cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
KEDUDUKAN DAN PERAN SAKSI KORBAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA Berhamba, Cindi Renata
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan peran saksi korban dalam sistem KUHAP dan bagaimana kedudukan dan peran saksi korban dalam ketentuan di luar KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1.  Dalam sistem KUHAP, kedudukan saksi korban sebagai penentu jalannya acara pidana telah diambil alih oleh pemerintah, khususnya oleh Jaksa Penuntut Umum yang mewakili kepentingan umum. Sedangkan peran saksi korban dalam sistem KUHAP adalah sebagai pemberi salah satu alat bukti saja, yaitu alat bukti saksi. 2. Dalam ketentuan di luar KUHP, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, melalui proses keadilan restoratif, maka kepada saksi korban diberi kedudukan dan peran yang lebih besar, yaitu dapat memberi persetujuan untuk penyelesaian di luar peradilan pidana sehingga perkara tidak selalu harus berlanjut ke pengadilan.Kata kunci: Kedudukan dan Peran Saksi Korban, Hukum  Acara   Pidana  Indonesia
KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH ANAK DI BAWAH UMUR Assa, Akira
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan ilakukannya pnelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penganiayaan berat menurut hukum pidana Indonesia dan bagaimana  penerapan hukum pidana terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tindak Pidana Penganiayaam Berat di atur dalam hukum positif Indonesia yaitu dalam Buku II KUHP tentang Kejahatan. Penganiayaan adalah suatu bentuk perbuatan yang dapat merugikan orang lain terhadap fisik bahkan dapat berimbas pada hilangnya nyawa orang lain. Dalam Pasal 352 sampai dengan Pasal 358 mengatur tentang penganiayaan. Ada tiga kategori penganiayaan yaitu: penganiayaan ringan, penganiayaan berat dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dan terhadap pelakunya dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam pasal-pasal tersebut. 2. Di dalam ilmu hukum dikenal adanya asas persamaan dalam hukum yang di sebut equality before the law artinya setiap orang mendapat perlakuan yang sama dalam hukum tanpa membedakan agama, suku, ras, status sosial dan lain sebagainya. Seorang anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya tersebut. Penerapan hukum pidana terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat berbeda dengan orang dewasa. Terhadap pelaku tindak pidana anak di bawah umur diterapkan peraturan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Kata kunci: penganiayaan berat; anak di bawah umur;
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERASURANSIAN Musa, Tio Purnama
LEX CRIMEN Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan pidana oleh korporasi di bidang usaha perasuransian yang dapat dikenakan sanksi pidana dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana perasuransian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan pidana oleh korporasi di bidang usaha perasuransian yang dapat dikenakan sanksi pidana, seperti menjalankan kegiatan usaha asuransi, dan kegiatan Usaha Penilai Kerugian Asuransi tanpa izin usaha. Dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dan melakukan perbuatan menggelapkan Premi atau Kontribusi. Perbuatan menggelapkan dilakukan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan menggunakan atau mengungkapkan informasi apapun yang bersifat rahasia kepada pihak lain pada saat ditunjuk atau ditugasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana perasuransian, dikenakan terhadap korporasi, pengendali, dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama  korporasi. Pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh Pengendali dan/atau pengurus yang berlindak untuk dan atas nama korporasi dan dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi serta dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi. Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda.Kata kunci: Pemberlakuan Ketentuan Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Perasuransian
PENGATURAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA Damopolii, Setyo Prayogo
LEX CRIMEN Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian hukum  acara pidana di Indonesia dan bagaimana pembatasan dalam memperoleh alat bukti elektronik menurut hukum acara pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian hukum  acara pidana di Indonesia, yaitu sekalipun KUHAP, yaitu KUHAP belum mengenal alat bukti elektronik, sebagaimana terlihat dari alat-alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tetapi beberapa undang-undang di luar KUHAP yang memiliki ketentuan khusus acara pidana telah menerima alat bukti elektronik untuk pemeriksaan dan pembuktian tindak pidana yang diatur dalam masing-masing undang-undang yang bersangkutan. 2. Pembatasan dalam memperoleh alat bukti elektronik menurut hukum acara pidana di Indonesia menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 07/09/2016 yaitu ketika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah (unlawful legal evidence) maka bukti dimaksud dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.Kata kunci:  Pengaturan Alat Bukti Elektronik,  Sistem Pembuktian, Hukum Acara Pidana
SANKSI PIDANA PELAKU UJARAN KEBENCIAN BERDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR: SE/6/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN Nantingkaseh, Franklin Chandra Christianto
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015tentang ujaran kebencian dan bagaimana ujaran kebencian dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan Surat Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 adalah suatu surat edaran sebagai suatu instruksi internal dalam lingkungan kepolisian yang berada pada tingkat operasional kepolisian untuk  penanganan praktis perbuatan-perbuatan yang dipandang sebagai ujaran kebencian, sepanjang perbuatan itu memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial; sehingga surat edaran ini tidak membuat kaidah (norma) baru dalam hukum pidana melainkan hanya menunjuk tindak pidana yang sudah ada sebelumnya. 2. Ujarankebencian (hate speech) dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 adakah keseluruhan perbuatan yang bersifat menghina, mencemarkan nama baik, menista, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut atau menyebarkan berita bohong, baik dalam KUHPidana maupun luar KUHPidana, yang: 1) bertujuan atau berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan/atau konflik sosial; serta 2) bertujuan menghasut dan menyulutkebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/ kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaundifabel (cacat), orientasi seksual.Kata kunci: ujaran kebencian; surat edaran kapolri;
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA JUDI (SABUNG AYAM) Prang, Gianiddo Marcelino
LEX CRIMEN Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Sabung Ayam sebagai tindak Pidana perjudian dalam sistem hukum Pasal 303 KUHP danbagaimana Tanggung jawab pelaku perjudian baik Bandar maupun pelaku lainya sesuai KUHP dan aturan lainya yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Judi sabung ayam sesuai Pasal 303 KUHP merupakan tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana. Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas bahwa judi sabung ayam walaupun secara tradisional diakui keberadaannya tetapi secara hukum terutama hukum pidana merupakan perbuatan pidana yang bisa diancam dengan hukuman penjara. 2. Pertanggungjawaban pidana pelaku perjudian sabung ayam, sama dengan pelaku tindak pidana lainnya yang akan diancam dengan hukuman sesuai Pasal yang dilanggar. Pelaku perjudian sabung judi melanggar Pasal 303 KUHP sedangkan hukuman yang akan diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan pertimbangan dan keputusan hakim.  Pelaku dan pihak terkait juga akan dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan demikian, pihak-pihak terkait juga akan dituntut pertanggungjawaban pidana dalam perjudian sabung ayam.Kata kunci: tindak pidana judi; sabung ayam;
PENEGAKAN HUKUM OLEH KPK TERHADAP TIPIKOR MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 Dwianty, Ayu
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum oleh KPK terhadap tindak pidana korupsi dan apa fungsi dan kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Upaya penegakan hukum oleh KPK terhadap tindak pidana korupsi di mulai dengan dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai aparat penegak hukum yang berkualitas, jujur, memiliki komitmen dan berani dalam memberantas tindak pidana korupsi. Penegakan hukum oleh KPK terhadap tindak pidana korupsi juga diwarnai dengan adanya persaingan antara pihak-pihak yang ingin mempertahankan status quo (keadaan tetap seperti semula) dan pihak-pihak yang menghendaki adanya upaya yang maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terlihat secara setengah hati. Terlihat dari adanya berbagai adanya upaya penghambatan terhadap gerak laju pemberantasan tindak pidana korupsi seperti tidak mencantumkan aturan peralihan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti; adanya upaya judicial review terhadap lembaga-lembaga superbody yang mempunyai kewenangan yang luar biasa dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, keengganan lembaga legislatif untuk melakukan pembahasan terhadap RUU Tipikor, dan dihapuskannya ajaran sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Konstitusi. 2. Independensi dan status Komisi Pemberantasan Korupsi dilihat dalam sistem peradilan pidana, menampakkan dirinya sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK mempunyai kewenangan yang luar biasa, sehingga ada dualisme sistem peradilan pidana dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. KPK terdiri dari fungsi-fungsi yang dimiliki oleh sub sistem peradilan pidana seperti fungsi penyelidikan dan penyidikan, fungsi penuntutan, dan fungsi mengadili.Kata kunci:  Penegakan Hukum, KPK, Tipikor
KAJIAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PEJABAT NEGARA YANG TERJERAT TINDAK PIDANA KORUPSI Puasa, Natalia
LEX CRIMEN Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi hukum kepada pejabat Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan apa saja yang menjadi faktor penghambat dari penerapan sanksi hukum kepada pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pejabat negara yang merupakan salah satu pimpinan dan anggota lembaga tertinggi yang memiliki kewenangan atas apa yang dilakukannya. Setiap pejabat negara pasti memiliki kedudukan khusus, dan seringkali juga menggunakan kekhususan itu untuk mengambil uang negara secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang lain dan menggunakan nama dari instansi dimana tempat ia bekerja dengan cara memanipulasi surat-surat atau keterangan keuangan untuk mendapatkan keuntungan sebagian dari program instansi tersebut serta penggelapan uang pemerintah yang menghilangkan barang bukti yang ada. 2. Dalam menerapkan suatu sanksi hukum kepada setiap orang yang melanggar hukum pasti ada saja berbagai permasalahan bahkan faktor penghambat dalam menerapkan sanksi hukum. Faktor penghambat yang merupakan hal-hal yang berpengaruh baik sedikit maupun banyak bahkan yang dapat menghentikan sesuatu untuk menjadi lebih buruk atau baik dari hasil sebelumnya. Para penegak hukum telah berupaya dengan sebaik mungkin agar penerapan sanksi hukum ini dapat berjalan dengan baik akan tetapi ada saja faktor penghambatnya. Faktor-faktor penghambat didalamnya seperti faktor hambatan struktural, faktor hambatan kultural, faktor manajemen, faktor instrumental bahkan ada juga faktor yang berasal dari hukumnya sendiri dan faktor yang berasal dari penegak hukum serta faktor dari masyarakat yang menyebabkan penerapan sanksi hukum ini tidak berjalan dengan semestinya.Kata kunci: Kajian Yuridis; Penerapan Sanksi Hukum; Pejabat Negara;Tindak Pidana Korupsi
PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA/TERDAKWA YANG MELAKUKAN KEJAHATAN PELANGGARAN HAM BERAT MENURUT KUHAP Randang, Imelda Irina Evangelista
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menurut KUHAP, di mana dengan menggunakan metode penelitjan hokum normative disimpulkan bahwa: 1. Jenis-jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terdiri atas pelanggaran HAM Ringan dan pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM Ringan meliputi: pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya dan menghilangkan nyawa orang lain,       sedangkan pelanggaran HAM Berat meliputi:  Kejahatan Pembunuhan Masal (Genocida), Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity), Kejahatan Perang (War Crimes), dan The Crime of Aggression. 2. Bahwa  perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menurut KUHAP dimulai sejak tersangka berada dalam proses penyidikan dan proses di Kejaksaan, proses persidangan sampai tersangka selama dalam  penahanan yang meliputi hak untuk diadili tanpa penundaan alasan yang jelas; hak atas diperiksanya para saksi, hak untuk diadili oleh Hakim  yang jujur dan adil dan tidak memihak serta hak untuk mempergunakan upaya hukum baik dalam tingkat nasional maupun dalam forum internasional yang meliputi upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.Kata kunci: pelanggaran ham berat, perlindungan tersangka
PENJATUHAN HUKUMAN PIDANA TAMBAHAN PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU OLEH HAKIM DALAM KASUS KORUPSI Rori, Juliani Grace
LEX CRIMEN Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan dan bagaimana Dasar hukum dan bentuk hukuman tambahan yang dijatuhkan oleh Hakim pada kasus-kasus korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-faktor pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak hak tertentu kepada terpidana korupsi, Para pelaku terdiri dari para pejabat public dari tingkat pusat sampai ke daerah daerah.; Pejabat mempunyai peran yang strategis untuk melakukan korupsi lewat wewenang yang melekat pada jabatan itu; Perbuatan mereka dapat mengakibatkan kebangkrutan nasional; biaya penangan perkara korupsi oleh Negara sangat besar yang dibiayai dari pajak rakyat; untuk mencegah perbuatan korupsi dilakukan oleh orang yang sama baik dalam wewenang dan jabatan politik  maupun pemerintahan: mewujdkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. 2. Dasar hukum penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak politik dan Pencabutan Hak Menduduki Jabatan Publik Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia dikarenakan Pencabutan hak-hak tertentu hanya untuk tindak pidana yang tegas ditentukan oleh undang- undang bahwa tindak pidana tersebut diancam oleh pidana tambahan. Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana telah mengatur dengan jelas tentang pidana tambahan berupa pencabutan hak hak tertenu. Diantaranya yang sering digunakan oleh hakim dalam penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dan pencabutan hak menduduki jabatan. Disamping itu juga ada pidana tambahan lainya seperti membayar uang pengganti dan lain lain sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) undang Undang Tipikor, Pasal 35 KUHP, Pasal 413-436 KUHP, Undang Undang ASN dan PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.Kata kunci: Penjatuhan Hukuman, Pidana Tambahan, Pencabutan Hak-hak Tertentu, Hakim, Kasus Korupsi

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue