cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK Rori, Angel Agetha
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbuatan-perbuatan apa saja dalam tindak pidana yang termasuk pencemaran nama baik dan unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik ada perbuatan-perbuatan yang termasuk di dalamnya yaitu penghinaan yang terdapat dalam Pasal 310 KUHP; fitnah yang ada dalam Pasal 311 KUHP; penghinaan ringan yang ada dalam Pasal 315 KUHP; pengaduan fitnah Pasal 317 KUHP; menimbulkan persangkaan palsu dalam Pasal 318 KUHP. 2. Bahwa dalam tindak pidana Pencemaran Nama Baik ada unsur-unsur yang termasuk didalamnya. Unsur-unsur inilah yang mendasari kita untuk menilai adanya suatu tindakan pencemaran nama baik, dalam unsur-unsur ini kita bisa mengkategorikan setiap perbuatan yang dilakukan si pelaku.Kata kunci: pencemaran nama baik;
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 Kilapong, Christo Semuel Junior
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaiamanakah klasifikasi perbuatan yang termasuk dalam Tindak Pidana Pemilihan Umum menurut hukum positif di Indonesia dan bagiamanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Pemilihan umum menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu memiliki berbagai paradigmatic yuridis dalam menegakan hukum pemilu di Indoensia, diantaramya adalah terkait Perselisihan Hasil Pemilu, Pelanggaran Admisnistrasi Pemilu, dan pelanggaran terhadap hukum pidana pemilu, dimana ketiga hal tersebut memiliki perbedaan satu dengan yang lainya. Tindak pidana pemilihan umum merupakan salah satu unsur terpentig dalam penegakan hukum pidana pemilu. Pengklasifikasian terhadap tindak pidana pemilu tersebut telah diatur dalam KUHP sebagai induk aturan terkait dengan pidana di Indonesia yakni terdapat dalam Pasal 148 sampai dengan Pasal 151. Selain itu, sebagai aturan khusus yang memayungi hukum pidana pemilu di Indonesia Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur terkait tindak pidana pemilu yang terdapat dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 554. 2.  Ketentuan pidana terhadap pelaku-pelaku tindak pidana pemilihan umum telah diatur dalam bab tersendiri dalam UU No 7 tahun 2017. Yang mana berdasarkan berbagai literature yang ada, bahwa pelaku-pelaku tindak pidana pemilu tersebut dapat mempertanggungjawabkan terhadap kesalahan pelanggaran tindak pidana pemilu, asalkan dapat memenuhi unsur kesalahannya dan tidak berlaku bagi pelaku yang tidak cakap dan tidak sehat rohaninya atau gila. Artinya adalah salama pelaku-pelaku tindak pidana pemilu tersebut telah memenuhi unsur-unsur kesalahan maka subjek hukum tersebut harus mempertanggungjawabkan secara pidana kesalahan yang dilakukan dalam tindak pemilu berdasarkan ketentuan pidana pemilu yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017.Kata kunci: pemilihan umum; tindak pidana;
TINDAK PIDANA TERORISME DILIHAT DARI MANFAAT DAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 Bertha, Nadya
LEX CRIMEN Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penangkapan tindak pidana terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan bagaimana penangkapan tindak pidana terorisme dilihat dari aspek manfaat dan hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penangkapan menurut Pasal 28 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Perppu Nomor 1 Tahun 2002) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 5 Tahun 2018, merupakan penangkapan dengan jangka waktu  paling lama 14 hari oleh Penyidik yang dapat diperpanjang paling lama 7 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Penyidik. 2. Penangkapan dalam tindak pidana terorisme dari aspek manfaat memiliki arti manfaat yang penting yaitu mencegah terjadinya tindak pidana terorisme atau mencegah tersangka mengulangi perbuatan terorisme; dan dari aspek hak asasi manusia masih dapat dibenarkan oleh ketentuan Pasal 28J UUD 1945, yaitu pembatasan terhadap kebebasan  perseorangan yang  ditentukan dalam  undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak  kebebasan orang lain  dan untuk memenuhi tuntutan  yang adil sesuai  dengan  pertimbangan  moral, nilai-­nilai  agama, keamanan, dan ketertiban  umum dalam suatu masyarakat demokratis.Kata kunci: Tindak Pidana, Terorisme, Manfaat Dan Hak Asasi Manusia.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENELANTARAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA Sjamsuddi, Febriarni Lolita
LEX CRIMEN Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana prinsip fundamental hukum perlindungan penelantaran anak dan bagaimana penegakan hukum pidana terhadap penelantaran anak, di mana dengana metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan Anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, jika perlindungan anak tidak diberikan orang tua maka orang tua sama saja membuat pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Tentu saja pelanggaran ini akan memiliki implikasi hukum di kemudian hari. 2. Aspek pidana penelantaran anak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan pidana, hal tersebut telah diatur secara jelas pada Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 77 huruf (B). Secara normatif baik KUHP  dan undang-undang perlindungan anak sudah mengatur mengenai sanksi bagi orang tua yang menelantarkan anak.Kata kunci: anak; penelantaran anak;
TINDAKAN MENODAI DAN/ATAU MERUSAK KUBUR DARI SUDUT PASAL 179 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Mingkid, Reynaldo
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana menodai dan/atau merusak kubur dalam Pasal 179 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana terhadap tindakan menodai dan/atau merusak kubur, di mana dengan metode penelitian hukummnormatif disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana menodai dan/atau merusak kubur dalam Pasal 179 KUHP yaitu pasal ini mengatur dua macam perbuatan yang dilarang yakni perbuatan menodai kubur (liang lahat, makam) dan perbuatan merusak tanda peringatan di tempat kuburan. 2. Pengenaan pidana terhadap tindakan menodai dan/atau merusak kubur berupa pidana penjara palinbg lama satu tahun empat bulan merupakan pidana yang jauh lebih ringan dibandingkan perusakan barang pada umumnya dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP yang berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Kata kunci: kubur; merusak kubur; menodai kubur;
HAK MENDISIPLINKAN (TUCHTRECHT) OLEH GURU TERHADAP MURID DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA Pantouw, Dione A. D.
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak mendisiplinkan (tuchtrecht) sebagai suatu alasan penghapus pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia dan bagaimana hak mendisiplinkan oleh guru terhadap murid dalam putusan pengadilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hak mendisiplinkan (tuchtrecht) sebagai suatu alasan penghapus pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia, secara formal merupakan alasan penghapus pidana di luar undang-undang yang dikembangkan melalui yurisprudensi; sedangkan secara material, merupakan hak orang tua menghukum anak dan hak guru menghukum murid dengan tujuan untuk mendisiplinkan/mendidik dan dilakukan masih dalam batas-batas kebutuhan secara terbatas. 2. Hak mendisiplinkan oleh guru terhadap murid dalam putusan pengadilan masih mengakui adanya hak tersebut seperti terlihat dari putusan Mahkamah Agung  Nomor 2024 K/Pid.Sus/2009, tanggal 22/03/2010, tentang putusan yang membenarkan seorang guru sekolah dasar yang menampar dengan tangan kiri pipi kanan murid, dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013, tanggal 06/05/2014, tentang razia pemotongan rambut di suatu sekolah dasar di mana guru telah menggunting paksa rambut muridnya yang gondrong.Kata kunci: Hak Mendisiplinkan (Tuchtrecht), Guru Terhadap Murid, Sistem Hukum Pidana Indonesia
PENERAPAN KEYAKINAN HAKIM (CONVICTION IN RASIONEE) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Palit, Geofani Indra David
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hakim di dalam memutus suatu perkara pidana dan bagaimanakah terbentuknya keyakinan hakim di dalam suatu sidang peradilan pidana di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hakim dalam memutus suatu perkara pidana harus menggunakan Hukum Acara Pidana yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang (KUHAP), sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP, Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 294 ayat (1) Herziene Inlands Reglement (HIR) di mana hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP mengenai jenis-jenis alat bukti yang sah dan dengan alat bukti tersebut hakim memperoleh kayakinannya bahwah benar terdakwalah yang melakukakan tindak pidana tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 1 butir 11 KUHAP putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan, atau bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum. 2. Terbentuknya keyakinan hakim dalam suatu sidang perkara pidana ialah sesuai dengan teori pembuktian yang dianut oleh KUHAP yaitu sistem atau teori pembuktian berdasarkan Undang-Undang Secara Negatif (Negatief Wettelijke Bewijs Theorie), yang didalamnya terdapat komponen-komponen pembuktian harus dilakukan menurut cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang, dan keyakinan hakim yang juga harus didasarkan atas cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. Karena tujuan dari hukum acara pidana ialah untuk mencari, mendapatkan, dan menemukan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu tindak pidana. Dan dari kebenaran materil tersebut hakim dapat memberikan putusan kepada terdakwa.Kata kunci: keyakinan hakim
PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA AKIBAT MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN TIDAK DILENGKAPI DENGAN SURAT-SURAT YANG WAJIB DIMILIKI Kodongan, Kintania E.
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban pengemudi saat mengemudikan kendaraan bermotor   di jalan dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana akibat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang wajib dimiliki. Dengan menggunakan menggunakan metode penelitian yuridis nomatif, disimpulkan: 1. Kewajiban pengemudi saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, seperti memiliki surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan bermotor, surat tanda coba kendaraan bermotor, tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda coba kendaraan bermotor, tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan serta dokumen angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor umum. 2. Pemberlakuan sanksi pidana akibat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dilengkapi dengan surat-surat dan dokumen yang wajib dimiliki yakni dapat dikenakan pidana kurungan dan pidana denda sesuai dengan perbuatan yang terbukti secara sah menurut hukum dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor.Kata kunci:  Pemberlakuan Sanksi Pidana, Mengemudikan Kendaraan Bermotor Jalan, Tidak Dilengkapi Dengan Surat-Surat Yang Wajib Dimiliki
IMPLIKASI PERKEMBANGAN ALAT BUKTI PADA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Kumendong, Natanael Israel
LEX CRIMEN Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan alat bukti dalam ketentuan KUHAP dan perundang-undangan khusus di Indonesia dan bagaimana implikasi yuridis perkembangan alat bukti dalam KUHAP dan perundang-undangan khusus pada pembuktian perkara pidana yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perkembangan dari ilmu pengetahuan dan teknologi, kejahatan dan modus operandinya, serta masyarakat akan selalu mempengaruhi perkembangan alat bukti pada hukum acara pidana di Indonesia, baik yang diatur dalam KUHAP maupun dalam perundang-undangan khusus. 2. Perkembangan alat bukti baik pada pembuktian tindak pidana di Indonesia, baik yang sudah diatur dalam perundang-undangan khusus maupun masih murni berlandaskan KUHAP tentunya memberi dampak kemajuan bagi penegakkan hukum di Indonesia. Namun persebarannya dalam undang-undang khusus maupun belum adanya ketegasan dalam pengaturan di KUHAP akan memberikan implikasi dalam perkembangan hukum pidana materiil dan formilnya.Kata kunci: pembuktian; alat bukti; kuhp
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DENDA TERHADAP BADAN USAHA APABILA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA FUNGSI JALAN Rompis, Wulandary Putri
LEX CRIMEN Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana denda terhadap badan usaha apabila melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, seperti dengan sengaja dan karena kelalaian melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, milik jalan dan pengawasan jalan sehingga mengakibatkan terganggunya jarak atau sudut pandang dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap atau perlengkapan jalan. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana denda terhadap badan usaha apabila terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dikenakan pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan 64 Undang‑Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Bagi setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja dipidana dengan pidana penjara atau denda dan apabila karena kelalaian dipidana dengan pidana kurungan atau denda.Kata kunci: denda; badan usaha; fungsi jalan;

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue