cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PEMBERLAKUAN TINDAK PIDANA BAGI TENAGA KESEHATAN APABILA MELAKUKAN KELALAIAN TERHADAP PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN Poluan, Sherel
LEX CRIMEN Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana oleh tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat terhadap penerima pelayanan kesehatan dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana bagi tenaga kesehatan apabila melakukan kelalaian berat terhadap penerima pelayanan kesehatan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana oleh tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat terhadap penerima pelayanan kesehatan seperti melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat atau mengakibatkan kematian. 2. Pemberlakuan ketentuan bagi tenaga kesehatan apabila melakukan kelalaian berat terhadap penerima pelayanan kesehatan yang mengalami luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan jika kelalaian berat mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.Kata kunci: tenaga kesehatan; pelayanan kesehatan; kelalaian;
TINJAUAN YURIDIS PERADILAN IN ABSENTIA BAGI TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI Gosal, Martin Marcelino
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peradilan in absentia bagi terdakwa tindak pidana korupsi dan bagaiman kedudukan dan hak terdakwa atau tersangka menurut KUHAP di mana dengan metode penelitian hukum normarif disimpulkan: 1. Peradilan in absentia. terhadap tindak pidana korupsi yaitu ketidakhadiran terdakwa didalam persidangan walaupun telah dipanggil secar sah dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, namun perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya. Konsep peradilan in absentia yaitu terhadap tindak pidana korupsi yaitu ketidakhadiran terdakwa didalam persidangan merupakan hal yang dapat menghambat proses pemeriksaan persidangan apalagi dalam persidangan tindak pidana korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang upaya penyelesaiannya juga harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa untuk meminimalisir kerugian negara dan mengembalikan aset negar yang dikorupsi. 2. Asas yang terkandung dalam undang-undang hukum acara pidana adalah perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak membedakan perlakuan. Setiap orang yang disangka , didakwa dan disidang i pengadilan wajib diperlakukan dengan baik dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetapKata kunci: in absentia; korupsi;
PERSOALAN PRAPENUNTUTAN DALAM PERKARA PIDANA MENURUT KUHAP Pongoh, Ronaldo R.
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahapan dalam  penyelesaian suatu perkara pidana menurut KUHAP dan bagaimana peran penyidik dan penuntut umum dalam tahap prapenuntutan suatu perkara pidana. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tahapan Sistem peradilan pidana yang dianut oleh KUHAP terdiri dari subsistem yang merupakan tahapan proses jalannya penyelesaian perkara, subsistem penyidikan dilaksanakan oleh kepolisian, subsistem penuntutan dilaksanakan oleh kejaksaan, subsistem pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan oleh pengadilan dan subsistem pelaksanaan putusan pengadilan dilaksanakan oleh kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan. Proses dalam Hukum Acara Pidana secara garis besar terdiri dari tingkat penyelidik/penyidik (kepolisian) dan pada tingkat penuntut umum. Ketika dalam proses penyidikan sudah terkumpul bukti-bukti yang menguatkan maka penyidik akan mengirim BAP (berkas acara pemeriksaan) kepada kejaksaan untuk kemudian kejaksaan membentuk penuntut umum yang kemudian membuat surat dakwaan dan diajukan pada pengadilan. 2. Pengaturan prapenuntutan dalam KUHAP untuk kelancaran pelaksanaan acara pidana di Indoensia yaitu dengan menentukan (1) adanya ketentuan pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum, (2) adanya ketentuan waktu tertentu bagi Penuntut Umum untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara serta memberi petunjuk yang harus dilengkapi  jika diperlukan, yaitu dalam 7 (tujuh) hari, dan adanya ketentuan waktu tertentu bagi Penyidik untuk mengembalikan berkas setelah diperbaiki, yaitu dalam 14 (empat belas) hari.Kata kunci: Prapenuntutan, Perkara Pidana, KUHAP
PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN KUHAP Manumpahi, Romy Boby
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peranan barang bukti yang disita dalam penyelesaian perkara pidana dan bagaimana prosedur pengembalian barang bukti yang disita dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Benda–benda yang dapat disita sebagai barang bukti dalam penyelesaian perkara pidana berdasarkan KUHAP adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, benda yang dipergunakannya untuk menghalang–halangi penyidikan tindak pidana, benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.  2. Pengembalian barang bukti yang disita dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP dapat dilakukan sebelum dan sesudah putusan pengadilan apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi atau perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau tidak merupakan tindak pidana atau perkara tersebut dikesampingkan demi kepentingan umum. Sesudah putusan pengadilan dikembalikan kepada orang yang paling berhak sebagaimana yang disebutkan dalam putusan kecuali barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan oleh negara atau barang tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lainKata kunci: barang bukti; pengembalian barang bukti;
TINDAK PIDANA TERORISME DILIHAT DARI MANFAAT DAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 Bertha, Nadya
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penangkapan tindak pidana terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan bagaimana penangkapan tindak pidana terorisme dilihat dari aspek manfaat dan hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penangkapan menurut Pasal 28 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Perppu Nomor 1 Tahun 2002) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 5 Tahun 2018, merupakan penangkapan dengan jangka waktu  paling lama 14 hari oleh Penyidik yang dapat diperpanjang paling lama 7 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Penyidik. 2. Penangkapan dalam tindak pidana terorisme dari aspek manfaat memiliki arti manfaat yang penting yaitu mencegah terjadinya tindak pidana terorisme atau mencegah tersangka mengulangi perbuatan terorisme; dan dari aspek hak asasi manusia masih dapat dibenarkan oleh ketentuan Pasal 28J UUD 1945, yaitu pembatasan terhadap kebebasan  perseorangan yang  ditentukan dalam  undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak  kebebasan orang lain  dan untuk memenuhi tuntutan  yang adil sesuai  dengan  pertimbangan  moral, nilai-­nilai  agama, keamanan, dan ketertiban  umum dalam suatu masyarakat demokratis.Kata kunci: Tindak Pidana, Terorisme, Manfaat Dan Hak Asasi Manusia.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING OLEH NEGARA ASING DI PERAIRAN TALAUD SULAWESI UTARA MENURUT UU NO 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN Larenggam, Sepjan W.
LEX CRIMEN Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana Illegal Fishing diwilayah perairan Kabupaten Kepulauan Talaud dan bagaimanakah kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap Illegal Fishing diwilayah perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing menunjukan Indonesia perlu mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum, terutama di wilayah-wilayah perairan terluar yang  berbatasan langsung dengan Negara-negara tetangga termasuk di wilayah perairan Sulawesi utara Talaud yang notabene berbatasan langsung dengan Negara Filiphina. Di wilayah perairan Indonesia, berdasarkan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Indonesia membakar dan/atau menenggelamkan setiap kapal asing yang melakukan illegal fishing dan awak kapalnya dapat ditahan serta dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum internasional yaitu Pasal 2 UNCLOS  1982, yang menyatakan bahwa laut teritorial, perairan pedalaman, dan perairan kepulauan yang selanjutnya disebut perairan Indonesia merupakan wilayah kedaulatan Republik   Indonesia, maka Indonesia berwenang menetapkan hukum nasionalnya demi menjaga kedaulatannya. Di ZEEI, Indonesia hanya memberikan   sanksi   berupa   denda   administrasi   dan   meminta reasonable bond (uang jaminan yang layak) kepada kapal asing tersebut, kemudian kapal dan awak kapalnya harus segera dilepaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 73 UNCLOS 1982. 2. Kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana Illegal Fishing terdiri dari kendala secara umum dan kendala dalam proses hukum. Kendala secara umum menunjukkan proses hukum selama ini hanya menyentuh para ABK yang sebenarnya hanya sebagai pelaksana saja. Aparat penegak hukum dari aspekkuantitas perlu ditingkatkan termasuk kualitas berkaitan dengan kemampuan dan kemahiran (profesionalisme) aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Fasilitas dan sarana adalah alat untuk mencapai tujuan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia perlu lebih ditingkatkan. Indikator kesadaran hukum masyarakat terletak pada kepatuhan kepada ketentuan hukum dan peran serta masyarakat dalam upaya penegakan hukum.  Kendala dalam berbagai tahapan proses hukum seperti penyelidikan dan penyidikan terlihat dari kurangnya kesadaran dan wawasan masyarakat maupun aparat dalam memahami hahikat illegal fishing dan kemampuan teknis aparat yang belum memadai dapat menimbulkan menimbulkan keragu-raguan dan keterlambatan bertindak. Untuk tahap penuntutan adanya perbedaan presepsi antara hakim dengan jaksa mengenai hukuman dan kontruksinya, kurangnya alat bukti yang kuat dan relevan.Kata kunci: illegal fishing; perairan talaud;
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP KURIR DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Purnama, Kerygma
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan bagaimana penegakan hukum bagi kurir dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika secara tegas dan lugas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan variasi ancaman beragam sesuai dengan jenis dan golongan narkotika baik golongan I hingga narkotika golongan III. Untuk narkotika golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 secara spesifik mengaturnya pada pasal 111, 112, 113, 114, 115 dan 116. Sedangkan untuk narkotika golongan II diatur pada pasal 117, 118, 119, 120,  dan 121. Dan yang terakhir ancama pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika golongan III diatur pada pasal 122, 123, 124, 125, 126. 2. Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan peran sebagai kurir tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika akan tetapi, dalam pasal 114, 119 dan 124 disebutkan peran tentang perantara yang notabene mendapat ancaman hukuman lebih berat daripada pengguna narkotika itu sendiri. Dengan demikian pada umumnya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai kurir dijerat oleh petugas dengan pasal-pasal tersebut sehingga pertanggunganjawaban pidana bagi   Kurir Perdagangan narkotika ilegal juga dianggap memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika baik golongan I, golongan II dan golongan III. Sehingga petugas juga menjerat pelaku dengan pasal berlapis antara lain pasal 112, 117 dan pasal 122. Undang undang nomor 35 tahun 2009.Kata kunci: narkotika; jurir;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN YANG MENJADI KORBAN PENYIRAMAN AIR KERAS OLEH SUAMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 Sataruno, Dewi Gita
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut UU No 23 Tahun 2004 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT yang dilakukan oleh suami dalam bentuk penyiraman air keras di mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan suami merupakan tindak pidana yakni kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana dalam undang-undang ini menetapkan bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga dalam Pasal 5 adalah: Kekerasan fisik; Kekerasan Psikis; Kekerasan Seksual; Penelantaran Rumah Tangga. 2. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengatur hak-hak apa saja yang didapatkan  korban KDRT, berupa: a, Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap  tingkat proses  pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan e. Pelayanan bimbingan rohani.Kata kunci: perempuan; perlindungan hukum;
KAJIAN HUKUM PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) DALAM PERKARA PIDANA Korua, Ryvaldo Vially
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana faktor yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dan bagaimana ketentuan tentang  upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa putusan atau vonis hakim yang mengandung pembebasan (vrijspraak) dari dakwaan atau disebut putusan bebas, secara yuridis formal dikarenakan oleh faktor ketidak cukupan syarat minimal pembuktian menurut Undang-undang dan atau tanpa didukung oleh adanya keyakinan hakim atas kesalahan yang diperbuat terdakwa yang dibuktikan lewat proses pembuktian. Atau dengan kata lain kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah sebagaimana ketentuan yang mensyaratkan keharusan adanya minimum dua jenis alat bukti yang diakui sah menurut Undang-undang, yakni harus memenuhi kriteria jenis alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 2. Tentang upaya hukum terhadap putusan bebas, maka sesuai yurisprudensi sebagai sumber hukum dapat dilakukan pengajuan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas (vrijspraak). Kebijakan penerapan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M. 14-PW. 07. 03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 (tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, khususnya butir 19), walaupun hal ini dapat dikategorikan  contra legem terhadap ketentuan Pasal 244 KUHAP.Kata kunci:  Kajian hukum, putusan bebas (vrijspraak), perkara pidana
KAJIAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB PELAKU TINDAK PIDANA SUSILA MENURUT PASAL 286 KUHP Kumolontang, Marcela
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana susila dalam masyarakat Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidanadan bagaimana tanggung jawab pelaku tindak pidana susila menurut Pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Cakupan tindak pidana susila yang diatur dalam KUHP yakni mulai Pasal 281 sampai dengan Pasal 303 bis yang meliputi perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan dalam masyarakat Indonesia, seperti merusak kesusilaan di depan umum, pornografi, perzinahan, perkosaan, bersetubuh dengan perempuan yang belum dewasa, bersetubuh dengan istri yang belum dewasa yang mengakibatkan luka atau mati, memaksa perbuatan cabul, berbuat cabul dengan anak sendiri atau yang di bawah pengawasannya, pejabat yang berbuat cabul dengan bawahannya, memudahkan perbuatan cabul, pelacuran, perdagangan wanita dan anak lelaki yang belum dewasa dan abortus atau pengguguran kandungan. Pada umumnya tindak pidana susila ini berhubungan dengan kelamin atau bagian tertentu yang menimbulkan perbuatan malu, jijik dan terangsangnya nafsu birahi orang lain. 2. Tanggung jawab pelaku tindak pidana susila menurut Pasal 286 KUHP adalah hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun apabila perbuatan pelaku terbukti memenuhi unsur-unsur pasal yakni bahwa perempuan itu bukan istrinya dan perempuan itu pingsan atau tidak berdaya sehingga secara badaniah tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya sehingga tidak dapat melakukan penolakan atau perlawanan terhadap persetubuhan yang dilakukan kepadanya.Kata kunci: susila; tindak pidana susila;

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue