cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
KEBIJAKAN DAN STRATEGI FUNGSI RESERSE KRIMINAL POLRI DALAM MENINGKATKAN KEMAMPUAN, DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN MENURUT UU NO. 2 TAHUN 2002 Mandagi, Marianus Glenn
LEX CRIMEN Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kemandirian Polri selaku penyidik tindak pidana dalam sistim peradilan pidana dan bagaimana kebijakan dan strategi fungsi reserse kriminal Polri dalam mewujudkan penyidik yang professional. Dengan mernggunakan metode penelitian yuridis normatif  disimpulkan: 1. Kepolisian negara Republik Indonesia adalah salah satu alat negara dan pemerintahan sekalipun sebagai alat penegak hukum yang merupakan bagian dari sistim peradilan pidana di Indonesia, hal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, antara lain: Polri merupakan alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, mengayomi masyarakat.  Dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional. 2. Penyidik profesional dan mandiri adalah polisi yang mengemban pekerjaan yang khusus dicapai melalui pendidikan dan latihan khusus, didasarkan pada pengetahuan teoretis dan mampu menerapkan dan mendapat pengakuan dari masyarakat.Kata kunci: Fungsi reserse kriminal, penyelidikan dan penyidikan
ASAS HUKUM PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) DALAM PROSES PENYIDIKAN Sanger, KEzia Z. E.
LEX CRIMEN Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan asas hukum acara pidana dalam pembatasan waktu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam proses penyidikan dan apa yang menjadi faktor penghambat pembatasan waktu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh penyidi kepada kejaksan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyatakan arti penting SPDP dalam 3 (tiga) hal utama yaitu kesesuian dengan asas hukum acara pidana nasional terlebih asas kepastian hukum dan peradilan cepat dan terbuka, jalannya sistem peradilan terpadu dan Pemenuhan hak asasi manusia yang sejak semula menjadi komitmen utama pembentuk KUHAP. Mahkamah dalam pertimbangan putusannya telah berhasil mengelaborasikan kepentingan hukum dengan metode penafsiran yang tepat sehingga menghasilkan terobosan hukum dalam menemukan kebenaran substantif dari Pasal 109 ayat (1) KUHAP. SPDP tidak lagi menjadi monopoli antara Penyidik dan Penuntut Umum tetapi berubah kedudukannya sebagai bukti sekaligus tanda komitmen penegakan hukum yang terbuka dan memenuhi kepastian hukum sehingga, SPDP menjadi bagian penting yang wajib ada dalam proses peradilan pidana untuk dimintakan kepada penyidik oleh ketiga pihak ini ketika suatu proses perkara pidana berjalan dalam tahap penyidikan. 2.         Faktor penghambat keberadaan pembatasan waktu SPDP dalam proses penyidikan meliputi 2 (dua) faktor diantaranya, factor perundang-undangan yaitu belum adanya aturan hukum yang mengatur pemberian sanksi serta akibat hukum yang timbul atas kelalaian atau kesengajaan penyidik yang tidak memberikan SPDP kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari setelah terbit surat perintah penyidikan. Faktor aparat penegak hukum yaitu rendahnya upaya mewujudkan kepastian hukum dari oknum penyidik terkait implementasi pemberian SPDP, serta jumlah penyidik yang tidak sebanding dengan perkara yang ditangani .Kata kunci:  Asas Hukum, Penerbitan Surat Pemberitahuan, Proses Penyidikan
TINDAK PIDANA BERKENAAN DENGAN SENJATA TAJAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12/DARURAT TAHUN 1951 (KAJIAN PUTUSAN PN JEMBER NO. 847/PID.B/2008/PN.JR) Watak, Fransiska S.
LEX CRIMEN Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan senjata tajam dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12/Darurat Tahun 1951 dan bagaimana penerapan Pasal 2 Undang-Undang No. 12/Darurat Tahun 1951 dalam Putusan PN Jember No. 847/Pid.B/2008/PN.Jr. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan senjata tajam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Darurat Tahun 1951 tidak menggunakan istilah “ senjata tajam” melainkan yang ada dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) yaitu istilah “senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” di mana istilah senjata pemukul (slagwapen) mencakup berbagai macam senjata bersifat tumpul seperti bermacam-macam tongkat sedangkan senjata penikam/penusuk (steek- of stootwapen) mencakup berbagai macam senjata bersifat tajam seperti macam-macam variasi pisau belati sampai dengan samurai. 2. Putusan Pengadilan negeri Jember No. 847/Pid.B/2008/PN.Jr mempertahankan secara tegas ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 12/Darurat Tahun 1951 bahwa alat rumah tangga, seperti pisau dapur, sekalipun dibawa ke lurah rumah oleh seseorang tetap bukan merupakan “senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” dalam arti Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Darurat Tahun 1951.Kata kunci: Tindak Pidana, Senjata Tajam.
KEDUDUKAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Tumian, Pratiwi Eka Putri
LEX CRIMEN Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah kedudukan lembaga perlindungan saksi dan korban merupakan sebuah lembaga dalam penegakan hukum pidana di Indonesia dan apakah peran lembaga perlindungan  saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dismpulkan: 1. Kedudukan   Lembaga   Perlindungan   Saksi dan   Korban   (LPSK)   sebagai komponen sistem peradilan pidana yang memiliki fungsi penting dalam penegakan   hukum,   khususnya   memberikan   perlindungan   terhadap   saksi maupun korban, dalam rangka mendapatkan kebenaran materiel serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang baik, seimbang dan adil. 2. Proses peradilan pidana, aparat keamanan LPSK memiliki peran sangat penting dalam sistem peradilam  pidana yang baik,  seimbang dan adil, yakni  sebagai sebuah  sistem yang memenuhi  perasaan  keadilan  masyarakat,  baik keadilan prosedural maupun keadilan  substansial. Peran LPSK tersebut adalah dengan melaksanakan   fungsi  perlindungan   terhadap  saksi  dan/atau  korban  tindak pidana,  sehingga proses penyidikan, pemmtutan maupun pemeriksaan di persidangan,  antara lain tidak mengalami kesulitan atau hambatan dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban guna mendapatkan alat bukti, karena saksi dan/atau korban dimaksud telah mendapatkan jaminan perlindungan yang diperlukanKata kunci: Kedudukan, Lembaga Perlindungan Saksi dan korban, Sistem Peradilan Pidana
JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PEMEGANG GADAI SAHAM PADA BANK UMUM NASIONAL DI INDONESIA Pontoh, Kathleen C.
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  bagaimana pengaturan hukum gadai saham sebagai jaminan kredit di bank umum nasional dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang gadai saham sebagai jaminan kredit pada bank umum nasional.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar hukum terhadap gadai saham sebagai jaminan kredit di bank umum nasional seperti ditentukan Pasal 1131 KUH Perdata bahwa, jaminan atas kredit yang diterima debitur tidak terbatas pada harta debitur yang telah dikuasai bank atau yang diikat melalui sesuatu lembaga jaminan. Semua harta debitur adalah jaminan atas kredit yang diterimanya dari bank, dan dalam praktik perbankan mengenai harta debitur sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan KUH Perdata tersebut sering dicantumkan dalam ketentuan perjanjian kredit.  Disamping itu juga terdapat pada ketentuan Pasal 1132 KUH Perdata. 2. Perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang gadai saham sebagai jaminan kredit pada bank umum nasional didasarkan pada ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata, dimana kreditur pemegang jaminan kebendaan seperti gadai, jaminan fidusia, hipotik dan hak tanggungan mempunyai hak untuk mengambil hasil penjualan benda yang dibebani gadai, jaminan fidusia, hipotik, pelunasan piutangnya lebih dahulu dari kreditur konkuren, atau disebut droit de preference. Dalam praktiknya kreditur khususnya lembaga keuangan seperti bank akan meminta suatu jaminan khusus yang lahir dari perjanjian antara kreditur dengan debitur.Kata kunci: Jaminan, Perlindungan Hukum,  Kreditur, Pemegang Gadai Saham.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA MENURUT UU NO. 12 TAHUN 2011 Rambi, Raegen Mic Arthur
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan apa urgensi naskah akademik dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Pembentukan peraturan perundang-undangan terkait erat dengan sistem peraturan perundang-undangan yang terus mengalami perubahannya. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, telah memisahkan Jenis dan hierarki Perda Provinsi dengan jenis dan hierarki Perda Kabupaten/Kota. 2. Naskah Akademik menjadi bahan masukan bahan pembanding dan bahan acuan dalam proses perencanaan pembentukan Perda Kabupaten/Kota (RanPerda Kabupaten/Kota), karena sebagai hasil penelitian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, Naskah Akademik berfungsi penting dalam rangka menciptakan suatu Perda Kabupaten/Kota yang baik dan berkualitas. Naskah Akademik bukan menjadi bagian dari bentuk partisipasi masyarakat, oleh karena partisipasi masyarakat belum tentu terakomodir dalam proses pembentukan Perda tersebut. Naskah Akademik membantu Pemerintah Daerah bersama DPRD mengingat suatu naskah ilmiah, pihak-pihak yang berkompeten dengan penyusunan Naskah Akademik adalah kalangan akademisi yang pada umumnya ?berumah? di Perguruan-Perguruan Tinggi. Urgensi dan fungsi Naskah Akademik saling terkait erat sebagai bagian penting dalam pembentukan Perda Kabupaten/Kota. Kata kunci: Kedudukan dan fungsi, naskah akademik, pembentukan Peraturan Daerah, Kabupaten, Kota
CACAT KEJIWAAN SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA Makanoneng, Doddy
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan alasan penghapus pidana dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimana klasifikasi cacat kejiwaan sebagai alasan penghapus pemidanaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tidak semua perbuatan pidana harus dijatuhkan suatu sanksi pidana terhadap  si pelaku, Undang-Undang telah mengatur mengenai alasan-alasan yang menghapuskan  pidana dengan tujuan untuk mencapai derajat keadilan yang setinggi-tingginya. Alasan-alasan penghapus pidana adalah alasan-alasan yang memungkinkan seorang yang melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana tetapi tidak dipidana. 2. Pnderita cacat kejiwaan yang melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) KUHP, tidaklah dipidana karena penderita cacat kejiwaan tidak mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang sudah dilakukannya walaupun perbuatan pidana tersebut dilakukan dengan kesalahan dan bersifat melawan hukum. Terhadap penderita cacat kejiwaan hanyalah diserahkan ke rumah sakit jiwa selama paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan. Kata kunci: Cacat kejiwaan, penghapus pidana
PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Limbat, Taisja
LEX CRIMEN Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana substansi dari larangan penggunaan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga menurut Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan bagaimana kekerasan fisik terhadap anak oleh orang tua dengan tujuan untuk mendisiplinkan atau mendidik masih dapat dibenarkan di bawah Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Substansi larangan penggunaan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga menurut  UU No.23 Tahun 2004 adalah memberikan perlindungan yang bersifat komprehensif (menyeluruh) dan tegas terhadap anak dalam rumah tangga. 2. Walaupun dalam UU No.23 Tahun 2004 diadakan larangan penggunaan kekerasan, di antaranya kekerasan fisik, oleh orangtua terhadap anak, tetapi dalam undang-undang ini tidak secara eksplisit (tersurat) dilarang pemberian hukuman fisik oleh orangtua terhadap anak dengan tujuan untuk mendisiplinkan/ mendidik. Kata kunci: Anak, Kekerasan, Rumah Tangga.
STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 DAN PERUBAHANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN KORUPSI Rarang, Triska
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dan karakteristiknya dan bagaimana strategi pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan melakukan harmonisasiHukum terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tidak terlepas dari perlengkapan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dilihat dari ruang lingkup atau dari segi materi muatan dibidang tindak pidana korupsi, peraturan presiden (perpes) tentang pengadaan barang dan jasa yang dianggap masi memiliki kekurangan dan belum mampu menyesuaikan perkembangan kebutuhan pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa yang baik, karna tidak adanya kepastian atau tidak konsistenya pemerintah melengkapi kekurangan aturan yang ada didalam undang-undang. 2. Strategi Pemberantasan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah guna meminimalisir korupsi adalah suatu kebutuhan yang mendesak karna banyak peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa tidak sinkron atau harmonis, Stretegi pemerintah membuat upaya atau proses untuk menglearisasikan, kesesuain, keserasian, kecocokan, dan keseimbangan.Kata kunci: Strategi, Pemberantasan Korupsi, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL Aleng, Christy A. I.
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana   ruang lingkup dari kejahatan kesusilaan dalam KUHP dan bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku pelecehan seksual secara verbal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. . Kejahatan di bidang kesusilaan adalah kejahatan mengenai hal yang berhubungan dengan masalah seksual. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Bab XIV Buku II dengan titel ”Kejahatan Terhadap Kesusilaan”. Ada 18 (delapan belas) jenis kejahatan terhadap kesusilaan di atas maka dapat dibagi atas lima (5) kelompok besar kejahatan terhadap kesusilaan yaitu: a. Tindak pidana menyerang rasa kesusilaan umum; b. Kejahatan kesusilaan dalam hal persetubuhan; c. Kejahatan kesusilaan mengenai perbuatan cabul; d. Perdagangan perempuan dan anak, dan menyerahkan anak untuk pengemisan; e. Tindak pidana kesusilaan yang berhubungan dengan pencegahan dan pengguguran kehamilan. 2. Sanksi hukum terhadap pelaku pelecehan seksual secara verbal tidak diatur dalam peraturan perundangan karena bentuk-bentuk pelecehan seksual secara verbal masih dianggap lumrah di Indonesia. Apabila terjadi penuntutan terhadap kasus pelecehan seksual secara verbal maka  masih diterapkan dengan pasal-pasal dalam KUHP yaitu pasal-pasal tentang perbuatan cabul yang terdapat dalam Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 315 KUHP pasal tentang penghinaan  dan Pasal 281 KUHP, pasal tentang kejahatan terhadap kesusilaan.Kata kunci: Sanksi Hukum, Pelaku, Pelecehan Seksual, Verbal

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue