cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ISTRI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PIDANA Ruben, Simson
LEX CRIMEN Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan seksual pada umumnya sangat berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan seksual adalah segala serangan yang mengarah pada seksualitas seseorang (baik laki-laki maupun perempuan) yang dilakukan dibawah tekanan. Kekerasan seksual adalah termasuk, tetapi tidak terkecuali pada perkosaan, perbudakan seksual, perdagangan orang untuk eksploitasi seksual, pelecehan seksual, sterilisasi paksa, pengambilan paksa dan prostitusi paksa.Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah apakah konsep kekerasan terhadap istri ini merupakan salah satu jenis tindak pidana pemerkosaan dalam rumah tangga (marital rape)?Dan bagaimanakah bentuk perlidungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dilakukan suami pada istrinya ditinjau dari segi hukum pidana. Penulis menggunakan metode penelitian hukum dan metode pengumpulan data secara studi kepustakaan atau library research.Dalam studi kepustakaan ini penulis mendapatkan bahan-bahan yang dibutuhkan dengan jalan mempelajari buku-buku, tulisan-tulisan dan produk-produk undang-undang yang ada kaitannya dengan pokok permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap istri adalah bentuk konkret dari kekerasan dalam rumah tangga.Adapun kekerasan seksual terhadap istri ini sendiri dibagi atas dua bagian yakni, kekerasan seksual berat dan kekerasan seksual ringan. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dilakukan terhadap istri, penanganan perkara secara pidana, antara lain adalah denganPerlindungan dengan Proses Peradilan dan Sanksi Hukum Pidana. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Kekerasan Seksual Terhadap Istri Sebagai Salah Satu Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Rumah Tangga (marital rape).Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Pada Istrinya Ditinjau Dari Segi Hukum Pidana adalah: Perlindungan dengan Proses Peradilan; Pelaporan kepada Pihak Berwajib; Penyelidikan; Penyidikan; Penangkapan; Penahanan;  dan Proses Pengadilan. Perlindungan Hukum yang bisa diberikan antara lain: Perlindungan di Luar Jalur Peradilan melalui upaya: Negosiasi; Mediasi; Fasilitasi; dan Arbitrase. Sedangkan perlindungan di dalam peradilan dilakukan dengan proses peradilan.
PENGUATAN SANKSI PIDANA ISLAM DALAM SISTEM PELAKSANAAN PEMIDANAAN MENURUT KUHP Gilalom, Muhamad A. S.
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penguatan penerapan sanksi pidana Islam terhadap KUHP dan bagaimana dasar pelaksanaan tujuan pemidanaan menurut KUHP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan sanksi pidana Islam berupa hukuman mati dan hukuman cambuk yang eksekusinya dilaksanakan oleh petugas yang diperintahkan. Untuk itu setelah melalui mekanisme/proses persidangan dan aturan yang berlaku; hal ini sama yang dilaksanakan di Indonesia, ada hukuman pokok dan ada hukuman tambahan. Sanksi pidana Islam (tindak pidana Qisas; tindak pidana Hudud dan tindak pidana takzir) diatur dan bersumber pada Al-Qur’an dan sunnah atau hadis nabi. Hukum pidana Islam terdapat jarimah Qisas; Jarimah Hudud dan jarimah yang pada prinsipnya masing-masing jarimah berbeda. Jarimah Qisas yaitu kesamaan antara perbuatan pidana dan sanksi hukumannya; hukuman pembalasan yang diberlakukan dan eksekusinya melibatkan ulil amri/pemerintah Indonesia sebagai negara hukum diatur menurut KUHP. Sanksi pidana Hudud, tindak pidana baik jenis, bentuk dan sanksinya oleh Allah, diatur dan bersumber pada Al-Qur’an, Hadis, berlaku untuk semua manusia. Sanski pidana Tazkir; dikenakan kepada pelaku oleh otoritas pemerintah, orang tua yang sifatnya mendidik, ini merupakan perwujudan penguatan sistem pelaksanaan menurut KUHP. 2. Al-Qur’an dan sunnah/hadis nabi sebagai dasar pelaksanaan pemidanaan pidana Islam; dan KUHP; peraturan perundang-undangan yang terkait merupakan dasar pelaksanaan pemidanaan atas perbuatan/kesalahannya; dasar hukumnya; dasar keadilan; dasar manfaat; dasar keseimbangan; dasar kepastian hukum; dasar praduga tak bersalah; dasar/asas legalitas; dasar tidak berlaku surut; dasar/asas pemberian maaf; dasar/asas musyawarah untuk mencapai tujuan pemidanaan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan pembalasan maupun tujuan pencegahan tidak melakukan kesalahan atas perbuatannya diatur dalam Rancangan KUHP. Kata kunci: Penguatan sanksi, pidana Islam, pemidanaan
MEMBUKA RAHASIA BANK SEBAGAI TINDAK PIDANA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP BERLAKUNYA PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN Prabowo, Edy
LEX CRIMEN Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Rahasia Bank di Indonesia dan apa implikasi berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 terhadap Kerahasiaan Bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sifat Rahasia Bank di Indonesia adalah tidak mutlak, oleh karena untuk kepentingan-kepentingan tertentu Rahasia Bank dapat dibuka dan diberikan kepada yang berwenang. 2. Berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2017, berakibat hukum terhadap ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Rahasia Bank dalam Hukum Perbankan, baik menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 maupun menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, oleh karena ketentuan-ketentuan terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi.Kata kunci: Membuka rahasia bank, tindak pidana, implikasi
PEMANGGILAN SAKSI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PEMECAH OMBAK LIKUPANG DI TINJAU MENURUT KUHAP DAN PASAL 224 KUHPidana Lambuaso, Tommy Efraim Nandito
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiamana dasar hukum pemanggilan saksi pada Tindak Pidana Korupsi dalam tata cara peradilan tingkat pertama dan bagaimana implikasi yuridis terhadap Pasal 224 KUHPidana dalam tata cara peradilan di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Dasar hukum pemanggilan saksi pada Tindak Pidana Korupsi dalam tata cara peradilan tingkat pertama. Dalam prakteknya hukum beracara atau proses peradilan hukum pidana di Indonesia, menjadi dasar hukum akan sistem, dan mekanisme pemanggilan saksi pada proses peradilan Tindak Pidana Korupsi, masih menggunakan ketentuan hukum pidana umum atau hanya tertuliskan didalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, yakni : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) hasil kodifikasi dari WVS (Wetboek Van Strafrecht) Sebagaimana tercantum dalam Pasal 224 KUHPidana, apabila seorang saksi yang dimana sangat diperlukan dan penting akan keterangannya untuk didengarkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat hadir tanpa keterangan dan alasan yang jelas, dan dikenakan sanksi pidana berdsarkan pasal tersebut. 2. Implikasi Yuridis terhadap Pasal 224 KUHPidana dalam tata cara peradilan di Indonesia. Melihat kasus yang terjadi pada proses peradilan Tipikor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado. Mengutip ujar dari akademisi Unsrat sekaligus pengamat hukum di Provinsi Sulawesi Utara, bahwa “dalam hukum seoarang yang sudah dipanggil menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan baik dia adalah tokoh masyarakat, pejabat berwenang, pejabat politis, ataupun masyarakat dalam ruang lingkup semua kalangan yang masih menginjakan kaki di Indonesia sebagai Negara hukum, apabila demikian harus mengindahkan dan bertanggung jawab akan perintah dari pengadilan kepadanya, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini”.Kata kunci: korupsi; pemecah ombak; likupang;
UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH KORBAN DALAM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Pontoan, Mercy Maig
LEX CRIMEN Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukan oleh korban dalam perspektif praktik peradilan pidana Indonesia dan bagaimana pergeseran pemikiran upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukan oleh korban dari perspektif teoritik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Relevansi antara Peninjauan Kembali sebagai hak terpidana/keluarga terpidana dan kepentingan korban haruslah seimbang. dengan diterapkan penafsiran demikian maka kepentingan pelaku tindak pidana, korban kejahatan,dan masyarakat relatif dapat diakomodir sehingga keadilan yang diterapkan hakim mengacu pada keadilan restorative. Hak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tidak hanya bagi terpidana atau keluarganya saja, namun dapat pula hak tersebut diberikan kepada korban tindak pidana. 2. Prospek pengaturan tentang Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terpidana maupun korban haruslah memenuhi rasa keadilan. Pergeseran perspektif system peradilan pidana sudah layak, wajar, proporsional, dan semestinya apabila kebijakan formulatif mendatang (ius constituendum) memberikan pergeseran pemikiran untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali bukan saja kepada terpidana atau ahli warisnya sebagaimana ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, akan tetapi juga diperluas kepada korban, dengan syarat limitatif secara ketat hanya berupa adanya Novum. Oleh karena itu dengan dimensi demikian, konkretnya model Sistem Peradilan Pidana yang ideal bagi Indonesia hendaknya menganut aspek model keseimbangan kepentingan. Kata kunci: Peninjauan kembali, korban
BANK GARANSI SEBAGAI PENGALIHAN KEWAJIBAN APABILA TERJADI WANPRESTASI OLEH NASABAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA PASAL 1831 & 1832 Dariwu, Denish Davied
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penerbitan Bank Garansi dan berakhirnya Bank Garansi yang diterbitkan oleh lembaga perbankan dan bagaimana bank sebagai penjamin akan melakukan pengalihan kewajiban (Claim) setelah timbul cidera janji (wanprestasi) ditinjau dari ketentuan yang terdapat pada pasal 1831 dan pasal 1832 KUH Perdata.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bank Garansi yang diterbitkan atas dasar kontra garansi dari bank lain atau lembaga keuangan bukan bank (asuransi) dan ada beberapa alasan diterbitkannya Bank Garansi atas dasar kontra garansi,  yaitu pemohon bank garansi tidak mempunyai fasilitas pada bank yang akan dimintakan untuk menerbitkan Bank Garansi (Pemohon bukanlah Nasabah), atau pemberi kerja hanya mau menerima Bank Garansi dari bank tertentu, atau domisili pemohon tidak sama/berbeda negara dengan pemberi kerja. Bank Garansi berakhir adalah dikarenakan oleh beberapa sebab yaitu berakhirnya jangka waktu Bank Garansi termasuk juga periode klaim; klaim yang telah dibayarkan oleh pihak bank; dikembalikannya warkat Bank Garansi yang asli sebelum jangka waktu berakhir; dan, berakhirnya perjanjian pokok (perjanjian antara pemohon dan pemberi kerja). 2. Di dalam hal bank mengeluarkan garansi bank artinya bank membuat suatu pengakuan tertulis, yang isinya bank penerbit mengikat diri kepada penerima jaminan (beneficiary) dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu apabila dikemudian hari ternyata nasabahnya (si terjamin/Applicant) tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan (Beneficiary). Untuk menjamin kelangsungan bank garansi, maka penanggung mempunyai ?Hak Istimewa? yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal; menggunakan Pasal 1831 KUH Perdata atau Pasal 1832 KUH Perdata Kata kunci: Bank garansi, pengalihan kewajiban, wanprestasi, nasabah.
SINKRONISASI ANTARA HUKUM PIDANA LOKAL DALAM PERATURAN DAERAH DENGAN HUKUM PIDANA KODIFIKASI Manuahe, Gian
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk: mengetahui apakah aspek kebijakan kriminalisasi dalam Peraturan Daerah telah sinkron dengan hukum pidana kodifikasi dan strategi apa yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan sinkronisasi hukum pidana lokal dengan hukum pidana kodifikasi.  Berdasarkan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan bahwa:  1. Daerah memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Daera. Peraturan Daerah mengatur urusan rumah tangga di bidang otonomi dan urusan rumah tangga di bidang tugas pembantuan. Konsep dasar Pemerintahan Daerah dalam memformulasikan kebijakan kriminalisasi lebih menitik beratkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belum memperhatikan alasan kriminalisasi sesuai dengan teori kriminalisasi, sehingga persyaratan untuk melakukan kriminalisasi tidak sepenuhnya dilakukan. Alasan Pemerintah Daerah merumuskan pidana dalam Peraturan Daerah atau bermuatan pidana tidak ada keseragaman tergantung dari peraturan perundangan-undangan yang dijadikan dasar untuk pembuatan Peraturan Daerah, demikian juga dalam hal penentuan sanksi dalam Peraturan Daerah. 2. Belum terdapat sinkronisasi antara hukum pidana lokal dengan dengan hukum pidana kodifikasi, hal ini mengingat banyaknya aturan hukum yang dapat dirujuk sebagai dasar untuk pembuatan Peraturan Daerah, dan di antara masing-masing peraturan hukum tersebut terdapat rumusan sanksi yang berbeda-beda, juga dimungkinkan adanya perbedaan penafsiran dari pembentuk Peraturan Daerah. Teori pemidanaan dan tujuan pemidanaan dalam konteks penetapan sanksi pidana pada tahap kebijakan legislasi belum dipahami secara utuh sehingga jenis dan bentuk-bentuk sanksi di dalam Peraturan Daerah bukan saja menimbulkan ketidak konsistenan Peraturan Daerah yang satu dengan yang lain, tetapi juga penetapan sanksi dirasakan kurang objektif dan rasional. Ketidaksinkronan Peraturan Daerah dapat dilihat masih terdapatnya Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri maupun Judicial Review oleh Makhamah Agung (MA). Strategi yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan sinkronisasi antara hukum pidana lokal dengan hukum pidana kodifikasi meliputi: aspek materi hukum Peraturan Daerah Pidana, Aspek Pidana dalam Peraturan serta (3) Aspek penegakan hukum, di mana dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk badan-­badan yang ditugasi untuk menegakkan Peraturan Daerah tersebut dengan mengacu kepada peraturan Hukum Acara Pidana yang ada, sehingga dapat dihindari kerancuan penanganan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Kata kunci: hukum pidana lokal, hukum pidana kodifikasi
SANKSI PIDANA BAGI PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) APABILA TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Paat, Julio
LEX CRIMEN Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kewajiban oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dapat dikenakan sanksi pidana dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana bagi penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) apabila tidak melaksanakan kewajiban menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum atas kewajiban yang dapat dikenakan sanksi pidana, yakni penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak melaksanakan kewajiban melakukan penyegelan dan membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tidak memberitahukannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan tembusannya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab atas penyimpanan dan pengamanan barang sitaan yang berada di bawah penguasaannya dan tidak menyisihkan sebagian kecil barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk dijadikan sampel guna pengujian di laboratorium tertentu sejak dilakukan penyitaan. Tidak melaksanakan pemusnahan barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Tidak membuat berita acara pemusnahan dan menyerahkan berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tidak memusnahkan tanaman Narkotika yang ditemukan sejak saat ditemukan, setelah disisihkan sebagian kecil untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan dapat disisihkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan dan dan untuk kepentingan pembuktian. 2. Pemberlakuan sanksi pidana bagi penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak melaksanaakan kewajibannya menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Kata kunci: penyidik; narkotika; badan narkotika nasional;
WEWENANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA GRATIFIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 Karundeng, Frido Stevan
LEX CRIMEN Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan gratifikasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana wewenang KPK dalam penyidikan tindak pidana gratifikasi berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan gratifikasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, secara khusus diatur dalam Pasal 12B an 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, di mana setiap gratifikasi kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi yang nilainya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dilakukan oleh penerima gratifikasi. Yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. Apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 2. Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan tindak pidana gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi terutama yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain terutama yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menetapkan status kepemilikan gratifikasi yang dilaporkan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.Kata kunci: Wewenang, Komisi Pemberantasan Korupsi, Penyidikan, Tindak Pidana, Gratifikasi.
LINGKUP DAN PERAN DELIK TERHADAP KEAMANAN NEGARA DALAM PASAL 107A – 107F KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Pinontoan, Aldo
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana lingkup cakupan dari Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f  KUHPidana dan bagaimana peran dari Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f KUHPidana dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Lingkup cakupan dari penambahan Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f KUHPidana terdiri atas 4 (empat) pokok, yaitu: (1) Anti Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme; (2) Perlindungan terhadap Pancasila sebagai dasar negara; (3) Perlindungan terhadap instalasi negara atau militer; dan (4) Mengamankan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak. 2. Peran dari penambahan Pasal 107 a, 107 c, 107 d dan 107 e ke dalam KUHPidana adalah sebagai pemberi landasan hukum yang kuat terhadap Pancasila sebagai dasar negara, dengan cara utama menangkal bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Kata kunci:  Lingkup dan peran, delik, keamanan negara

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue