dan bagaimana tanggungjawab hukum tenaga medik dan rumah sakit terhadap kelalaian yang mengakibatkan  matinya orang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Standar profesi dokter memiliki 3 macam standar yaitu Standar kompetensi, standar perilaku, standar pelayanan.  Standar kompetensi adalah yang biasa disebut sebagai standar profesi. Standar perilaku adalah standar berperilaku diuraikan dalam sumpah dokter, etik kedokteran dan standar perilaku IDI. Standar pelayanan merupakan standar dalam bertindak di suatu sarana kesehatan tertentu, dokter diberi rambu-rambu sebagaimana diatur dalam standar prosedur operasi sarana kesehatan tersebut.  Dalam ketiga macam standar tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa standar profesi sangat diutamakan dalam profesi kedokteran maupun medis. 2. Tanggung jawab hukum tenaga medik (dokter) sendiri dalam menjalankan tugas pelayanan medik jika melakukan suatu tindakan yang menyimpang atau bertentangan dengan standar profesi kedokteran dan memenuhi unsur culpa lata / kelalaian / kurang hati-hati dan tindakan tersebut mengakibatkan akibat yang fatal atau serius maka dokter tersebut dapat dikenai sanksi melanggar Pasal 395 KUHPid yaitu karena kurang hati-hati, atau Pasal 360 yang mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal dunia. Jadi penerapan standar profesi dokter sangat dominan dalam menentukan apakah seorang dokter itu melakukan malpraktik medik atau tidak. Kelalaian seorang tenaga medik tidak lepas dari tanggung jawab rumah sakit. Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit yang di dalamnya sangat bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medik rumah sakit dan sangat mengutamakan keselamatan pasien berdasarkan kode etik. Kata kunci:  Kelalaian,  Pelayanan Medik
TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA BERDASARKAN PASAL 367 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Tampi, Butje
LEX CRIMEN Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pencurian dalam keluarga dapat dikenakan Pasal 367 KUHP dan bagaimana pengaturan pencurian dalam keluarga di kemudian hari. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif dan dapat disimpulkan bahwa:  1. Walaupun pada prinsipnya pencurian adalah tindak pidana biasa, namun dalam beberapa jenis pencurian seperti pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, pembentuk undang-undang menetapkan pencurian sebagai tindak pidana aduan (klacht delict), yaitu pencurian yang hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Jenis pengaduan yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP adalah pengaduan relatif, yaitu pengaduan terhadap orang yang  melakukan pencurian.  2. Substansi yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat karena masih terkait dengan sistem hukum perdata barat (KUHPerdata), yaitu dalam hal adanya lembaga pemisahan meja dan tempat tidur (scheiding van tafel en bed) dan lembaga pemisahan harta dalam perkawinan (scheiding van goederen). Adalah dapat diterima kalau pembentuk undang-undang menetapkan pencurian dalam keluarga sebagai tindak pidana aduan, karena kepentingan pribadi lebih penting daripada kepentingan umum kalau pencurian dalam keluarga itu dituntut tanpa adanya aduan. Kata kunci: Pencurian, keluarga
PENERAPAN TERHADAP TINDAK PIDANA PASAL 170 KUHP DALAM KAITAN PUTUSAN MA NOMOR 1040 K/PID/2015 Dumais, Aprilliya Chikita
LEX CRIMEN Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dalam Pasal 170 KUHPdan bagaimana penerapan tindak pidana Pasal 170 KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1040 K/Pid/2015. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP terdiri atas unsur-unsur: 1) barang siapa; 2) dengan terang-terangan/terbuka; dan 3) dengan tenaga bersama/secara bersama-sama; 4) menggunakan/melakukan kekerasan; 5) terhadap orang/manusia atau barang; sedangkan Pasal 170 ayat (2) KUHP merupakan pemberatan pidana yaitu yang bersalah diancam pidana yang lebih berat jika perbuatan mengakibatkan luka-luka, mengakibatkan luka berat, atau mengakibatkan maut; di mana pasal ini dapat dikenakan terhadap yang melakukan unjuk rasa (demonstrasi) yang menggunakan kekerasan secara bersama terhadap orang atau barang, maupun dalam perselisihan pribadi antarnggota masyarakat. 2. Penerapan tindak pidana Pasal 170 KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1040 K/Pid/2015 sudah cukup jika perbuatan dilakukan di depan umum, yaitu mencakup tempat umum dan tempat yang bukan tempat umum tapi dapat dilihat dari tempat umum,  di mana tidak perlu dibuktikan ada orang-orang lain yang berada di tempat itu yang dapat melihat peristiwa itu.  Praktik ini berbeda dengan di negeri Belanda yang menghendaki benar-benar ada orang-orang lain di tempat itu untuk memenuhi syarat terjadinya gangguan ketenangan/ketenteraman umum.Kata kunci: Penerapan, Tindak Pidana Pasal 170 KUHP, Putusan MA Nomor 1040 K/Pid/2015
PROSES PERADILAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI Tololiu, Grendy John
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses peradilan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana menurut hukum acara pidana dan bagaimana proses peradilan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik profesi. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Seorang anggota Polri yang melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum. 2. Propam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran disiplin atau pelanggaran KEP oleh anggota Polri. Jika terdapat unsur pelanggaran kode etik maka berkas perkara akan dilimpahkan kepada atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang selanjutnya akan dibuat komisi kode etik Polri. Jika terdapat unsur pelanggaran disiplin maka berkas perkara akan dilimpahkan kepada atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang selanjutnya akan diperiksa dalam sidang disiplin. Sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat dikenakan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Kata kunci: Proses Peradilan, Anggota Polri, Tindak Pidana,Kode Etik Profesi

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue