LEX CRIMEN
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana.
Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Articles
1,647 Documents
KAJIAN HUKUM TENTANG PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT KUHPIDANA
Rondonuwu, Archila G.
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kajian hukum menurut KUHP terhadap Hak Asasi Manusia dan bagaimana penegakan hukum serta perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kajian hukum terkait HAM di Indonesia sangat ditentukan terutama oleh kepahaman dan kesadaran para elit politik dan pemerintahan yang berkuasa atas nilai-nilai luhur falsafah bangsa Indonesia yang bertumpu pada keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam arti yang seluas-luasnya antara hak asasi manusia, kewajiban asasi manusia, dan tanggung jawab asasi manusia. Konfigurasi politik pada saat dimulainya reformasi tahun 1998 dan peralihan dari rezim otoriter ke alam demokrasi juga turut melatarbelakangi produk hukum mengenai HAM. Oleh karena itu pula, produk hukum yang dihasilkan pun masih didominasi oleh akomodasi terhadap HAM yang mencakup hak sipil dan hak politik sebab pemenuhan kedua hak ini dipandang sebagai kebutuhan utama bagi penyelenggaraan negara demokrasi. 2. Sesungguhnya bila kelima persoalan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia di atas ditautkan, akan dapat mengantar pada sejumlah persoalan mendasar HAM yang kemungkinan juga terjadi di negara-negara lain. Di antaranya adalah persoalan universalism versus particularism dan relativism, permasalahan tentang jaminan konstitusi dan undang-undang, kepincangan antara tataran aturan dan pelaksanaan di lapangan, serta kesulitan-kesulitan dalam mengupayakan keterlibatan Indonesia dalam mencapai standar internasional HAM. Namun di tengah keterengah-engahan Indonesia membenahi kondisi HAM yang demikian, hal ini menjadi semakin sulit ketika harus disertai pula dengan langkah lain yang tak juga ringan dalam bentuk perwujudan good governance dan pelaksanaan demokrasi guna mencapai democratic governance. Terasa menyesakkan, meskipun tak salah, ketika upaya ke arah itu harus dikaitkan dengan persyaratan untuk mendapatkan bantuan dan bukan dalam posisi seimbang untuk menunjukkan political stances Indonesia di percaturan internasional.Kata kunci: hak asasi manusia; pidana
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN
Gozali, Marcelino H.
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses penyidikan perkara pidana dan bagaimanakah proses hukum bagi advokat yang tidak melaksanakan profesinya dalam pemberian bantuan hukum terhadap tersangka, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberian bantuan hukum kepada tersangka sejak permulaan pemeriksaan perkaranya. Dalam arti bahwa sejak pemeriksaan tahap penyidikan, seorang tersangka berhak untuk didampingi seorang penasehat hukum. Penasihat hukum pada dasarnya adalah memberikan bantuan hukum kepada kliennya di pengadilan maupun di luar pengadilan seperti mendampingi, mewakili, membela. Dalam proses penyidikan di kepolisian peranan seorang penasihat hukum adalah sebagai pendamping agar hak-hak dari tersangka / kliennya tidak dilanggar oleh penyidik kepolisian, salah satu hak yang diberikan kepada tersangka terdakwa dalam proses penyelesaian perkara pidana adalah hak untuk mendapatkan bantuan hukum, di samping beberapa hak lainnya seperti mendapat pemeriksaan, hak untuk diberitahukan kesalahannya, hak untuk mendapat kunjungan keluarga dan lain-lain, karena walau bagaimanapun juga seorang tersangka / klien yang sedang diperiksa memiliki hak yang sama di muka hukum seperti masyarakat lainnya. 2. Pemenuhan bantuan hukum terhadap tersangka dalam proses penyidikan sangat diperlukan oleh tersangka untuk melindungi hak asasi tersangka dan terhidar dari tindakan arogansi, kesewenang-wenangan dan tindak kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh penyidik terutama dalam hal tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri penyidik wajib menunjuk penasihat hukum tersangka. Kalau pun advokat tidak melaksanakan kewajibannya memberikan bantuan hukum cuma-cuma, advokat tersebut hanya dapat diberikan sanksi berupa: (1) teguran lisan; (2) teguran tertulis; (3) pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan berturut-turut; atau (4). pemberhentian tetap dari profesinya. Selain sanksi administratif tersebut, sanksi lain hanya bisa dilakukan organisasi advokat berdasarkan Kode Etik Advokat.Kata kunci: bantuan hukum; penyidikan;
ANALISIS HUKUM ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PRAKTEK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Grenaldo Ginting, Karel Wowor
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam perdagangan internasional penyelesaian sengketa dengan berlandaskan itikad baik (good faith) atau penggunaan jalur damai, dilakukan untuk mencegah timbulnya konflik lain yang dapat mengancam kedamaian antar negara. Itikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental dan paling sentral dalam penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa dengan damai hingga penggunaan kekerasan, dapat digunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa internasional oleh suatu negara. Penggunaan penyelesaian sengketa dengan kekerasan, memang disarankan untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya The Hague Peace Conference pada tahun 1899 dan 1907. Mekanisme penyelesaian sengketa dalam dunia perdagangan internasional dapat dibagi dalam beberapa bentuk yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Alternatif penyelesaian sengketa adalah mekanisme yang baru berkembang dan dikembangkan seiring dengan kemajuan transaksi komersial (kebutuhan pelaku usaha), meskipun secara historis sudah muncul lebih dahulu dari pada institusi pengadilan bentukan negara.Kata Kunci : Hukum, Alternatif, Sengketa, Perdagangan Internasional
WEWENANG PENUNTUT UMUM MELAKUKAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Lanongbuka, Billy
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah wewenang penuntut umum dalam melakukan penuntutan tindak pidana korupsi dan bagaimanakah pemeriksaan tindak pidana korupsi di sidang pengadilan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Wewenang penuntut umum melakukan penuntutan tindak pidana korupsi yakni membuat surat dakwaan yang memenuhi syarat formil yang memuat identitas tersangka secara jelas dan lengkap dan syarat materil yang memuat uraian secara jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana korupsi itu dilakukan. Dengan surat dakwaan penuntut umum melimpahkan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi ke pengadilan yang berwenang untuk diperiksa. 2. Pemeriksaan tindak pidana korupsi di sidang pengadilan, pada dasarnya sama dengan pemeriksaan tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP. Namun pemeriksaan tindak pidana korupsi terdapat penyimpangan khusus dalam hal pembuktian, karena Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang. Di mana terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan wajib memberikan keterangan tentang seuruh harta bendanya dan penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.Kata kunci: penuntut umum; penuntutan korupsi;
TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Utami, Yuffriska Putri
LEX CRIMEN Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini dalah untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan bagaimanakah ketentuan pidana terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, merupakan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta melakukan penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, dan bertentangan dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan pidana terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).Kata kunci: berita bohong; konsumen; transaksi elektronik;
KETENTUAN PIDANA TERHADAP BADAN USAHA APABILA MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
Andries, Axel Vincentius
LEX CRIMEN Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana badan usaha di bidang ketenagalistrikan dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap badan usaha apabila melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana oleh badan usaha di bidang ketenagalistrikan, diantaranya seperti perbuatan melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin atau melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi dan menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan yang mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik dan apabila perbuatan dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi diwajibkan untuk memberi ganti rugi kepada korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap badan usaha apabila melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 pidana dikenakan terhadap pengurus badan usaha berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah dilakukan oleh pengurus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pidana dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya dari pidana denda.Kata kunci: ketenagalistrikan; badan usaha;
TINDAK PIDANA KOMPUTER DAN UPAYA PEMBUKTIAN
Purba, Martinus Jefry Clinton
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk penyalahgunaan computer dan bagaimanakah upaya pembuktian tindak pidana computer di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana di bidang komputer itu dilakukan oleh seseorang tidak didasari motivasi untuk mendapatkan uang sebagaimana halnya kejahatan konvensional, karena orang yang melakukan tindak pidana di bidang komputer ini hanya sekedar ‘challenge’ dan merasa tertantang untuk dapat menjawab permasalahan-permasalahan yang memerlukan pemikiran yang smart dan juga hanya karena kesenangan belaka, dan berusia relatif muda. Sebagai akibat terjadinya penyalahgunaan komputer, maka bermunculanlah bentuk-bentuk tindak pidana di bidang komputer seperti: joy computing, hacking, the trojan horse, data diddling, data leakage, wiretapping, dan banyak lagi lainnya. 2. Penggunaan alat bukti digital berupa e-mail haruslah dipakai oleh hakim dalam membuktikan dan menentukan seseorang telah melakukan tindak pidana computer. Bukti digital ini dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat dan petunjuk. Upaya pembuktian yang dapat dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari kebenaran materiil dalam perkara cybercrime/computer crime adalah: melakukan pengumpulan barang bukti kejahatan cybercrime/computer crime, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi kejahatan cybercrime/computer crime, melakukan digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang diguankan oleh pelaku kejahatan cybercrime/computer crime di laboratorium forensik, melakukan analisa terhadap waktu/dokumen pelaku melakukan kejahatan dengan waktu/dokumen hasil yang didapat dari laboratorium forensik terhadap barang bukti yang digunakan oleh pelaku kejahatan cybercrime/computer crime dan melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, ahli digital forensik dan ahli ITE.Kata kunci: tindak pidana komputer; pembuktian;
TEKNIK PENYIDIKAN PEMBELIAN TERSELUBUNG DAN PENYERAHAN DI BAWAH PENGAWASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Kembuan, Rodriko
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan teknik penyidikan pembelian terselubung dan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi terhadap tindak pidana narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bagaimana peran teknik penyidikan pembelian terselubung dan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dalam meningkatkan efektivitas penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan teknik penyidikan pembelian terselubung (undercover buy) yaitu sebagai tindakan penyidik melakukan pembelian narkotika dari orang lain yang diduga terlibat tindak pidana narkotika dengan cara menutup (menyembunyikan) identitas sebenarnya supaya tidak dikenali bahwa dirinya adalah penyidik; sedangkan pengaturan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi (controlled delivery) yaitu sebagai tindakan penyidik menyerahkan narkotika kepada orang lain yang diduga terlibat tindak pidana narkotika dengan cara menutup (menyembunyikan) identitas sebenarnya supaya tidak dikenali bahwa dirinya adalah penyidik; di mana tujuan dua teknik ini untuk menangkap orang yang terlibat tindak pidana narkotika beserta barang buktinya. Tetapi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika vbelum mengatur perbedaan antara dua macam teknik penyidikan ini dengan tindakan yang umumnya dikenal sebagai penjebakan (entrapment). 2. Peran teknik penyidikan pembelian terselubung dan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dalam meningkatkan efektivitas penyidikan yaitu teknik-teknik penyidikan ini dapat meningkatkan kemungkinan menangkap orang yang terlibat tindak pidana narkotika beserta barang buktinya; walaupun demikian, teknik-teknik penyidikan ini rawan penyalahgunaan wewenang serta memiliki risiko tinggi seperti hilangnya uang dan minimnya dana.Kata kunci: Teknik Penyidikan, Pembelian Terselubung, Penyerahan di Bawah Pengawasan, Narkotika
TINDAK PIDANA MELAKUKAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM TANPA IZIN
Tawaluyan, Virginia
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin terjadi apabila melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pengaturan adanya usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana mendapatkan izin usaha. Usaha penyediaan tenaga listrik terdiri dari usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Merupakan kewajiban bagi setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin dan bagi yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi serta melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda.Kata kunci: listrik; usaha penyediaan tenaga listrik;
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS MENURUT PASAL 347 KUHP
Woij, Sheril
LEX CRIMEN Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban tindakan aborsi ditinjau dari penerapan hukum pidana yang berlaku dan bagaimana penanggulangan tindak pidana abortus provocatus criminalis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana aborsi terjadi akibat kehamilan yang terjadi diluar nikah dan kurangnya pemahaman kepada masyarakat dalam memberikan sosialisasi mengenai hubungan diluar nikah serta pengawasan penegak hukum dalam melakukan pencegahan di setiap penginapan dan tempat praktik dokter, hal ini berpeluang terjadi apabila kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait dalam setiap lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang dalam memberikan izin serta pengawasan dalam membentuk masyarakat yang sadar akan dampak buruk atau resiko dalam hubungan sex diluar nikah, dan sanksi tehadap lembaga yang kurang maksimal dalam melakukan tugas pengawasan dalam setiap laporan yang diperoleh baik dari masyarakat atau media masa. Penulis juga mengimbau tehadap seluruh pembaca akan pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatan yang tentunya melanggar Undang-Undang baik yang membantu melakukan aborsi, dan yang dibantu untuk melakukan aborsi, tentunya dapat dikenakan sanksi pidana bagi pihak yang membantu dan membantu dan sanksi administrasi terhadap ijin praktik dokter. Â 2. Telah diaturnya abortus sebagai tindak pidana terlihat dari pengaturan KUHP Bab XIX mengenai kejahatan terhadap nyawa dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana di dalamnya menunjukkan upaya penanggulangan tindak pidana abortus provocatus criminalis yang dilakukan Pemerintah Indonesia cukup serius. Dengan melarang dan menganggap illegal semua praktik abortus yang tidak dengan indikasi medis, hal itu dianggap langkah terbaik oleh Pemerintah untuk melindungi ibu hamil beserta janinnya dan untuk menekan angka abortus. Upaya pencegahan terhadap tindakan abortus provocatus criminalis, di luar ranah hukum sering dilakukan, terutama yang bersifat preventif di lingkungan pergaulan sosial, yang menekankan pada pendekatan sosialisasi akan bahayanya aborsi.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Abortus Provocatus Criminalis. Pasal 347 KUHP.