LEX CRIMEN
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana.
Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Articles
1,647 Documents
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN ABORSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009
Laduri, Meliza Cecillia
LEX CRIMEN Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Terhadap Aborsi Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan bagaimana Sanksi Terhadap Tindakan Aborsi Menurut Ketentuan Berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan aborsi di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatur dalam Pasal 75 sampaidengan Pasal 77 serta Pasal 194. Sedikit berbeda dengan pengaturan aborsi pada KUHP, pengaturan aborsi di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan ruang terjadinya aborsi dengan alasan tertentu. . Pasal 75 undang-undang tersebut memberikan 2 alasan untuk dapat dilakukannya aborsi, yaitu indikasi medis berupa cacat bawaan/genetis dan bagi korban perkosaan. Selain terpenuhinya alasan dalam Pasal 75, untuk dapat dilakukan aborsi juga harus terpenuhi syarat-syarat yang tertuang di Pasal 76. 2. Dalam hukum pidana Indonesia (KUHP) abortus provocatus criminalis dilarang dan diancam hukuman pidana tanpa memandang latar belakang dilakukannya dan orang yang melakukan yaitu semua orang baik pelaku maupun penolong abortus. Sedangkan Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan pengecualian abortus dengan alasan medis yang dikenal dengan abortus provocatus medicalis. Mengenai legalisasi terhadap korban perkosaan dan legalisasi aborsi di Indonesia masih menuai berbagai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Kata kunci: Penegakan hukum, aborsi
BENTURAN ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM DENGAN HAK-HAK SIPIL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Soeharno, Soeharno
LEX CRIMEN Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana benturan antara hukum pidana Islam dengan hak-hak sipil dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Dengan metode yuridis-normatif disimpulkan bahwa ketentuan hukum pidana Islam dan hak-hak sipil sebenarnya bisa direkonsiliasi dengan cara, inter alia, mematuhi secara penuh asas-asas dan standar litigasi hukum pidana Islam sebagaimana ketentuan al-Qur’an yang kemudian diteorisasikan oleh fuqaha klasik. Hal ini harus menjadi prioritas para perancang undang-undang jika norma-norma hukum pidana Islam dimasukkan dalam rancangan KUHP baru serta dipahami oleh aparat penegak hukum yang menangani pelanggaran pidana Islam. Solusi ini akan menyebabkan implementasi kategori ta’zir secara karenanya Indonesia harus meningkatkan standar peradilan agama (dalam hal ini mahkamah syar’iyah di provinsi NAD) supaya sesuai dengan ketentuan peradilan yang fair menurut hukum HAM internasional. Disamping itu, hukuman badan yang dijatuhkan atas dasar ta’zir bisa digantikan dengan jenis hukuman yang sesuai dengan standar ICCPR dan CAT. Hal ini dimungkinkan karena ta’zir adalah kebijakan; negara bebas dalam menentukan jenis hukuman untuk ‘mengobati’ tatanan sosial yang cedera akibat pelanggaran/kejahatan. Jadi untuk pelanggaran terhadap Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya dan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) atau Qanun-Qanun lain yang masih dalam tahap penyusunan sepanjang masuk dalam kategori pidana ta’zir, jenis hukuman yang diancamkan tidak harus berbentuk cambuk. Keywords: hukum pidana Islam
PENGATURAN HUKUM TENTANG TANAH YANG DAPAT DIBERIKAN HAK PAKAI DITINJAU DARI PP No. 10 TAHUN 1996 TENTANG HGU, HGB DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
Usup, Muhammad Safir Ramadhan
LEX CRIMEN Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini asdalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tentang tanah yang dapat diberikan Hak Pakai ditinjau dari PP No.10 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah dan bagaimanakah bentuk pemanfaatan tanah yang dapat diberikan Hak Pakai ditinjau dari PP No.10 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah beserta permasalahannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak pakai berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UUPA adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini. Pasal 41 PP.No.10 Tahun 1996 mengatur bahwa tanah yang dapat diberikan Hak Pakai adalah: Tanah Negara; Tanah Hak pengelolaan; dan Tanah Hak Milik. 2. Pemanfaatan tanah yang dapat diberikan Hak Pakai dapat dilakukan dengan syarat bahwa: Hak Pakai atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk; Hak Pakai atas Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan; Hak Pakai atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian tanah oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Hak Pakai atas tanah Negara dan atas tanah Hak Pengelolaan terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik, wajib didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.Kata kunci: Penganturan hukum, tanah, hak pakai.
PEMBAHASAN ATAS PENERAPAN PASAL 242 KITAB UNDANG-UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA PADA PEMBERIAN KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
Weenas, Alexa Inca
LEX CRIMEN Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana arti pentingnya pengambilan sumpah terhadap kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam perkara pidana di Pengadilandan bagaimana kekuatan hukum sumpah terhadap sumpah palsu dan keterangan palsu dalam proses peradilan pidana yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Arti penting pengambilan sumpah terhadap kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam proses peradilan pidana dapat diketahui dari beberapa hal. Seperti dari tujuan dilakukannya sumpah yang diharapkan untuk mendorong saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya (jujur) karena telah dikuatkan dengan sumpah. Kemudian dari sisi keabsahan alat bukti keterangan saksi, karena ketika seorang saksi menolak untuk disumpah maka nilai dari alat bukti keterangan saksi tersebut menjadi tidak sah, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, hanya dapat menguatkan keyakinan hakim. Dalam hal ini penulis menegaskan bahwa syarat keterangan saksi agar keterangannya itu menjadi sah dan berharga, sehingga dapat digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan hakim dalam hal membentuk keyakinannya, dapat terletak dalam beberapa hal antara lain: a. Hal kualitas menjadi saksi. b. Hal apa yang diterangkan saksi. c. Hal sebab apa saksi mengetahui tentang sesuatu yang ia terangkan. d. Syarat sumpah atau janji. e. Syarat mengenai adanya hubungan antara isi keterangan saksi dengan isi keterangan saksi lain atau isi alat bukti lain. Oleh karena itu sumpah menjadi salah satu faktor yang penting terhadap kekuatan pembuktian alat bukti keterangan saksi. 2. Kekuatan hukum sumpah dalam perkara pidana terhadap tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, telah dirumuskan pada Pasal 242 KUHP. Salah satu unsurnya menghendaki agar dapat dikatakan suatu tindak pidana keterangan yang disampaikan harus di bawah sumpah. Selain itu supaya dapat dihukum saksi pemberi keterangan harus mengetahu bahwa ia memberi keterangan dengan sadar yang bertentangan dengan kenyataan, serta telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Suatu keterangan palsu dapat dikatakan sebagai tindak pidana sumpah palsu apabila pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan telah selesai dalam memberikan keterangannya. Selama saksi itu masih diperiksa, saksi tersebut masih dapat menarik kembali keterangannya dan belum terjadi tindak pidana sumpah palsu yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 242 KUHP. Berdasarkan Pasal 174 KUHAP, hakim berwenang memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu. Apabila seseorang telah disumpah atau mengucapkan janji sebagai saksi tetapi kesaksian atau keterangan yang diberikannya sebagai saksi disangka palsu dan hakim telah memperingatkan saksi mengenai konsekuensinya. Namun dalam prakteknya seringkali hakim menyerahkan hak menuntut tersebut terhadap pihak Penuntut Umum ataupun pihak Penasehat Hukum (terdakwa). Hal tersebut dikarenakan hakim sebagai pengadil sudah terbebani oleh tugasnya yang bukan hanya untuk menyelesaikan perkara namun juga untuk menyelesaikan konflik antara pihak-pihak yang berperkara dipersidangan.Kata kunci: keterangan palsu; pasal 242 kuhp;
PERANAN PSIKIATER KRIMINAL TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN
Tangahu, Hamzah Erik
LEX CRIMEN Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peranan psikiater kriminal dalam proses penyidikan dan bagaimanakah kedudukan korban dalam proses penyidikan sebagai pihak yang mengalami penderitaan dan kerugian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pemeriksaan suatu perkara pidana di dalam suatu proses peradilan pada hakekatnya adalah bertujuan mencari kebenaran materiil dalam perkara tersebut. Dalam hal demikian maka bantuan seorang ahli sangat penting diperlukan dalam rangka mencari kebenaran materil selengkap-lengkapnya bagi penegak hukum tersebut. Menurut ketentuan hukum acara pidana di Indonesia, mengenai permintaan bantuan tenaga ahli diatur dan disebutkan dalam KUHAP. Untuk permintaan tenaga ahli dalam tahap penyidikan disebutkan dalam pasal 120 (1). Sedangkan permintaan bantuan keterangan ahli pada tahap pemeriksaan persidangan, terdapat dalam pasal 180 (1). Dengan adanya ilmu dari bidang psikologi humanistik yang lebih menekankan kreativitas, vitalitas emosi, eutentisitas, dan pencari makna di atas kepuasan materi maka Pendekatan ini merupakan penampakan sosial dari upaya kita untuk membina hati dan tubuh yang bijak sebagaimana jiwa yang bijak. 2. Sebagai pihak yang mengalami penderitaan, korban justru sering dilupakan oleh penegak hukum khususnya polisi, jaksa, dan hakim. Fokus perhatian dan aparat penegak hukum hampir selalu terkonsentrasi pada pelaku. Meskipun demikian, apabila ini dianggap sebagai sesuatu kesalahan, maka kesalahan tersebut tidak seluruhnya dapat ditumpakan kepada aparat yang menerapkan aturan hukum pidana. Terpinggirkannya kepentingan korban dalam penyelesaian perkara pidana melalui jalur hukum pidana tersebut tidak terlepas dari dominasi paradigma retributif dalam pembentukan dan penerapan hukum pidana
RELEVANSI HUKUM KEBIRI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Paat, Alfando
LEX CRIMEN Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana relevansi hukum kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak dibawah umur ditinjau dari Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan bagaimana pemberlakuan hukum kebiri kimia di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Relevansi hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak dibawah umur dapat di lihat dari keseimbangan antara hak asasi dan kewajiban asasi, terlebih khusus dari sudut pandang pelaku kejahatan (terpidana). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindugan Anak, memuat ketentuan tentang tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat elektronik pada terpidana. 2. Bertitik-tolak dari pembahasan pada rumusan masalah pertama, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan tindakan kebiri kimia atau kastrasi dapat dilaksanakan dan harus dilaksanakan di Indonesia karena telah ada ketentuan hukum yang mengaturnya dan oleh Pemerintah Indonesia penerapan kebiri kimia berbanding lurus antara perbuatan dan hukuman. Ketentuan hukum yang dimaksud adalah Perpu No. 1 Tahun 2016 sebagai mana telah di tetapkan menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 berdasarkan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237.Kata kunci: Relevansi hukum kebiri, Pelaku kejahatan seksual pada anak dibawah umur, Hak asasi manusia
DELIK PERCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNG YANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Dilen, Moch Yan
LEX CRIMEN Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah faktor terjadinya tindak pidana percabulan terhadap anak kandung, dan bagaimana proses penegakan dan perlindungan hukum dalam delik percabulan orang tua terhadap anak kandung. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Faktor-Faktor terjadinya tindakan Percabulan oleh orang tua terhadap anak di sebabkan oleh beberapa faktor antara lain, Faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, Faktor lingkungan atau tempat tinggal, Faktor minuman keras (beralkohol), Faktor teknologi, Peranan korban itu sendiri. Dalam setiap kasus percabulan selalu melibatkan tiga hal yaitu pelaku,korban ,situasi dan kondisi. 2. Perlindungan hukum terhadap anak sudah di atur dalam KUHP, selain itu juga di muat lebih khusus lagi dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (KHA). Kata kunci: Percabulan, Perlindungan anak
TINJAUAN YURIDIS BAGI PELAKU KEKERASAN PADA TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE MENURUT UU NO 22 TAHUN 2009
Maasawet, Presley
LEX CRIMEN Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan tidakan kekerasan bagi palaku transportasi online, dan bagaimana upaya penanggulangan bila terjadi kekerasan serta bagaimana kedudukan hukum transportasi berbasis online. Dengan menggunakan metode penelian hukum normatif-empiris, disimpulkan: 1.Faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap pelaku transportasi online adalah karena faktor persaingan usaha yang dengan hadirnya mode transporatasi yang baru, sehingga merasa tersaingi sampai berakibat pada kekerasan, faktor pengawasan yang masih dianggap kurang sehingga member peluang bagi pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, dan yang terakhir adalah faktor kedudukan hukum yang belum jelas yang dimiliki oleh para mitra kerja transportasi online sehinggah menimbulkan protes dari berbagai pihak yang berakibat pada tindakan kekerasan. Upaya-upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik polisi maupun pemerintah setempat dalam menanggulangi tindakan kekerasan yang terjadi pada pelaku transportasi berbasis teknologi yaitu: upaya pre-emtif dengan memberikan penyuluhan di seluruh lapisan masyarakat tentang pencegahan dan dampak dari ketidakpatuhan terhadap peraturan hukum, upaya preventif (pencegahan) yaitu dengan melakukan pencegahan agar tidak terjadinya tindakan kekerasan, upaya represif (penindakan) yang bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan. 2. Kedudukan hukum dari perusahaan aplikasi transportasi online adalah sesuai dengan Pasal 41 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek. Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online bukan sebagai perusahaan yang menjalankan usahanya di bidang pengangkutan secara langsung tapi sebagai mitra kerja dari perusahaan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek, sehingga tidak perlu untuk memiliki izin untuk memperdagangkan barang dan jasa yang ia hubungkan melalui teknologi aplikasi. Kedudukan hukum dari kendaraan yang digunakan oleh mitra kerja dari perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi teknologi adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku, karena tidak memenuhi beberapa syarat sesuai UU No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepolisian RI No. 5 Tahun 2012. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pelaku Kekerasan,Transportasi, Berbasis Online.
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI MUSYAWARAH DAMAI DI LUAR PENGADILAN
Sumampouw, Steven
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif penyelesaian perkara pidana diluar Pengadilan dan bagaimana kebijakan penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian diluar Pengadilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Praktek-praktek penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan melalui musyawarah, khususnya pada tahap penyidikan perlu kiranya disikapi secara bijak. Karena munculnya praktek tersebut disebabkan masyarakat sebagai pencari keadilan memandang bahwa keadilan yang mereka inginkan tidak harus selalu melalui sidang pengadilan. Dalam kasus-kasus pidana tertentu, khususnya yang berkaitan dengan finansial sebagian masyarakat menganggap bahwa keadilan yang mereka inginkan adalah kembalinya nilai kerugian yang mereka dapat dari sengketa yang terjadi. Sehingga mereka melaporkan kasus mereka kepada pihak penyidik dengan harapan bahwa akan ada tekanan terhadap lawan mereka, sehingga akan ada proses negosiasi atau musyawarah untuk penyelesaian sengketa yang mereka hadapi. 2. Penyelesaian perkara secara damai terjadi karena antara pelaku tindak pidana dan korban atau keluarga korban mencapai suatu kesepakatan perdamaian dimana biasanya pelaku menyatakan kesediaanya melakukan atau memberikan bagi atau kepada korban untuk melakukan penuntutan atas peristiwa yang terjadi baik secara pidana maupun secara perdata. Beberapa faktor yang mendorong terjadinya perdamaian, ialah baik terutama terletak pada sifat tindak pidananya, maupun pada orang, pelaku dan korban/keluarga korban. Faktor pada tindak pidana ialah tindak pidana ringan seperti penganiayaan ringan atau tindak pidana yang terjadi karena kealpaan terutama adalah dalam kecelakaan lalu litas.Kata kunci: Penyelesaian Perkara, Pidana, Musyawarah Damai, Di Luar Pengadilan
FUNGSI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM MELACAK TRANSAKSI KEUANGAN YANG MENCURIGAKAN
Kusheri, Della Destafri
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak transaksi keuangan yang mencurigakan dan bagaimana upaya yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. PPATK adalah lembaga independen di bawah Presiden yang disahkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaga ini memiliki fungsi: Mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang; Mengelola data dan informasi yang diperoleh PPATK; Mengawasi kepatuhan pihak pelapor; serta Menganalisis atau memeriksa laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindifikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Dari tugas dan kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, maka PPATK setidaknya memiliki 5 fungsi yaitu intelijen keuangan, regulator, koordinator, mediator dan pembantuan dalam penegakan hukum. 2. Upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan pencucian uang antara lain dilakukan dengan pengesahan undang-undang yang melarang dan menghukum pelaku kejahatan pencucian uang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu pemerintah juga membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebuah lembaga independen yang melakukan fungsi penyelidikan, yaitu mengumpulkan, menyimpan, menganalisis dan mengevaluasi informasi transaksi yang dicurigai serta diduga sebagai perbuatan pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. Kata kunci: PPATK, transaksi keuangan.