LEX CRIMEN
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana.
Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Articles
1,647 Documents
PERANAN CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA
Andira, Ayu
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan CCTV dalam pembuktian perkara pidana dan bagaimana perspektif hukum pembuktian CCTV di masa yang akan dating yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peranan CCTV dalam pembuktian perkara pidana dilihat dari putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST yaitu CCTV merupakan perluasan dari alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 2. Peranan CCTV dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sudah memiliki peran ataupun kedudukan sebagai alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 175 RKUHAP ayat (1) huruf (c)Kata kunci: cctv; pembuktian prkara pidana;
TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Seke, Roberto Romario
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan oleh korporasi menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan bagaimana sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan pembalakan liar menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan oleh korporasi dan/atau pengurusnya menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yaitu: meliputi semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah dan dilakukan secara terorganisasi dapat digolongkan sebagai tindak pidana perusakan hutan. Kejahatan seperti pembalakan liar yang apabila dilakukan oleh korporasi dan/atau pengurusnya dapat menimbulkan kerugian negara dan kerusakan tatanan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup. 2. Sanksi pidana menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembalakan liar, baik pidana penjara maupun pidana denda perlu dilakukan secara tegas, karena penghukuman tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum pidana yang bertujuan memberikan efek jera bagi korporasi dan/atau pengurusnya. Sanksi pidana penjara terhadap pengurus korporasi tidak melepaskan sanksi pidana denda dan pidana tambahan terhadap korporasi berupa penutupan seluruh atau sebagian perusahaan yang perlu diberlakukan apabila korporasi dan/atau pengurusnya telah terbukti dalam pemeriksaan di persidangan melakukan pembalakan liar yang mengakibatkan terjadinya kerusakan hutan.Kata kunci: Tindak Pidana, Pembalakan Liar, Korporasi, Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
KEDUDUKAN SANKSI PIDANA TERHADAP IMPOR BARANG ILEGAL DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN
Rumaratu, Rivaldo Purnomo
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana terhadap impor barang ilegal di Indonesia dan bagaimana kedudukan sanksi pidana terhadap impor barang ilegal di Indonesia, yang dengan metpde penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan Hukum pidana terhadap impor barang ilegal di Indonesia dengan penyidikan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai serta dalam banyaknya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap ketentuan Pasal 102 Undang Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menciptakan penegakkan yang professional serta bekerja untuk menjaga kedaulatan negara dalam bidang kepabeanan demi mencapai tujuan Negara Republik Indonesia. 2. Kedudukan Sanksi dipidana terhadap impor barang ilegal di Indonesia memiliki perluasan pasca hadir ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan serta didalamnya menambahkan sanksi pidana badan dan pidana denda lebih tinggi daripada ketentuan sebelumnya yang terdapat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995.Kata kunci: inpor barang illegal; kepabeanan;
KEWENANGAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM MENGADILI KEJAHATAN INTERNASIONAL BAGI NEGARA NON PESERTA STATUTA ROMA 1998 BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Sumilat, Charles Frera
LEX CRIMEN Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah KewenanganMahkamah Pidana Internasional berdasarkan hukum internasional dan bagaimanakah yuridiksiMahkamah Pidana Internasional terhadap warga Negara non peserta Statuta Roma 1998 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Mahkamah Pidana Internasional memiliki yuridiksi yang terbagi ke dalam empat kategori yaitu, crimes against genocide humanity, war crimes dan aggression. Parameter kewenangan Mahkamah Pidana Internasional dapat dilihat dari yurisdiksi yang berkaitan dengan pokok perkara (ratione materiae), yurisdiksi yang berkaitan dengan waktu (ratione temporis) dan yurisdiksi personal/individual (ratione personae) juga Mahkamah Pidana Internasional bersifat pelengkap terhadap yurisdiksi pengadilan nasional dalam hal penyelesaian perkara kejahatan internasional. 2. Berdasarkan Statuta Roma 1998 Mahkamah Pidana Internasional memiliki yurisdiksi terhadap warga negara yang berasal dari non state parties dalam kondisi-kondisi bahwa kasus diserahkan oleh Dewan Keamanan PBB kepada Mahkamah Pidana Internasional,kasus warga negara dari non state parties melakukan kejahatan di wilayah atau territorial negara anggota Statuta Roma atau Negara yang sudah menerima yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional berkaitan dengan kejahatan tersebut, serta dalam kasus negara non state parties sudah menyetujui untuk melaksanakan yurisdiksi berkaitan dengan kejahatan-kejahatan tertentu. Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional terhadap warga dari non state party didukung berdasarkan asas universal sebagaimana doktrin hukum internasional.Kata kunci: mahkamah pidana internasional; non peserta statuta roma;
KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI PENYIDIK TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN PESAWAT UDARA
Harimu, Aurelia Finesia
LEX CRIMEN Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagai penyidik tindak pidana penerbangan dan bagaimanakah tindak pidana yang membahayakan keamanan pesawat udara di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagai penyidik tindak pidana penerbangan, diantaranya meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan, menerima laporan, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dan/atau tersangka, melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penerbangan dan meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penerbangan. Kewenangan lainnya sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagai penyidik tindak pidana penerbangan diatur dalam Pasal 400 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 2. Tindak pidana yang membahayakan keamanan pesawat udara, diantaranya seperti perbuatan dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain dan di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan melanggar tata tertib dalam penerbanganyang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbanganKata kunci: penyidik pegawai negeri sipil; pesawat udara;
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DENDA TERHADAP BADAN USAHA APABILA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA FUNGSI JALAN
Rompis, Wulandary Putri
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitin ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana denda terhadap badan usaha apabila melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, seperti dengan sengaja dan karena kelalaian melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, milik jalan dan pengawasan jalan sehingga mengakibatkan terganggunya jarak atau sudut pandang dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap atau perlengkapan jalan. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana denda terhadap badan usaha apabila terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dikenakan pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan 64 Undang‑Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Bagi setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja dipidana dengan pidana penjara atau denda dan apabila karena kelalaian dipidana dengan pidana kurungan atau denda.Kata kunci: denda; fungsi jalan;
PENERAPAN PIDANA DENDA DALAM MENGELIMINIR PELANGGARAN LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN (LLAJ)
Moniaga, Lidya Sauda
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana lalu lintas menurut UU No. 22 Tahun 2009 dan apakah penerapan pidana denda dalam UU No. 22 Tahun 2009 dapat mengeliminir terjadinya pelanggaran lalu lintas jalan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana lalu lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 310 untuk klasifikasi perbuatan yang berupa kelalaian atau kealpaan dan Pasal 311 untuk klasifikasi perbuatan yang berupa kesengajaan, dimana kepada pelaku dikenakan hukuman penjara dan hukuman denda secara sekaligus. 2. Penerapan pidana denda yang masih kecil/ringan terhadap pelanggar aturan berlalu lintas di jalan raya sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 belum bisa untuk mengeliminir terjadinya pelanggaran lalu lintas.Kata kunci: denda; pelanggaran lalu lintas jalan;
KETERANGAN BERANTAI SEBAGAI ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI SIDANG PENGADILAN
Haras, Firdaus Antasari
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah cara pengambilan putusan pengadiJan dalam penyclcseisn suatu perkara pidana dan apakah yang menjadi pertimbangan Hakim mengambil putusan dalam pemeriksaan suatu perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cara pengambilan putusan pengadilan dalam pemeriksaan suatu perkara pidana di sidang pengadilan, didasarkan pada surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang menjadi dasar pemeriksaan dan segala fakta dan keadaan-keadaan yang terbukti dalam sidang pengadilan dengan melalui musyawarah jika hakim terdiri dari hakim majelis dan harus diucapkan di sidang terbuka untuk umum agar putusan tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum. 2. Yang menjadi pertimbangan hakim mengambil putusan untuk menyelesikan suatu perkara pidana adalah pertimbangan yang bersifat yuridis yakni yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan, dan pertimbangan yang bersifat nonyuridis yakni latar belakang dilakukannya tindak pidana, ak.ibat yang ditimbulkan, kondisi diri terdakwa, keadaan sosial ekonomi, dan lingkungan keluarga terdakwa serta faktor agama terdakwa. Kata kunci: Keterangan Berantai, Alat Bukti, Keterangan Saksi, Pembuktian Perkara Pidana, Sidang Pengadilan
ANALISIS TERHADAP OPERASI TANGKAP TANGAN YANG DILAKUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Latala, Muhammad Rizky Aditama
LEX CRIMEN Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja faktor-faktor diberlakukannya Operasi Tangkap Tangan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Prosedural Operasi Tangkap Tangan yang dapat diberlakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor yang menjadi penyebab diberlakukaannya OTT pertama, pejabat daerah masih banyak yang korup, kedua,‎‎inimam‎ses‎ananem‎anamim‎aseme‎anamsmis‎ ete. Tujuan utama dilakukan pemberantasan korupsi disuatu negara umunya dalah menjadikan negara tersebut sebagai negara yang bersih dari perilku koruptif warga negaranya. Prosedur Operasi Tangkap Tangan menuai banyak kontroversi dan protes dari kalangan DPR RI hingga para koruptor yang terajaring penyadapan. Dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,ada dua teknik yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu penyadapan dan penjebakan. Tentu KPK tidak sembarangan dalam melakukan OTT dan melakukan taktik yang tidak mungkin melanggar HAM seperti yang dikatakan para pelaku tindak pidana korupsi. 2. OTT yang dilakukan oleh KPK dengan cara melakukan penyadapan dianggap sangat efektif, dengan terbukti banyaknya pejabat negara baik pusat maupun daerah yang terjaring OTT KPK.Kata kunci: Analisis, operasi tangkap tangan, komisi pemberantasan korupsi (kpk), pemberantasan tindak pidana korupsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN DANA UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN
Bella, Risky Ronaldo
LEX CRIMEN Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya peneliian ini untuk mengetahui bagaimanakah perbuatan penyalahgunaan dana untuk penanganan fakir miskin oleh korporasi, sehingga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana menurut Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana korporasi akibat melakukan penyalahgunaan dana untuk penanganan fakir miskin menurut Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin  yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perbuatan penyalahgunaan dana untuk penanganan fakir miskin apabila terbukti dilakukan oleh korporasi, maka dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. korporasi dilarang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran pendapatan dan belanja daerah, Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan, Dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri; dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pertanggungjawaban pidana korporasi akibat melakukan penyalahgunaan dana untuk penanganan fakir miskin, maka korporasi dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan bagi setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyakRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Kata kunci: korporasi; fakir miskin;