cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
TINDAK PIDANA PEMBERANTASAN PENYELUNDUPAN DALAM UNDANG-UNDANGNOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN Pakaya, Ilham
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannyan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana substansi (materi pokok) dari rumusan tindak pidana penyelundupan yang sekarang berlaku dan bagaimana tindak pidana penyelundupan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Substansi tindak pidana penyelundupan, baik dalam Rechtenordonansi (Ordonansi Bea) maupun penggantinya, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu sebagai perbuatan memasukkan atau mengeluarkan barang, baik impor-ekspor maupun antar tempat di dalam negeri, serta mengangkut dan menyimpan barang di daerah tertentu, tanpa dokumen yang sah. 2.  Tindak Pidana di bidang kepabeanan dapat dilakukan oleh importir eksportir, aparat penegak hukum, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan oleh badan hukum. Tindak pidana kepabeanan dapat menimbulkan kerugian bagi negera, sehingga upaya pencegahan dan penegakan hukum khususnya pemberlakuan sanksi pidana pidana merupakan sarana yang dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pidana kepabeanan.Kata kuncu: penyelundupan; kepabeanan;
PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PERBUATAN MELIBATKAN ANAK UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA Subekti, Jordy F. H.
LEX CRIMEN Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya perbuatan melibatkan anak untuk melakukan tindak pidana narkotika dan bagaimana sanksi pidana terhadap perbuatan melibatkan anak untuk melakukan tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Terjadinya perbuatan melibatkan anak untuk melakukan tindak pidana narkotika seperti melibatkan dan menyuruh anak-anak dalam dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi narkotika. Keadaan ekonomi dan faktor kemiskinan serta tingkat pendidikan yang rendah menyebabkan anak di Indonesia sangat rentan untuk terpaksa dan dipaksa bekerja dalam membantu mencukupi kebutuhan ekonomi orang tuanya. Menjadi pengedar narkotika merupakan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. 2. Sanksi pidana terhadap perbuatan melibatkan anak untuk melakukan tindak pidana narkotika perlu diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perlu diterapkan sanksi pidana mati apabila pelaku melibatkan anak-anak dalam produksi dan distribusi narkotika. Kata kunci: Anak, narkotika
KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA Pandensolang, Leonardo O. A.
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana ringan, khususnya tindak pidana pencurian ringan, akhir-akhir ini menarik perhatian publik karena penanganannya dianggap tidak lagi proporsional dengan tingkat keseriusan tindak pidana yang diatur. Pengaturan tindak pidana ringan saat ini diasumsikan sebagai semacam perlindungan dari adanya penegakan hukum yang tidak proporsional terhadap tindak pidana yang (kerugiannya) dianggap tidak serius. Sebagai contoh, dapat dilihat dalam perkara kasus Nenek Minah-Pencurian Kakao, pencurian segenggammerica oleh seorang kakek, pencurian kartu perdana 10 ribu oleh siswa SMP, pencurian sandal jepit, dan sebagainya. Padahal, dengan adanya Tipiring, masyarakat mengharapkan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan oleh Hakim juga bersifat ringan. Apabila dinyatakan bersalah, maka hukuman yang akan dikenakan hanyalah pidana yang bersyarat saja, yang dikenal sebagai putusan hukuman. Namun, pada kenyataannya, hal ini tidak terjadi. Tindak Pidana Ringan tidak hanya mencakup pelanggaran saja, tetapi juga mencakup kejahatan-kejahatan ringan yang terletak dalam Buku II KUHP yang terdiri dari penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, dan penadahan ringan. Pemahaman terhadap Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 perlu disejalankan upaya pencerdasan publik akan mengenai tindak pidana ringan. Hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat memahami hal-hal yang termasuk di dalam tindak pidana ringan (Tipiring). Secara teknis, hukum yang dinamakan dengan Tipiring adalah suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah. Proses penyelesaian perkara tindak pidana ringan mencakup empat hal, yaitu pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan, dan proses persidangan perkara tindak pidana ringan; digunakan proses pemeriksaan acara cepat yang diputuskan oleh hakim tunggal dan tidak disertai jaksa penuntut umum di dalam pengadilan. Kata kunci: tindak pidana ringan, peradilan.
PERTANGGUNGJAWABAN DOKTER ATAS KELALAIAN TINDAKAN MEDIS YANG MENGAKIBATKAN CACAT TUBUH PADA PASIEN DITINJAU DARI PASAL 360 KUHP Mondong, Anjeli
LEX CRIMEN Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa sering terjadi kelalaian dalam pelayanan medis oleh dokter dan bagaimana pertanggung jawaban dokter atas kelalaian tindakan medis yang mengakibatkan cacat tubuh pada seorang pasien dalam pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor utama seorang dokter melakukan kelalaian pelayanan medis yakni dilanggarnya kewajiban-kewajiban dokter yang seharusnya dipenuhi yaitu Tidak terpenuhinya Standar Profesi, Standar Prosedur Operasional serta Kebutuhan Pasien dalam Pelayanan Medis dokter, Tidak merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian serta kemampuan yang lebih baik, Tidak memegang Rahasia Dokter, Mengabaikan perikemanusiaan dengan tidak melakukan pertolongan darurat kepada seorang pasien, Tidak menambah ilmu pengetahuan serta tidak mengikuti perkembangan ilmu kedokteran serta Tidak memberikan penjelasan pasien sebelum memberikan tindakan medis. Dengan dilanggarnya, maupun tidak terpenuhinya kewajiban tersebut maka seorang dokter itu dapat dinyatakan telah melakukan suatu kelalaian dalam pelayanan medis yang berakibat fatal bagi seorang pasien. 2. Pertanggungjawaban dokter atas kelalaiannya yang berakibat fatal bagi seorang pasien seperti cacat tubuh serta luka berat, maka harus memenuhi beberapa unsur-unsur kelalaian yang penulis sebutkan sebelumnya. Dan jika seorang pasien maupun keluarga pasien tersebut hendak menuntut Pertanggungjawaban dokter maka harus dibuktikannya terdahulu bahwa dokter tersebut telah melanggar disiplin kedokteran. Melalui Audit medis oleh Komite Medis, dan jika terbukti Pasien berhak menuntut dokter tersebut dalam Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat (cacat tubuh). Dan dalam penjatuhan hukuman badan bagi si pelaku (dokter) tergantung pada putusan hakim yang mengadilinya.Kata kunci: Pertanggungjawaban Dokter, Kelalaian, Tindakan Medis, Cacat Tubuh, Pasien.
PEMBERLAKUAN PIDANA DENDA TERHADAP KORPORASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Umbas, Revan
LEX CRIMEN Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan pidana denda terhadap korporasi apabila melakukan perbuatan pidana terhadap saksi dan korban dan bagaimana tindak pidana korporasi yang dilakukan sehingga dapat dikenakan pidana denda menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban dikenakan pidana denda korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; pencabutan status badan hukum; dan/atau pemecatan pengurus. 2. Tindak pidana korporasi yang dilakukan sehingga dapat dikenakan pidana denda yaitu: memaksakan kehendaknya dengan menggunakan kekerasan atau cara tertentu, yang menyebabkan saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan serta akibat perbuatan tersebut menimbulkan luka berat dan matinya saksi dan/atau korban. menghalang-halangi saksi dan/atau korban secara melawan hukum sehingga saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, serta menyebabkan saksi dan/atau korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan dan dikuranginya hak-hak saksi dan korban sebagai manusia. secara melawan hukum memberitahukan keberadaan Saksi dan/atau korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru.Kata kunci:  Pemberlakuan Pidana Denda, Korporasi, Perlindungan Saksi Dan Korban
KETERANGAN SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH TERHADAP PEMERIKSAAN PERKARA PERDAGANGAN ORANG DI PENGADILAN Bunaen, Indra Revalino
LEX CRIMEN Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan saksi dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana pemeriksaan keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara perdagangan orang di pengadilan.  Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan saksi dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana perdagangan orang menunjukkan sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya. Perlu adanya satu alat bukti yang sah lainnya untuk mendukung keterangan seorang saksi korban untuk membuktikan terdakwa bersalah dapat terpenuhi apabila ada Alat bukti lain yang sah seperti keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa dan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 2. Pemeriksaan keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara perdagangan orang di pengadilan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  21 Tahun  2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam hal saksi dan/atau korban tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual. Selama proses pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan/atau korban berhak didampingi oleh advokat dan/atau pendamping lainnya yang dibutuhkan. Saksi dan/atau korban berhak meminta kepada hakim ketua sidang untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan tanpa kehadiran terdakwa. Dalam hal saksi dan/atau korban akan memberikan keterangan tanpa kehadiran terdakwa, hakim ketua sidang memerintahkan terdakwa untuk keluar ruang sidang. Pemeriksaan terdakwa dapat dilanjutkan setelah kepada terdakwa diberitahukan semua keterangan yang diberikan saksi dan/atau korban pada waktu terdakwa berada di luar ruang sidang pengadilan. Kata kunci: Keterangan saksi, alat bukti, perdagangan orang
PENERAPAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM HUKUM INDONESIA Imanuel, Gerald Liem
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Pidana Adat (Adat Recht) sebagai hukum yang hidup (living law), adalah realitas yang tidak dapat dihilangkan. Hukum Pidana Adat menyangkut cita sosial dan keadilan ma­syarakat, ia menjadi darah dan daging dalam kehidupan masyarakat indonesia. Oleh karena itu meskipun KUHP tetap mendomi­nasi berlakunya hukum pidana di Indonesia, tuntutan masya­rakat terhadap berlakunya hukum yang sesuai dengan sistem nilai, cita sosial dan keadilan masyarakat senantiasa tetap ada sebagai realitas, agar kesemuanya itu dapat menjaga harmoni dan solidaritas dalam masyarakat. Kata kunci: Hukum Pidana Adat (Adat Recht), KUHP.
KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP PEMBAKARAN LAHAN MENURUT PERMA NO. 13 TAHUN 2016 The, Lindy Ferianto
LEX CRIMEN Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitianini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tanggung jawab korporasi terhadap tindak pidana dan bagaimana penerapan hukum terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana pembakaran lahan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab korporasi yang melakukan tindak pidana maka penguruslah yang bertanggung jawab baik pengurus maupun korporasi yang melakukan tindak pidana maka kedua-duanya yang bertanggung jawab. Akan tetapi dari semua pengaturan atau pun Undang-undang yang mengatur mengenai tanggung jawab korporasi terhadap tindak pidana tidak secara jelas mengatur kapan dan begaimana pengurus, korporasi atau pun kedua-duanya dapat bertanggung jawab atas tindak pidana yang di lakukan olehnya atau walaupun ada pengaturan yang mengatur mengenai tanggung jawab korporasi terhadap tindak pidana tetapi untuk menjatukan pidana terhadap korporasi yang melakuakan tindak pidana sangat jarang terjadi. 2. Penerapan hukum terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana pembakaran lahan dapat berupa pidana panjara dan denda akan tetapi pada PERMA No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi mengatur tentang pidana pokok yaitu pidana denda dan  pidana tambahan.Kata kunci: Kajian Yuridis, pertanggungjawaban korporasi, tindak pidana lingkungan hidup, pembakaran lahan.
KAJIAN YURIDIS PENETAPAN SANKSI PIDANA DAN TINDAKAN SEBAGAI SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA Ingkiriwang, Adrianus G. R.
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penetapan sanksi dengan tujuan pemidanaan dam bagaimana sanksi pidana dan tindakan sebagai sistem pemidanaan yang berlaku di Indonesia di mana dengan menggunakanmetode penelitin hukumnormatif disimpulkan bahwa: 1. Pola pemidanaan sebagai acuan penyusunan sistem sanksi hendaknya segera ditetapkan karena dapat berfungsi terutama untuk pedoman legislatif bagi pembentuk undang-undang agar tidak menimbulkan kerancuan atau tumpang tindih antara bentuk-bentuk sanksi dari jenis sanksi pidana dengan bentuk sanksi tindakan, maka sanksi pidana tindakan hendaknya diintegrasikan ke dalam sanksi tindakan mengingat bentuk-bentuk sanksi pidana tambahan lebih bersifat terbuka dan lebih berorientasi pada ide-ide dasar sanksi pidana. 2. Double track system harus menjadi dasar kebijakan penetapan sanksi dalam perundang-undangan, karena sistem ini memungkinkan pendayagunaan jenis sanksi pidana dan sanksi tindakan secara proporsional demi efektifnya penanggulangan kejahatan secara komprehensif. Diharapkan ide dasar double track system yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan harus diakomodir dalam setiap perundang-undangan yang ada.Kata kunci: pidana; tindakan;
KEWENANANGAN KEJAKSAAN DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA Lengkong, Mario Randy
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi di Indonesia serta untuk mengetahui dan memahami tentang kewenangan Kejaksaan dalam penuntutan tindak pidana korupsi menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Wewenang Kejaksaan dalam menangani Tindak pidana Korupsi terlihat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku baik sebagai penyelidik, penyidik maupun penuntut umum, selain lembaga kejaksaan  lembaga Kepolisian dan Lembaga Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga berwenang dalam menangani tindak pidana korupsi di Indonesia. 2. Mengenai kewenangan Penuntutan dari Kejaksaan Republik Indonesia ternyata dimiliki oleh institusi lain yang memiliki kewenangan yang sama di bidang penuntutan. Ini berdampak pada munculnya konflik kepentingan karena terdapatnya posisi yang sama dalam hal profesi sebagai seseorang yang pemegang kekuasaan dibidangnya, bercampur dengan kepentingan profesional dan pribadi yang dipakai untuk seseorang yang memerlukan suatu kepercayaan. Mengenai kewenangan tidak menuntut yang dimiliki oleh Kejaksaan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat memunculkan celah penyalahgunaan wewenang. Mengenai kewenangan penuntutan yang dikaitkan dengan dua asas penuntutan yang bertentangan, dimana terdapat asas legalitas, yang seharusnya dilakukan penuntutan kepada orang yang telah memiliki cukup bukti. Serta Asas oportunitas, yang tidak  diharuskan  dilakukan penuntutan  sekalipun terdapat cukup bukti. Kata Kunci : Kewenangan Kejaksaan, Penuntutan, Tindak Pidana Korupsi.

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue