cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PUTUSAN PRAPERADILAN NO.12/PID.PRA/PN.MND (STUDI KASUS PENETAPAN TERSANGKA DALAM KASUS PENGGELAPAN DOKUMEN KAPAL) Sihombing, Esther I. P P.
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana rumusan delik penggelapan dalam penerapannya dan bagaimana status penetapan tersangka dalam putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2009/PN.Mnd.  Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa dalam menetapkan seorang untuk menjadi tersangka dalam perkara pidana karena perbuatan melakukan penggelapan dokumen kapal, maka orang tersebut harus memenuhi unsur delik penggelapan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 372 KUHPidana yang meliputi: Unsur obyektif; memiliki barangsiapa seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; barang itu ada padanya atau dikuasai bukan karena kejahatan; Unsur subyektif; dengan sengaja; dengan melawan hukum.Unsur tindak pidana ini kemudian di bawah kedalam hukum pembuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti. 2. Dalam putusan Praperadilan No. 12/Pid. Pra/2019/PN.Mnd Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan karena unsur-unsur tindak pidana penggelapan dokumen kapal tidak dapat di buktikan oleh penyidik di dalam melakuan penyidikan.  Sehingga pembuktian penyidikan dalam sidang praperadilan tidak memenuhi syarat minimum pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Kata kunci: Putusan Praperadilan, Penetapan Tersangka, Penggelapan Dokumen Kapal
SANKSI ATAS TINDAK PIDANA PELANGGARAN KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG Robot, Julian Fernando
LEX CRIMEN Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini, Untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana pelanggaran atas ketentuan-ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan dan pemberlakuan sanksi atas tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan:1)Jenis-jenis pelanggaran atas ketentuan-ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan, seperti pelaksana penempatan tenaga kerja atau pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban untuk memberikan perlindungan mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Pemberi kerja melarang mogok kerja dan melanggar persyaratan bagi tenaga kerja asing Adanya pelanggaran terhadap pekerja penyandang cacat, anak dan perempuan dan jenis-jenis pelanggaran hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 186 sampai dengan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2) Pemberlakuan sanksi atas tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berupa sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau sanksi pidana denda sesuai dengan jenis pelanggaran hukum yang terbukti secara sah dilakukan oleh pelaku.
PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN Baris, Reza Ongkie
LEX CRIMEN Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan denagn tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang kepabeanan menurut Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana atas tindak pidana di bidang kepabeanan menurut Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana di bidang kepabeanan dapat dilakukan oleh importir eksportir, aparat penegak hukum, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan  oleh badan hukum. Tindak pidana kepabeanan dapat menimbulkan kerugian bagi negara, sehingga upaya pencegahan dan penegakan hukum khususnya pemberlakuan sanksi pidana merupakan sarana yang dapat mencegah dan memberantas tindak pidana kepabeanan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pelaku pidana kepabeanan merupakan upaya menciptakan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan semua pihak yang terkait dengan kepabeanan. Tujuan pemberlakuan sanksi pidana yakni mencegah agar tidak terjadi tindak pidana kepabeanan dan apabila telah tindak pidana telah terjadi, maka sanksi pidana dapat memberikan efek jera bagi pelaku.Kata kunci: Pemberlakuan, Sanksi Pidana, Kepabeanan.
TINDAK PIDANA KONSERVASI TANAH DAN AIR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG KONSERVASI TANAH DAN AIR Pontoh, Egi Azwar
LEX CRIMEN Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penyidikan tindak pidana di bidang konservasi tanah dan air dan bagaimanakah tindak pidana di bidang konservasi tanah dan air, yang dengan penelitian hokum normative disimpulkan bahwa: 1. Penyidikan tindak pidana konservasi tanah dan air dilakukan oleh penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang konservasi tanah dan air juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang konservasi tanah dan air. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Konservasi tanah dan air antara lain pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di kehutanan, pertanian, energi dan sumberdaya mineral, pertanahan, dalam negeri dan lingkungan hidup, menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah dan Air. 2. Tindak pidana konservasi tanah dan air apabila dilakukan oleh orang perseorangan, petani penggarap tanaman pangan, badan hukum atau badan usaha dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.Kata kunci: konservasi; tanah;
INDEPENDENSI JAKSA SEBAGAI PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Polontalo, Ratna Sari Dewi
LEX CRIMEN Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan lembaga kejaksaan sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana dan bagaimana independensi kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan penuntutan dalam tindak pidana korupsi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada dasarnya lembaga Kejaksaan adalah alat negara penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat berkewajiban untuk memelihara tegaknya hukum. Lembaga Kejaksaan dengan demikian berperan sebagai penegak hukum. Lembaga Kejaksaan merupakan salah satu sub sistem penegak hukum dari peradilan pidana. Lembaga Kejaksaan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, sehingga keberadaannya dalam kehidupan masyarakat harus mampu mengemban tugas penegakan hukum. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi. 2. Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun. Dalam penuntutan dilaksanakan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Independensi peradilan harus dijamin oleh Negara dan diabadikan dalam Konstitusi atau hukum negara.Kata kunci: Independensi Jaksa, Penuntut Umum, Tindak Pidana Korupsi
PERBUATAN PIDANA DALAM PERKAWINAN MENJADI PENGHALANG YANG SAH DALAM MELAKUKAN PERKAWINAN MENURUT PASAL 279 AYAT (1) KE 1 KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 937 K/PID/2013) Wulandari, Khusnul F. A.
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik mengadakan perkawinan padahal perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk itu menurut Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHP dan bagaimana penerapan Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 937 K/Pid/2013 yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan delik mengadakan perkawinan padahal ada penghalang yang sah untuk itu menurut Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHP terdiri atas unsur-unsur: : 1) Barang siapa; 2) Mengadakan perkawinan; 3) Padahal mengetahui; 4) Bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; di mana berkenaan dengan unsur yang ke 4 ini, sekalipun laki-laki yang beragama Islam diberi kesempatan untuk kawin sampai dengan 4 (empat) isteri, tetapi untuk beristeri lebih dari seorang (kawin lagi) harus dimintakan izin dari Pengadilan Agama. 2. Penerapan Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 937 K/Pid/2013 yakni khususnya berkenaan dengan unsur “mengadakan perkawinan” Mahkamah Agung menerima pandangan bahwa perkawinan yang telah dilakukan sebagaimana ketentuan ajaran agama (Islam) sudah merupakan perkawinan yang sah  sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sedangkan pencatatan perkawinan yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan syarat untuk sahnya perkawinan.Kata kunci: perkawinan; penghalang perkawinan;
KAJIAN HUKUM TENTANG TINDAKAN PENGGELEDAHAN MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP Sumampouw, Rafely S. D.
LEX CRIMEN Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan dan bagaimana tata cara melakukan penggeledahan menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif,  disimpulkan:  1. Standar operasional prosedur (SOP) mengenai penggeledahan, dasar hukumnya yakni: Pasal 1 butir 17 dan 18 KUHAP merupakan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penggeledahan; Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 32 dan Pasal 37 KUHAP mengatur tentang kewenangan Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal pengeledahan; Pasal 33 KUHAP mengatur tentang syarat dan tata cara penggeledahan; Pasal 34 KUHAP mengatur tentang alasan penggeledahan tanpa izin dari ketua PN serta tindakan yang tidak diperkenankan; Pasal 36 KUHAP mengatur tentang pelaksanaan penggeledahan rumah di luar daerah hukum penyidik/penyidik pembantu; Pasal 55, 56, 57, 58, 59 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan tindak pidana. 2. Prosedur/tata cara penggeledahan yang harus dipenuhi, yakni:  Penyidik/Penyidik Pembantu yang akan melakukan penggeledahan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan penyidik bahwa perlu dilakukan tindakan penggeledahan, kecuali dalam hal tertangkap tangan; Mengajukan Permintaan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah Hukum Obyek yang akan dilakukan penggeledahan untuk melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya; Mengajukan permintaan izin penggeledahan rumah disertai dengan permintaan izin khusus untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan penyitaan surat-surat lainnya apabila dalam penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya itu diperlukan pula tindakan pemeriksaan dan penyitaan surat-surat lain; Menyiapkan personil yang memadai baik kuantitas maupun kualitas yang disesuaikan dengan obyek yang akan digeledah; Membuat surat perintah penggeledahan untuk seluruh personil yang akan melakukan penggeledahan, setelah memperoleh surat ijin/surat ijin khusus dari Pengadilan Negeri di Wilayah Hukumnya; Melakukan koordinasi dengan fungsi lain di lingkungan Polri/Instansi lain dengan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugas (jika diperlukan) dengan menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan, setelah memperoleh Surat Izin/Surat Izin Khusus dari Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukumnya (Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Dilampirkan pada Surat Perintah penggeledahan).Kata kunci: Kajian hukum, Tindakan Penggeledehan
SISTEM PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 Misah, Frens H.
LEX CRIMEN Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan sistem pembuktian dan alat bukti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan bagaimana efektivitas pembuktian tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan sistem pembuktian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yaitu terhadap ketentuan umum sistem pembuktian KUHAP (Pasal 183 dihubungkan dengan Pasal 66) bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya; di mana kepada terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian; maka ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yaitu terdakwa ada dibebani kewajiban pembuktian, yakni menurut Pasal 77 dan Pasal 78 terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana. Sedangkan pengaturan alat bukti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yaitu selain alat bukti menurut KUHAP, juga sudah ditambah dengan alat bukti (dokumen) elektronik sebagai alat bukti. 2. Peran sistem pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 untuk meningkatkan efektivitas pembuktian terlihat dari beberapa putusan pengadilan di mana tidak dapatnya terdakwa membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana, telah digunakan oleh hakim untuk memperkuat pembuktian Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana asal (korupsi) dan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan adanya alat bukti (dokumen) elektronik telah berperan penting sebagai dasar bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa dan melaporkan adanya aliran dana ke rekening terdakwa. Kata kunci: sistem pembuktian; alat bukti; pencucian uang;
PERAN KEPOLISIAN SEBAGAI PENYIDIK UNTUK MENGUNGKAP KASUS BERITA BOHONG (HOAX) PADA MASYARAKAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 SEBAGAIMANA TELAH DI UBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TELEKOMUNIKASI ELEKTRONIK Rauf, Ibrahim Febrianto
LEX CRIMEN Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peran kepolisian untuk menyikapi sekaligus menyelesaikan permasalahan berita bohongdan bagaimanakah pengaturan serta akibat hukum terkait penyebaran berita bohong ditinjau berdasarkan sistem hukum Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dengan ketentuan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pasal ini sesungguhnya tidak memuat unsur ?perbuatan kebohongan?. Hanya saja, kembali pada peristiwa hukumnya, seringkali kecenderungan kesengajaan menyebarkan informasi baik benar ataupun tidak dengan tujuan menyebarkan kebencian semata. 2. Penyebaran berita bohong atau hoax di larang menurut hukum positif atau peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.  Pengaturan mengenai penyebaran berita bohong lebih lanjut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Akan  tetapi,  di dalam  UU Nomor 11 Tahun 2008, masih ada pasal-pasal  yang berlaku walaupun sudah dirubah  dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Oleh karena adanya Undang-Undang  atau hukum yang mengatur tersebut,  pihak kepolisian Republik Indonesia harus menjalankan tugasnya dalam hal penegakan hukum untuk mengungkap  masalah berita bohong tersebut. Sejalan dengan pendapat Barinbing Simpul, bahwa Penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan dalam hukum  agar menjadi kewajiban dan ditaati oleh masyarakat.Kata kunci: berita bohong; hoax; penyidik
HAK REMISI TERHADAP NARAPIDANA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 Werok, Suprisma M.
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan pemberian hak remisi terhadap narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan bagaimanakah efektivitas pemberian hak remisi terhadap narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 di mana dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pidana penjara atau pemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari hukuman yang dapat dijatuhkan kepada seorang terpidana yang telah divonis dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkraht). Pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat. Tindakan ini dimaksudkan mengamankan dan memeliharan tujuan. Jadi pidana dan tindakan bertujuan mempersiapkan untuk mengembalikan terpidana ke dalam kehidupan bermasyarakat. bahwa asas dari system pemasyarakatan adalah Pancasila sebagai falsafah Negara, sedangkan tujuannya disamping melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat juga membina narapidana agar setelah selesai manjalani pidanannya dapat menjadi manusia yang baik dan berguna. 2. Remisi adalah pengurangan masa pidana bagi Narapidana dan Anak Pidana. Hal ini diatur pemerintah agar Narapidana tetap bias menjalani kehidupan dalam Lembaga Permasyarakatan dengan leih baik. Tentunya demi mendapatkan remisi,maka Narapidana dan Anak Pidana harus berbuat hal-hal yang positif. Pelaksanaan pemberian remisi merupakan salah satu bentuk pergeseran paradigma pemidanaan dimana remisi merupakan salah satu bentuk pengejawantahan bagaimana agar tahanan dapat berbaur dengan masyarakat, orientasi utamanya bukan lagi pada efek jera. Hal ini yang mendasari berubahnya kata penjara menjadi lembaga pemasyarakatan. Hal ini telah di re tool dan diperbaharui menjadi pemasyarakatan selaras dengan perubahan filosofinya yaitu pembinaan. Dalam PP Nomor 32 Tahun 99 dalam bagian kesembilam pasal 34 diatur mengenai remisi yang dalam ayat (1) berbunyi Setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapat remisi.Kata kunci: remisi; narapidana;

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue